PERKARA DIREKTUR AGLOMIN, Saksi Penjual Batubara Beberkan Modusnya

- Penulis

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Perkara terdakwa Rendy Aditya, Utama Dirut PT Aditya Global Mining (AGLOMIN) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Kamis, ( 24/7/2025 ).

Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan terkait jual beli batubara dengan kerugian sebesar Rp 7,7 miliar milik Isnan Folanto Direktur PT  Semesta Borneo Abadi (SBA).

Persidangan Diketuai Majelis Hakim Asni Meriyenti SH,MH.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romly Salijo SH bersama tim dari kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Persidangan kali masih beragendakan saksi dari JPU diantaranya Doni direktur PT, Banua Tuntung Pandang, Aditya Ramadhan dan H.Muhrizani Direktur Perusahaan Tambang.

Saksi beberkan modus terdawa dan menariknya lagi dalam persidangan terungkap fakta bahwa terdakwa Rendy dalam menjalankan bisnis batu baranya bisa dibilang membingungkan.

Pasalnya, batu bara yang dibelinya dari para saksi tersebut bisa tergolong mahal dari harga yang telah disepakatinya dengan PT. Semesta Borneo Abadi.

Dan tidak tanggung-tanggung kerugiannya dalam satu tongkang hampir Rp 3 miliar.

“Kami juga heran cara usaha bisnis yang dijalankan Terdakwa Rendy, kami menjual batu bara sesuai pasaran dan bila ia menjual di bawah harga kami, itu terserahnya saja,” ungkapnya.

Baca Juga :   KETUA UMUM DPP Partai Golkar Minta Hasnuryadi Ketua DPD Kalsel, BHP Legowo

Untuk diketahui berawal saksi korban Isnan menjalin kerjasama jual beli batubara dengan terdakwa Rendy selaku Direktur AGLOMIN.

Dimana telah disepakati membeli batubara dengan terdakwa Rendy sesuai kontrak 15.000 MT seharga sekitar Rp 16 miliarlebih.

Namun oleh Isnan uang pembelian batu bara sebesar Rp 16 miliar telah lunas dibayarkan tetapi batu bara yang diserahkan hanya sebagiannya saja.

Adapun akibat tidak diterimannya batu bara sesuai perjanjian dan saksip mengalami kerugian sekitar Rp 7,7 miliaran lebih.

Akibatnya terdakwa oleh JPU dikenakan Primair pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Subsidair melanggar pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) keff 1 KUHP..

Dan, Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter
KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim
MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin
PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru
TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi
LANGKAH PSIS Semarang Dihentikan Barito Putera, Raih Tiga Poin
BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 22:01

PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter

Senin, 6 April 2026 - 21:08

TIM SAR Temukan Dua Korban Jatuh dari Kapal di Sungai Barito

Senin, 6 April 2026 - 18:10

PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Senin, 6 April 2026 - 00:05

TIM SAR Cari Satu Anggota Polri dan ABK Hilang di Sungai Barito

Minggu, 5 April 2026 - 23:11

TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah

Minggu, 5 April 2026 - 22:10

LANGKAH PSIS Semarang Dihentikan Barito Putera, Raih Tiga Poin

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Berita Terbaru

Basuki Hadimuljono, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) saat diwawancarai di Samarinda, Senin (6/4/2026). (Antara/A Rifandi)

Kaltim

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 Apr 2026 - 21:01

Petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memperlihatkan penampakan Andre Fernando alias The Doctor, bandar narkoba yang buron, ketika ditangkap di Penang, Malaysia, Minggu (5/4/2026). (Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)

Hukum

KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim

Senin, 6 Apr 2026 - 20:40

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca