SuarIndonesia – Perkara terdakwa Rendy Aditya, Utama Dirut PT Aditya Global Mining (AGLOMIN) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Kamis, ( 24/7/2025 ).
Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan terkait jual beli batubara dengan kerugian sebesar Rp 7,7 miliar milik Isnan Folanto Direktur PT Semesta Borneo Abadi (SBA).
Persidangan Diketuai Majelis Hakim Asni Meriyenti SH,MH.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romly Salijo SH bersama tim dari kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Persidangan kali masih beragendakan saksi dari JPU diantaranya Doni direktur PT, Banua Tuntung Pandang, Aditya Ramadhan dan H.Muhrizani Direktur Perusahaan Tambang.
Saksi beberkan modus terdawa dan menariknya lagi dalam persidangan terungkap fakta bahwa terdakwa Rendy dalam menjalankan bisnis batu baranya bisa dibilang membingungkan.
Pasalnya, batu bara yang dibelinya dari para saksi tersebut bisa tergolong mahal dari harga yang telah disepakatinya dengan PT. Semesta Borneo Abadi.
Dan tidak tanggung-tanggung kerugiannya dalam satu tongkang hampir Rp 3 miliar.
“Kami juga heran cara usaha bisnis yang dijalankan Terdakwa Rendy, kami menjual batu bara sesuai pasaran dan bila ia menjual di bawah harga kami, itu terserahnya saja,” ungkapnya.
Untuk diketahui berawal saksi korban Isnan menjalin kerjasama jual beli batubara dengan terdakwa Rendy selaku Direktur AGLOMIN.
Dimana telah disepakati membeli batubara dengan terdakwa Rendy sesuai kontrak 15.000 MT seharga sekitar Rp 16 miliarlebih.
Namun oleh Isnan uang pembelian batu bara sebesar Rp 16 miliar telah lunas dibayarkan tetapi batu bara yang diserahkan hanya sebagiannya saja.
Adapun akibat tidak diterimannya batu bara sesuai perjanjian dan saksip mengalami kerugian sekitar Rp 7,7 miliaran lebih.
Akibatnya terdakwa oleh JPU dikenakan Primair pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan Subsidair melanggar pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) keff 1 KUHP..
Dan, Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















