Suarindonesia – Ari Khairullah alias Ari, pria berusia (33) untuk sementara waktu terpaksa menghentikan aktivitasnya sebagai sopir.
Karenakan Ari, warga Jalan Cahaya Rt 02 Pemurus Luar Banjarmasin Timur ditangkap petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin dengan barang bukti sabu-sabu.,
“Tersangka dimankan ketika sedang menunggu pelanggan, dan satu paket sabu kita temukan. Tersangka kita amankan Rabu (3/4) lalu sekitar pukul 16.00 WITA,” kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Herry Purwanto, kepada awak media, Jumat (5/4).
Ketika itu Ari ini diamankan petugas ketika sedang menunggu pelanggan di Gatot Subroto II Kebun Bunga Banjarmasin Timur Banjarmasin.
Dari tangan tersangka Ari, disita paket shabu siap edar seberat 0,35 gram.
Dikatakan Herry, jika terbukti bersalah tersangka Ari akan dijerat dengan pasal 114 ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















