SuarIndonesia – Kasubag (Kepala Sub Bagian) Perlengkaan Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru Jodi Setiawan mengakui akau pencairan dana untuk pengadaan Ipad pada instansinya dilakukan lebih dahulu sebelum barang diterima.
Hal ini diungkapkan Jodi yang jadi saksi dalam perkara terdakwa mantan Sekretaris Dewan DPRD Kota Banjarbaru selaku Kuasa Pengguna Anggaran
H Aida Yuani dan terdakwa Ahmad yaifulla selaku Direktur CV Kiara Tama Persda selaku kontraktor penyedia i-Pad, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (8/3?2022)
Lebih lanjut dikatakan pembayaran tersebut terpaks dilakukan karena saksi sebagai Pejabat Pembuat Tehni Kegiatan (PPTK) atas perinthan Sekwan.
“Ini kami lakukan karena waktunya sangat singkat di penghujung anggaran dikisaran bulan Desember 2020, sementara barangnya baru kami terima seceara bertahap di bulan Januari sampai februari tahun berikutnya,’’ aku Jodi dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Dr. I Gede Yuliartha, SH.MH.
Jodi yang merupakan salah satu saksi dari delapan saksi yang diajukan tersebut, juga mengakui bahwa kenapa pengadaan IPad menjadi masalah karena penyerahan barangnya tidak sesuai dengan kontrak yang ditandatangani.
Yakni ukuran layarnya yang seharusnya 11 inci yang diterima hanya 10 inci.
Ternyata menurut saksi lagi pelaksana pekerjaan tidak dilakukan oleh terdakwa Syaifullah selaku Direktur CV Kiara Tama Persada, tetapi dikuasaikan kepada Aulia Rahman, sehngga saksi kalau berurusan selalu kepada Aulia Rahman yang juga akan dihadrikan sebagai saksi.
Jodi yang kini dimutasi disalah satu Kecamatan di Kota Banjarbaru, ketika ditanya baik oleh majelis mauun penasihat hukum terdakwa banyak mengatakan sudah lupa atau tidak inmgat lagi.
Walaupun sudah jelas tidak sesauaikontrak barang tetapi diterima, oleh pihak terdakwa Ai Yunai selaku Sekwan, menurut saksi nantinya akan diganti.
Dan kini barang barang tersebut sudah berada di tangan pihak Kejaksaan Negeri Banjarbaru sebagai barang bukti.
Dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan IPad pada Sekretariat DPRD Kota Banjaerbaru, dengan dakwaan yang merugikan negara Rp 521.154.545.
Dalam pengadaan Ipad sebanyak 30 buah tersebut ternyata tidak sesuai dengan kontrak.
Sehingga menurut JPU Rejeki Kurniawan dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru, dianggap los total dari pagu anggaran dikisaran Rp 600 juta.
Kedua terdakwa tersebut adalah mantan Sekwan H Aida Yunani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada sekretariat DPRD Banjarbaru dan Ahmad Syaifullah selaku kontraktor penyedia CV Kiara Tama Persada.
Majelis hakim yang menangani perkara adalah hakim Dr. I Gede Yuliartha, SH.MH, yang didampingi hakim ad hock Ahmad Gawie SH dan Arif Winarno SH, yang dilakukan secara virtual.
Pada sidang kedua terdakwa dilakuka terpisah tetapi denmgan saksi saksi yang sama .
JPU mendakwa kedua terdakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















