SuarIndonesia -Spanduk bertulisan “Stop Politik Uang” marak tersebar serta terlihat di berbagai sudut kota hingga pelosok-pelosok di Banjarmasin.
Pesan tegas tersebut disertai dengan ancaman sanksi pidana bagi pemberi maupun penerima uang politik, sebagai upaya menciptakan pemilu yang bersih dan bebas kecurangan.
Dalam spanduk tersebut, tertera ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar bagi pelanggar.
Dari keterangan, inisiatif diinisiasi Satgas Anti Politik Uang, yang didukung oleh kelompok relawan beranggotakan 500 orang.
Mereka aktif menyebarkan pesan-pesan moral untuk menolak politik uang melalui berbagai media dan lokasi strategis.
“Kampanye ini bertujuan untuk mendidik masyarakat agar tidak tergiur iming-iming uang dari calon tertentu.
Politik uang merusak demokrasi dan integritas pemilu. Masyarakat harus berani menolak dan melaporkan,” kata Kaspul Hadi, Ketua Satgas Anti Politik Uang dalam pernyataan resminya, Kamis (21/11/2024).
Pemasangan spanduk ini juga mendapat perhatian dari warga dan sepeeti Siti Rina seorang warga Banjarmasin, mengatakan bahwa pesan dalam spanduk tersebut sangat relevan menjelang pemilu.
“Semoga dengan adanya kampanye ini, masyarakat lebih sadar untuk memilih berdasarkan program, bukan uang,” ungkapnya.
Selain itu, kelompok relawan juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan praktik politik uang.
Dengan dukungan masyarakat dan peran aktif relawan, kampanye ini diharapkan mampu menciptakan pemilu yang adil dan berintegritas, khususnya di Banjarmasin
“Anggota satgas yang berjumlah 500 orang tersebar di seluruh wilayah Kota Banjarmasin. Mereka bertugas mengumpulkan informasi atau fakta terkait adanya praktik politik uang.
Informasi tersebut kemudian akan disampaikan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk ditindaklanjuti,” tambah Kaspul Hady.
“Kami tidak hanya mencegah, tetapi juga memastikan laporan yang kami terima dapat ditindak secara hukum,” tegas Kaspul. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















