SuarIndonesia– Tapal batas antara Kabupaten Hulusungai Tengah (HST) dan Kotabaru segmen terakhir dari 26 segmen yang diselesaikan Pemprov Kalsel.
Kesepakatan batas dua daerah itu ditandai dengan penandatanganan antara Bupati HST, Aulia Oktafiandi dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, Said Akhmad, di Kantor Gubernur Kalsel, Kamis (17/6/2021).
Pejabat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA, bersyukur dan mengapresiasi kebesaran hati Bupati Kotabaru dan HST.
Disampaikan Safrizal ZA, persoalan batas daerah merupakan tuntutan dari UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah tentang Kemudahan Perizinan dimana syaratnya adalah menyusun tata ruang.
“Hambatan dalam investasi salah satunya lantaran adanya persoalan batas antar daerah,” katanya.
Dikatakan Safrizal, kesepakatan ini menjadi bahan pembuatan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang rencananya dikeluarkan pada bulan Juli mendatang.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















