Sudah Dipercaya, Malah Bayarnya Pakai Cek Kosong

- Penulis

Rabu, 27 Februari 2019 - 01:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Dasar, sudah dipercaya atas hubungan bisnis dagang, eh malah  Hamidah Hendrianti, Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 35 tahun ini, nekad.

Ia membeli barang barang grosir dari CV Padawa di Jalan Pasar Baru milik Yasir.

Malah sudah ditagih dan kemudian nekad membayar, yang ternyata pakai cek kosong.

Dari semua, membuatnya etrjerat hukum, dan Selasa (26/2), duduk `di kursi pesakitan’ Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin atas perkara dugaan penipuan.

Pada sidang lanjutan itu dipimpin majelis hakim Femina Mustikawati SH MH dengan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Sunah Lestari SH.

Agenda, menghadirkan seorang saksi dari Legal Bank Panin Banjarmasin atas nama Iin Anggaraeni.

Dalam kesaksiannya, Iin sebut dirinya mengetahui kalau ada permintaan dari Alpian untuk membukakan Biro Gilyet (BG) atas nama Hamidah yang ternyata tidak ada isinya alias kosong.

Atas keterangan saksi itu, terdakwa Hamidah yang didampingi penasihat hukum Ali Murtado SH, mengatakan tidak mengerti.

Sedangkan penasihat hukum mengatakan cukup jelas.

“Saksi yang dihadirkan dipersidangan tadi tidak ada hubungan dengan kasus yang sedang menjerat klien kita,” ujar Ali.

Baca Juga :   KPK HERAN! Pengacara tak Tahu Dimana Sahbirin, Harap Hakim Tolak Praperadilan

Diketahui, kasus menjerat warga Jalan Sungai Andai Komplek Herlina Perkasa Kecamatan Banjarmasin Utara ini, dugaan penipuan sebagaimana pada pasal 372 KUHP dan 378 KUHP.

Semua, berawal dari terdakwa membeli barang grosir dari CV Padawa di Jalan Pasar Baru milik Yasir.

Kejadian sekitar bulan April 2018 dan terdakwa mengambil dua kali barang dengan harga masing-masing Rp341 Juta dan Rp312 juta.

Pembayaran dilakukan dengan dua cek Bank BNI.

Dua minggu kemudian Yasir bermaksud ingin mencairkan cek tersebut dan datang ke Bank Panin dan BCA.

Ia kaget, karena disana terjadi penolakan karena cek tersebut kosong.

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp653,7 juta.

Merasa dirugikan ratusan juta rupiah, korban pun melaporkan kejadian ke Polda Kalsel hingga tindaklanjuti dan diproses hukum sampai ke Pengadilan Negeri Banjarmasin. (ZI)

 

 

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin
PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru
TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi
LANGKAH PSIS Semarang Dihentikan Barito Putera, Raih Tiga Poin
BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Rabu, 1 April 2026 - 21:50

RI KECAM UU Israel Vonis Mati bagi Tahanan Palestina

Rabu, 1 April 2026 - 21:23

TIGA PRAJURIT TNI Gugur, Israel Bantah Serang Pasukan PBB di Lebanon

Rabu, 1 April 2026 - 21:04

PESAWAT AN-26 Rusia Jatuh di Krimea, 29 Orang Tewas

Rabu, 1 April 2026 - 20:31

HARGA MIGAS di Eropa Naik hingga 70 Persen Imbas Konflik Timur Tengah

Senin, 30 Maret 2026 - 21:10

IRAN akan Terapkan Aturan Navigasi Baru di Selat Hormuz

Senin, 30 Maret 2026 - 20:51

PRAJURIT TNI di UNIFIL Gugur, Indonesia Desak Penyelidikan Penuh

Senin, 30 Maret 2026 - 20:32

RACE MotoGP AS 2026: Marco Bezzechhi Juaranya! Veda dan Mario Crash

Berita Terbaru

Headline

MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin

Senin, 6 Apr 2026 - 19:08

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca