SuarIndonesia – Para tersangka penyalahgunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar bersubsidi digirIng aparat atau anggota Dit Reskrimsus Polda Kalsel dan jajaran.
Dari keterangan, ini dilakukan setelah sistem monitoring dan pengawasan ketat distribusi BBM bersubsidi.
Hasilnya, terbongkar aksi penyalahgunaan BBM Solar subsidi di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Pengungkapan kasus penyimpangan BBM bersubsidi ini terwujud atas kerjasama yang baik antara Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel dan Polres Jajaran,” kata Kapolda Irjen Pol Rikwanto melalu,i Kabid Humas, Kombes Pol M Rifa’i, Selasa (5/4/2022).
Dukatakan, ada 8 tersangka digiring dan juga mengamankan 3.075 liter solar dengan total kerugian menyampai Rp 14.182.500.

Pata tersangka berinisial AS, DA, BU, SA, RS, HY, SU, dan AR. “Mereka ditangkap di lokasi dan wilayah berbeda,” tambah Kabid Humas.
Dikatakan, selain Dit Reskrimsus, juga Polres turut mengamankan para tersangka, yang diantaranya Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Polres Hulu Sungai Tengah (HST), dan Polres Balangan.
“Modus yang dipakai para tersangka melakukan pengisian secara berulang – ulang untuk di jual kembali melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah,” jelas Kabid Humas.
Pada saat melakukan pengisian, para tersangka menggunakan jerigen dan drum kosong, bahkan mobil yang telah dimodifikasi tangkinya.
“Dari semua kasusnya jajaran amankan pula barang bukti lainnya seperti mobil dan truck lengkap dengan STNK, struck pembelian, drum, tangki modifikasi, pompa air, dan uang tunai,” pungkas Kombes Pol M Rifai. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















