PENGEDAR SABU Paketan Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

- Penulis

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa pengedar paketan dituntut 6 tahun penjara dan menda Rp 1 Miliar.

Terdakwa Hendri as Etong, Warga Jalan Flamboyan III Komplek Yuka dalam sidang secara virtual yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, diketuai Majelis Hakim, Indra Mainantha SH,MH

Ini perkara narkotika dengan barang bukti 15 paket seharga Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu.

Terdakwa Hendri juga oleh JPU Masden SH dari Kejari Banjarmasin, jika tidak mampu membayar denda, diganti kurungan selama 6 bulan penjara.

Pertimbangan hukumnya JPU menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Sebagaimana perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendengarkan tuntutan, terdakwa tidak mengajukan keberatan dan sidang ditunda selama sepekan.

Diketahui, ini berawal Jumat, 3 Januari 2025 terdakwa Hendri menelpon Imis (Daftar Pencarian Orang) dengan maksud memesan sabu-sabu sebanyak dua gram seharga Rp 2.400.000.

Baca Juga :   BANK INDONESIA Kalsel "Capacity Building" Bahas Pemanfaatan AI dalam Jurnalisme

Imis menyanggupi, sekitar 15  menit kemudian sekitar pukuk 15.00 Wita,  Imis datang ke rumah terdakwa di Jalan Flamboyan III Komplek Yuka  Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, menyerahkan dua paket sabu.

Setelah menerima barang pesanannya,  terdakwa menyerahkan uang pembelian sebesar Rp 2.400.000 dan Imis pergi.

Setelah itu, terdakwa membagi dua paket tersebut menjadi 28 paket kecil dan terdakwa menyimpannya di dalam kaleng rokok yang dimasukkan dalam tas.

Dan pada hari itu terdakwa telah menjual sebanyak tujuh paket sabu.

Bahwa selanjutnya sekitar pukul 17.00 Wita, anggota Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin,melakukan penggerebekan di rumah terdakwa dengan diikuti oleh saksi Selvy serta penggeledahan ditemukan 21 paket berat bersihnya 1,08 gram. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

AMUK API di Banjarmasin Dinihari Lalap Kantor YLK Kalsel dan Sejumlah Toko-Rumah
USULKAN Legalitas Tambang Rakyat di Kalsel Demi Keadilan
DUA PRIA Tercebur di Sungai Martapura, Diduga Sempat Berkelahi
ANTUSIAS TINGGI, Ditlantas Polda Kalsel Fasilitasi Arus Balik Idul Fitri 1447
KECERDASAN Syekh Arsyad al-Banjari, Umur 7 Tahun Fasih Membaca Al-Qur’an dan Dukungan Sultan
LUKA BAKAR Penjaga Tug Boat Ewis 138 yang Sandar di Sungai Barito
BESOK HAUL DATU KELAMPAYAN, Kapolda Kalsel Cek Kesiapan Pengamanan-Rantis Randurlap hingga Dapur Umum
KPK: Pengalihan Penahanan Yaqut telah Sesuai Ketentuan

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:37

AMUK API di Banjarmasin Dinihari Lalap Kantor YLK Kalsel dan Sejumlah Toko-Rumah

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:18

USULKAN Legalitas Tambang Rakyat di Kalsel Demi Keadilan

Kamis, 26 Maret 2026 - 01:10

DUA PRIA Tercebur di Sungai Martapura, Diduga Sempat Berkelahi

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:44

ANTUSIAS TINGGI, Ditlantas Polda Kalsel Fasilitasi Arus Balik Idul Fitri 1447

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:17

LUKA BAKAR Penjaga Tug Boat Ewis 138 yang Sandar di Sungai Barito

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:00

BESOK HAUL DATU KELAMPAYAN, Kapolda Kalsel Cek Kesiapan Pengamanan-Rantis Randurlap hingga Dapur Umum

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:48

MATANGKAN Persiapan POPDA Kalsel 2026, Tahap THB

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:51

EKONOMI KALSEL Tumbuh 5,22 Persen, Pemprov Sampaikan LKPj 2025 ke DPRD

Berita Terbaru

Konferensi Pers Kepala Pusat Penerangan TNI di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (25/3/2026). (Liputan6.com)

Nasional

KABAIS TNI Mundur, Buntut Kasus Penyiraman Air Keras

Rabu, 25 Mar 2026 - 23:21

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca