PERKARA Dugaan Korupsi “KOTAKU” di Banjarbaru Menghadirkan Saksi PPK dan Konsultan Proyek

- Penulis

Rabu, 11 Mei 2022 - 18:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Perkara dugaan korupsi “KOTAKU” di Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, menghadirkan saksi PPK, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (11/5/2022).

Terdakwa dalam sidang didakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan dari Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) tahun 2019 di Banjarbaru.

Dan pada sidang itu dalam persidangan, yang menghadirkan saksi PPK dan konsultan proyek,

JPU Riski dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru di hadapan majelis hakim diketuai Jamser Simanjuntak, menyebutkan berdasarkan hasil audit penghitungan terdapat kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pada program tersebut sebesar
Rp550.929.727.

Kerugian itu didapat dari saldo yang tersisa di rekening terdakwa dan tidak dilaporkan ke Satker /PPK.

Namun digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa.

Hal itu menurut jaksa dalam dakwaannya, sudah bertentangan dengan Prosedur Operasional Standar (POS) Pengelolaan Keuangan Skala Lingkungan Program Kota Tanpa Kumuh.

Di mana dalam hal terdapat kelebihan sisa dana BKM/LKM melaporkan sisa dana kepada satker/PPK dan memohon persetujuan untuk memanfaatkan sisa dana tersebut untuk kegiatan lanjutan pengurangan kumuh yang ada di RPLP.

Dalam perkara ini, tak hanya Noor Lianto, selaku koordinator Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Landasan Ulin Tengah Banjarbaru, ini terseret.

Dalam berkas penuntutan terpisah yakni Halimatus Mandharini yang merupakan fasilitator kelurahan (faskel) bidang tekhnik dan program KOTAKU tahun anggaran 2019 dan Herry Bertus Kelik Eko Budiyanto selaku senior fasilitator kelurahan (faskel).

Keduanya disidang terpisah dengan majelis hakim yang berbeda.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa Noor Lianto pada dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :   SENGKETA PELAYANAN Ketenagalistrikan Bergulir “ke Meja Hijau” PTUN Banjarmasin

Sedangkan dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Sementara penasihat hukum terdakwa Nor Lianto, yakni Dr Sugeng Aribowo SH MH, menilai dakwaan yang menuduh kliennya tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan dari Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), mulai ‘terang benderang’.

Apalagi dalam persidangan, yang menghadirkan saksi PPK dan konsultan proyek.

Menyebutkan tuduhan tersebut sama sekali tidak terbukti.

“Sebab proyek yang dituduhkan tersebut salah lokasi, hal ini berdasarkan kesaksian dari konsultan maupun PPK, hingga klien saya Nor Lianto, bisa dikataan clear,’’ ujar Sugeng kepada awak media usai sidang.

Disebutkan Sugeng dalam penyidikan dilakukan oleh Kepolisian di Banjarbaru, lokasi yang didakwakan tersebut berbeda dengan lokasi yang dikerjakan kliennya. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

ARISAN ONLINE Berujung Petaka di Banjarmasin
OPERASI SAR, Tiga Tim Khusus Dikerahkan Pencarian di Bawah Permukaan Air
KCP BANK KALSEL Hadir di Halong, Layanan Perbankan Makin Mudah
KONTES Kambing jadi Ajang Kenalkan Potensi Peternakan Desa Sumber Rejeki
TP-PKK Balangan Raih Lima Juara di Jambore PKK Kalsel 2026
DPRD KALSEL, Paripurna Tanggapan Eksekutif soal RAPBD 2027
EVALUASI TOTAL Keselamatan Pelayaran, Begini Penegasan Ketua DPRD Kalsel
SATGAS Udara Karhutla Siagakan Tiga Helikopter

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:00

ARISAN ONLINE Berujung Petaka di Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 00:31

OPERASI SAR, Tiga Tim Khusus Dikerahkan Pencarian di Bawah Permukaan Air

Rabu, 16 September 2026 - 21:58

KCP BANK KALSEL Hadir di Halong, Layanan Perbankan Makin Mudah

Rabu, 16 September 2026 - 21:53

KONTES Kambing jadi Ajang Kenalkan Potensi Peternakan Desa Sumber Rejeki

Rabu, 16 September 2026 - 21:47

TP-PKK Balangan Raih Lima Juara di Jambore PKK Kalsel 2026

Rabu, 16 September 2026 - 21:31

EVALUASI TOTAL Keselamatan Pelayaran, Begini Penegasan Ketua DPRD Kalsel

Rabu, 16 September 2026 - 21:11

PESAN TERAKHIR Pasutri Samuda, Kasih Tahu saat Kapal Virgo Mulai Miring

Rabu, 16 September 2026 - 20:17

25 MEREK Beras Fortifikasi tidak Sesuai Standar Dihentikan Produksi dan Ditarik

Berita Terbaru

Pengungkapan kasus disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin, Kamis (17/9/2026), di Ruangan Mathilda Banjarmasin (SuarInonesia/YI)

Hukum

ARISAN ONLINE Berujung Petaka di Banjarmasin

Kamis, 17 Sep 2026 - 16:00

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca