SuarIndonesia – Tempat Pemungutan Suara (TPS) 005 Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu. Hal ini dibenarkan Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono. Rabu (21/2/2024).
Dijelaskan Aries, PSU Pemilu tersebut dikarenakan saat pemungutan suara pada Rabu 14/2/2024 lalu terdapat 13 orang pemilih diluar Kalsel atau tidak terdaftar dalam pemilih tambahan (DPTB).
Sedangkan untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) didaerah tersebut berjumlah 214 pemilih. Sementara itu, Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki menjelaskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu di TPS 005 Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, akan dilangsungkan Sabtu 24 Fabruari 2024.
“PSU untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden saja, bukan calon legislatif,” ucapnya
Adapun yang bisa menyebabkan PSU Pemilu ada 5 faktor yakni :
1. Pembukaan kotak suara tidak prosedural.
2. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus pada surat suara.
3. Petugas KPPS merusak surat suara yang sudah digunakan.
4. Pemilih tidak memiliki EKTP, tidak terdaftar pada DPT atau DPTB,
5. Pemilih yang menggunakan hak pilih ganda. (HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















