TIDAK Diperpanjang Lagi PSBB Banjarmasin

- Penulis

Senin, 1 Juni 2020 - 01:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Banjarmasin tahap ke III berakhir Minggu (31/05/2020).

Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin memutuskan untuk tak memperpanjang lagi.

Walikota Banjarmasin Ibnu Sina yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan CoVID – 19 mengatakan, keputusan ini diambil sesuai hasil rapat evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan CoVID – 19.

“Sesuai rapat evaluasi kita tak lagi memperpanjang PSBB. Kami nyatakan tak dilanjutkan lagi,” ucapnya usai rapat di rumah dinas, Jalan Dharma Praja, KM 5.

Namun demikian, meski PSBB tak diberlakukan lagi di Banjarmasin, protokol kesehatan harus tetap dijalankan. Seluruh perilaku semasa PSBB masih harus tetap diterapkan oleh seluruh orang tanpa terkecuali, mengingat kasus penularan hingga saat ini masih terjadi.

“Bukan berarti setelah PSBB semuanya bebas, tidak boleh seperti itu karena ada ancaman bahwa grafik penyebaran CoVID – 19 dan kasus positif masih tinggi, belum ada arah untuk melandai,” imbuhnya.

Ibnu menjelaskan, hal ini memang harus dilakukan, terlebih Pemerintah Pusat melanjutkan masa tanggap darurat CoVID – 19.

Baca Juga :   REKRUTMEN PPIH Tahun 2025, Kalsel Dapat Kuota 24 Orang

“Sesuai dengan keputusan pemerintah pusat status tanggap darurat kesehatan ini tetap dilanjutkan, sehingga kami mengikuti sesuai arahan pusat,” jelasnya.

Selain itu, dengan berakhirnya PSBB ini juga maka posko-posko di setiap perbatasan termasuk pemberlakuan jam malam sudah ditiadakan.

Meski begitu, dikarenakan situasi tanggap darurat masih berlaku maka penjagaan dipersempit di dalam kota, seperti misalnya dalam wilayah kelurahan dengan melibatkan masyarakat.

“Seiring berakhirnya PSBB tahap III, maka posko-posko di perbatasan tak kita laksanakan lagi. Dan jam malam juga tak dilaksanakan lagi, tap beralih ke skala kelurahan. Jadi boleh dikatakan dalam suasana tanggap darurat kita menjalankan PSBK meski istilah ini tak dikenal dalam undang-undang,” ujar Ibnu.

Lebih lanjut, dari sektor pendidikan Pemko juga mengusulkan penundaan tahun ajaran baru yang dimulai pada 13 Juni mendatang ke tahun 2021. “Kami sudah mendiskusikannya dengan Dinas Pendidikan terkait hal ini,” pungkas Ibnu (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya
DP3A P2KB PMD Implementasi KHA Wujudkan Sekolah Ramah Anak
SEORANG PRIA Ditemukan Terbujur Kaku Tak Bernyawa
SEORANG PESEPEDA di Kawasan Pelabuhan Trisakti Tewas Dihantam Truk Tronton
DIRESPONS CEPAT Dinas PUPR Perkim Balangan Beberapa Proyek Sorotan
DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur
PULUHAN JEMAAT GEREJA Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Kotak
KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:38

KALTENG Prioritas Kesiapsiagaan Karhutla dan Kekeringan 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:29

WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:21

PERAMPOK EMAS Diringkus saat Sembunyi di Penginapan

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:13

MN TEWAS DITUSUK 4 Kali Usai Pesta Miras, Pelaku AD Sempat Kabur

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:21

DEWI PUTRI Raih Perunggu Kejurnas Taekwondo U-13 dan U-17 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:13

TERCATAT 913 ODGJ di Palangka Raya, Dinsos: ‘Himpitan Ekonomi Picu Gangguan Mental’

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:05

DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:51

358 JEMAAH HAJI Kalteng Tiba, 2 Masih Dirawat di Arab Saudi

Berita Terbaru

Wanita ODGJ di Palangka Raya yang mengamuk (duduk). (Foto: Dok Polsek Pahandut)

Kalteng

WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya

Rabu, 10 Jun 2026 - 23:29

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca