SuarIndonesia – Terdakwa pengedar paketan dituntut 6 tahun penjara dan menda Rp 1 Miliar.
Terdakwa Hendri as Etong, Warga Jalan Flamboyan III Komplek Yuka dalam sidang secara virtual yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, diketuai Majelis Hakim, Indra Mainantha SH,MH
Ini perkara narkotika dengan barang bukti 15 paket seharga Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu.
Terdakwa Hendri juga oleh JPU Masden SH dari Kejari Banjarmasin, jika tidak mampu membayar denda, diganti kurungan selama 6 bulan penjara.
Pertimbangan hukumnya JPU menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Sebagaimana perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah mendengarkan tuntutan, terdakwa tidak mengajukan keberatan dan sidang ditunda selama sepekan.
Diketahui, ini berawal Jumat, 3 Januari 2025 terdakwa Hendri menelpon Imis (Daftar Pencarian Orang) dengan maksud memesan sabu-sabu sebanyak dua gram seharga Rp 2.400.000.
Imis menyanggupi, sekitar 15 menit kemudian sekitar pukuk 15.00 Wita, Imis datang ke rumah terdakwa di Jalan Flamboyan III Komplek Yuka Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, menyerahkan dua paket sabu.
Setelah menerima barang pesanannya, terdakwa menyerahkan uang pembelian sebesar Rp 2.400.000 dan Imis pergi.
Setelah itu, terdakwa membagi dua paket tersebut menjadi 28 paket kecil dan terdakwa menyimpannya di dalam kaleng rokok yang dimasukkan dalam tas.
Dan pada hari itu terdakwa telah menjual sebanyak tujuh paket sabu.
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 17.00 Wita, anggota Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin,melakukan penggerebekan di rumah terdakwa dengan diikuti oleh saksi Selvy serta penggeledahan ditemukan 21 paket berat bersihnya 1,08 gram. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















