PENGAJUKAN PK,, Penasihat Hukum Mardani Menyatakan Adanya Kesalahan Hakim Mengambil Keputusan

- Penulis

Senin, 26 Februari 2024 - 15:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana Mardani H Maming

Terpidana Mardani H Maming

SuarIndonesia – Terpidana Mardani H Maming yang mengajukan permohonan untuk peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tindak idana Korupsi Banjarmasin, akhirnya, Senin (26/2/2024) berlangsung secara virtual di pengadilan tersebut.

Pasalnya menurut Abdul Kadir penasihat hukum terpidana dari Kantor hukum Pengurus Besar NU di Jakarta, menyebutkan diawal sidang yang majelis hakimnya dipimpin hakim Suwandi, bahwa pihak lapas Sukamiskin Bandung tidak memberi ijin, dan meminta relaas kembali dari majelis hakim.

“Sebetulnya relaas itu cukup sekali dalam perkara PK ini karena sudah menjadi kewajiban kalau pemohon Mardana H Maming harus hadir,’’ ujar ketua majelis Suwandi.

Tetapi kalau para pihak menyetujui sidang secara virtual , maka sidang dapat dilanjutkan.

Akhirnya baik penasihat hukum pemohon maupun termohon dalam hal ini jaksa dari KPK Greafik Lioserte menyetujui kalau sidang bisa dilaakaukan secara virtual.

Pada intinya pengajuan PK yang dilakukan pemohon melalui penasihat hukumnya menyatakan bahwa adanya kesalahan hakim dalam memngambil keputusan baik sidang tingkat pertama sampai kasasi.

“Kami tidak sependapat putusan majelis hakim baik tingkat pertama sampai tingkat kasasi,’’ujar Abdul Kadir dan rekan.

Dibagian lain ia mengatakan bahwa kesalahan dalam standar operasional (OP) dalam bisang adminsitrasi seperti surat keputusan, tidak bisa di pidana.

Sebelum sidang ditutup Abdul Kadi meminta kepada majelis hakim, bahwa pihaknya akan mengajukan dua orang saksi ahli dan hal ini disetujui majelis.

Saksi ahli yang akan diajukan tersebut adalah ahli pidana dan ahli hukum administrasi negara.

Seperti diketahui terpidana mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Mamimg yang terlibat kasus suap oleh Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa.

Dengan ditolak kasasi tersebut maka Mardani akan menjalani hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.

Baca Juga :   KEJATI KALSEL, Tahan Direktur PT ADCL Perkara Penyertaan Modal Rp 19 Miliar

Mardani  juga tetap diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar sebagaimana putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin sebelumnya.

Mardani terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap atas perannya dalam menerbitkan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Di Pengadilan tingkat pertama Tipikor Banjarmasin, Maming divonis bersalah dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjoro juga mengenakan pidana tambahan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp 110,6 miliar dengan ketentuan jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang atau diganti dengan 2 tahun kurungan.

Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
Nasib berkata lain, dalam sidang putusan yang diketuai Gusrizal menambah hukuman Mardani menjadi 12 tahun penjara atau bertambah 2 tahun dari putusan pengadilan tingkat pertama.

Mardani juga tetap dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 110,6 miliar atau diganti dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar harta bendanya disita dan dilelang atau diganti 2 tahun kurungan.

Mardani dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 12 huruf b Juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIRESPONS CEPAT Dinas PUPR Perkim Balangan Beberapa Proyek Sorotan
KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka
DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur
KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL
SEORANG PRIA DUDA Asal Muara Enim Ditemukan Tergelatak Tak Bernyawa
DINAS ESDM KALSEL “Bereaksi”, Begini Pernyataan Disampaikan atas Kasus Dugaan Pungli Perizinan Tambang Galian C
PELAKSANAAN 50 Paket Proyek pada Dinas PUTR HSS TA 2024 Terindikasi Dugaan Kerugian Negara, Begini Sikap Kejati Kalsel
WASPADA BANJIR ROB di Kalimantan 14-25 Juni 2026
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:49

DIRESPONS CEPAT Dinas PUPR Perkim Balangan Beberapa Proyek Sorotan

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:43

KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:21

DEWI PUTRI Raih Perunggu Kejurnas Taekwondo U-13 dan U-17 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:13

TERCATAT 913 ODGJ di Palangka Raya, Dinsos: ‘Himpitan Ekonomi Picu Gangguan Mental’

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:51

358 JEMAAH HAJI Kalteng Tiba, 2 Masih Dirawat di Arab Saudi

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:38

PULUHAN JEMAAT GEREJA Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Kotak

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:11

SEORANG PRIA DUDA Asal Muara Enim Ditemukan Tergelatak Tak Bernyawa

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:32

DINAS ESDM KALSEL “Bereaksi”, Begini Pernyataan Disampaikan atas Kasus Dugaan Pungli Perizinan Tambang Galian C

Berita Terbaru

Ratusan CPNS dilantik menjadi PNS angkatan pertama OIKN. (Foto: Humas OIKN)

Kaltim

OIKN Lantik 555 PNS Angkatan Pertama

Selasa, 9 Jun 2026 - 21:30

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca