SuarIndonesia – Terpidana Mardani H Maming yang mengajukan permohonan untuk peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tindak idana Korupsi Banjarmasin, akhirnya, Senin (26/2/2024) berlangsung secara virtual di pengadilan tersebut.
Pasalnya menurut Abdul Kadir penasihat hukum terpidana dari Kantor hukum Pengurus Besar NU di Jakarta, menyebutkan diawal sidang yang majelis hakimnya dipimpin hakim Suwandi, bahwa pihak lapas Sukamiskin Bandung tidak memberi ijin, dan meminta relaas kembali dari majelis hakim.
“Sebetulnya relaas itu cukup sekali dalam perkara PK ini karena sudah menjadi kewajiban kalau pemohon Mardana H Maming harus hadir,’’ ujar ketua majelis Suwandi.
Tetapi kalau para pihak menyetujui sidang secara virtual , maka sidang dapat dilanjutkan.
Akhirnya baik penasihat hukum pemohon maupun termohon dalam hal ini jaksa dari KPK Greafik Lioserte menyetujui kalau sidang bisa dilaakaukan secara virtual.
Pada intinya pengajuan PK yang dilakukan pemohon melalui penasihat hukumnya menyatakan bahwa adanya kesalahan hakim dalam memngambil keputusan baik sidang tingkat pertama sampai kasasi.
“Kami tidak sependapat putusan majelis hakim baik tingkat pertama sampai tingkat kasasi,’’ujar Abdul Kadir dan rekan.
Dibagian lain ia mengatakan bahwa kesalahan dalam standar operasional (OP) dalam bisang adminsitrasi seperti surat keputusan, tidak bisa di pidana.
Sebelum sidang ditutup Abdul Kadi meminta kepada majelis hakim, bahwa pihaknya akan mengajukan dua orang saksi ahli dan hal ini disetujui majelis.
Saksi ahli yang akan diajukan tersebut adalah ahli pidana dan ahli hukum administrasi negara.
Seperti diketahui terpidana mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Mamimg yang terlibat kasus suap oleh Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa.
Dengan ditolak kasasi tersebut maka Mardani akan menjalani hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.
Mardani juga tetap diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar sebagaimana putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin sebelumnya.
Mardani terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap atas perannya dalam menerbitkan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Di Pengadilan tingkat pertama Tipikor Banjarmasin, Maming divonis bersalah dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjoro juga mengenakan pidana tambahan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp 110,6 miliar dengan ketentuan jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang atau diganti dengan 2 tahun kurungan.
Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
Nasib berkata lain, dalam sidang putusan yang diketuai Gusrizal menambah hukuman Mardani menjadi 12 tahun penjara atau bertambah 2 tahun dari putusan pengadilan tingkat pertama.
Mardani juga tetap dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 110,6 miliar atau diganti dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar harta bendanya disita dan dilelang atau diganti 2 tahun kurungan.
Mardani dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 12 huruf b Juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















