SAMAKAN Persepsi Peraturan Kampanye, KPU Kalsel Gelar Sosialisasi

- Penulis

Senin, 23 September 2024 - 01:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel Sosialisasi Peraturan Kampanye kepada Partai Politik dan Tim Pemenangan Pasangan Calon, bertempat di Excelso Km 5 Banjarmasin, Minggu (22/9/2024) malam.

Komisioner KPU Provinsi Kalsel, M Fahmi Failasofa mengungkapkan tujuan sosialisasi tersebut untuk menyamakan persepsi pemahaman yang sama mengenai tata cara atau peraturan kampanye Pilkada 2024.

“Tujuannya memiliki kesepahaman yang sama terkait regulasi kampanye, kita berharap paslon dan tim paslon melalui sosialisasi ini taat kepada asas dan peraturan kampanye itu,” katanya.

Ia menjelaskan kampanye Pilkada tahun 2024 secara umum tidak banyak memiliki perubahan, namun menurutnya ada beberapa ketentuan yang berbeda dari Pilkada tahun 2020.

Fahmi mencontohkan terkait dengan kampanye melalui iklan media.

“Iklan itu, di Pilkada 2024 ini baik di media massa, elektronik dan cetak itu menjadi kewenangan KPU, difasilitasi oleh KPU, jadi tidak lagi menjadi ranahnya paslon atau parpol pengusung, semua menjadi tanggung jawab KPU,” bebernya.

Baca Juga :   BENDAHARA Pembawa Kabur Honor Petugas PPS Diganjar Tiga Tahun Penjara

Contoh lain ujar Fahmi, pada Pilkada 2020 juga berbeda dengan tahun 2024 terkait peraturan kampanye rapat umum,

Disebutkannya, Pilkada yang lalu rapat umum hanya boleh dilaksanakan 14 hari menjelang masa tenang.

“Berbeda kan dengan yang tahun 2024 ini, kampanye rapat umum bisa dilaksanakan dari awal sampai akhir masa kampanye, namun dibatasi untuk paslon gubernur dan wakil hanya diberikan dua kali, kemudian paslon bupati atau walikota hanya satu kali,” tutupnya. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin
POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar
PARKIR LIAR di Titik Rawan Kemacetan Ditertibkan
PATROLI Dini Hari Titik Rawan Balap Liar di Banjarmasin, Tindak 26 Pelanggar
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:51

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:38

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:15

POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:00

PATROLI Dini Hari Titik Rawan Balap Liar di Banjarmasin, Tindak 26 Pelanggar

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:36

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:56

MAERAUNG Fight Tournament Volume III 2026

Berita Terbaru

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca