Suarindonesia – Dasar, sudah dipercaya atas hubungan bisnis dagang, eh malah Hamidah Hendrianti, Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 35 tahun ini, nekad.
Ia membeli barang barang grosir dari CV Padawa di Jalan Pasar Baru milik Yasir.
Malah sudah ditagih dan kemudian nekad membayar, yang ternyata pakai cek kosong.
Dari semua, membuatnya etrjerat hukum, dan Selasa (26/2), duduk `di kursi pesakitan’ Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin atas perkara dugaan penipuan.
Pada sidang lanjutan itu dipimpin majelis hakim Femina Mustikawati SH MH dengan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Sunah Lestari SH.
Agenda, menghadirkan seorang saksi dari Legal Bank Panin Banjarmasin atas nama Iin Anggaraeni.
Dalam kesaksiannya, Iin sebut dirinya mengetahui kalau ada permintaan dari Alpian untuk membukakan Biro Gilyet (BG) atas nama Hamidah yang ternyata tidak ada isinya alias kosong.
Atas keterangan saksi itu, terdakwa Hamidah yang didampingi penasihat hukum Ali Murtado SH, mengatakan tidak mengerti.
Sedangkan penasihat hukum mengatakan cukup jelas.
“Saksi yang dihadirkan dipersidangan tadi tidak ada hubungan dengan kasus yang sedang menjerat klien kita,” ujar Ali.
Diketahui, kasus menjerat warga Jalan Sungai Andai Komplek Herlina Perkasa Kecamatan Banjarmasin Utara ini, dugaan penipuan sebagaimana pada pasal 372 KUHP dan 378 KUHP.
Semua, berawal dari terdakwa membeli barang grosir dari CV Padawa di Jalan Pasar Baru milik Yasir.
Kejadian sekitar bulan April 2018 dan terdakwa mengambil dua kali barang dengan harga masing-masing Rp341 Juta dan Rp312 juta.
Pembayaran dilakukan dengan dua cek Bank BNI.
Dua minggu kemudian Yasir bermaksud ingin mencairkan cek tersebut dan datang ke Bank Panin dan BCA.
Ia kaget, karena disana terjadi penolakan karena cek tersebut kosong.
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp653,7 juta.
Merasa dirugikan ratusan juta rupiah, korban pun melaporkan kejadian ke Polda Kalsel hingga tindaklanjuti dan diproses hukum sampai ke Pengadilan Negeri Banjarmasin. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















