PERKARA DIREKTUR AGLOMIN, Saksi Penjual Batubara Beberkan Modusnya

- Penulis

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Perkara terdakwa Rendy Aditya, Utama Dirut PT Aditya Global Mining (AGLOMIN) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Kamis, ( 24/7/2025 ).

Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan terkait jual beli batubara dengan kerugian sebesar Rp 7,7 miliar milik Isnan Folanto Direktur PT  Semesta Borneo Abadi (SBA).

Persidangan Diketuai Majelis Hakim Asni Meriyenti SH,MH.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romly Salijo SH bersama tim dari kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Persidangan kali masih beragendakan saksi dari JPU diantaranya Doni direktur PT, Banua Tuntung Pandang, Aditya Ramadhan dan H.Muhrizani Direktur Perusahaan Tambang.

Saksi beberkan modus terdawa dan menariknya lagi dalam persidangan terungkap fakta bahwa terdakwa Rendy dalam menjalankan bisnis batu baranya bisa dibilang membingungkan.

Pasalnya, batu bara yang dibelinya dari para saksi tersebut bisa tergolong mahal dari harga yang telah disepakatinya dengan PT. Semesta Borneo Abadi.

Dan tidak tanggung-tanggung kerugiannya dalam satu tongkang hampir Rp 3 miliar.

“Kami juga heran cara usaha bisnis yang dijalankan Terdakwa Rendy, kami menjual batu bara sesuai pasaran dan bila ia menjual di bawah harga kami, itu terserahnya saja,” ungkapnya.

Baca Juga :   KETUA UMUM DPP Partai Golkar Minta Hasnuryadi Ketua DPD Kalsel, BHP Legowo

Untuk diketahui berawal saksi korban Isnan menjalin kerjasama jual beli batubara dengan terdakwa Rendy selaku Direktur AGLOMIN.

Dimana telah disepakati membeli batubara dengan terdakwa Rendy sesuai kontrak 15.000 MT seharga sekitar Rp 16 miliarlebih.

Namun oleh Isnan uang pembelian batu bara sebesar Rp 16 miliar telah lunas dibayarkan tetapi batu bara yang diserahkan hanya sebagiannya saja.

Adapun akibat tidak diterimannya batu bara sesuai perjanjian dan saksip mengalami kerugian sekitar Rp 7,7 miliaran lebih.

Akibatnya terdakwa oleh JPU dikenakan Primair pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Subsidair melanggar pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) keff 1 KUHP..

Dan, Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink
PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21
BEM Menuntut Kehadiran Anggota DPR RI Dapil Kalsel
DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah
DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia
DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla
354 JEMAAH HAJI Kloter 11 asal HSU Tiba
AKSI MASSA Tiga Hari Berturut-turut, DPRD Kalsel Janji Senin Mendatang Antar Tuntutan ke DPR RI

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:15

BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10

DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06

DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:24

354 JEMAAH HAJI Kloter 11 asal HSU Tiba

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:38

AKSI MASSA Tiga Hari Berturut-turut, DPRD Kalsel Janji Senin Mendatang Antar Tuntutan ke DPR RI

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:17

DUKUNG HAUL ke-100 Datu Surgi Mufti, Polsek Banjarmasin Utara Serahkan Seekor Kambing

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Berita Terbaru

Banjir yang terjadi di Kabupaten Sanggau beberapa waktu lalu. (Foto: Dok Antara/Rendra Oxtora)

Kalbar

BPBD KALBAR: Waspadai Banjir saat Kemarau

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:30

Petugas melepasliarkan orangutan di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya. (Foto: Yayasan BOS)

Kalteng

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:23

BPDLH dan Tim Norwegia bersama Dishut Kalsel saat mengevaluasi pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan program FOLU Net Sink 2030 di Desa Pasar Batu, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Kamis (18/6/2026). (Foto: Dishut Kalsel)

HST

BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:15

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca