Suarindonesia – Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Bambang Yanto Permono, SE mendesak pembentukan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Karena, BPR sangat dibutuhkan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan, khususnya bagi kemajuan dan pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah melalui pemberian kredit atau permodalan yang selama ini sering dihadapi pelaku usaha kecil.
“Adanya BPR ini dibutuhkan juga sekaligus untuk merealisasikan salah satu visi misi Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarmasin, Ibnu Sina dan Hermansyah,“ ujarnya kepada {KP} Minggu (3/4).
Dikatakan, dalam visi misinya Ibnu Sina dan Hermansyah menjanjikan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi kota Banjarmasin, salah satunya dengan memberikan bantuan permodalan bagi pengusaha kecil nol persen atau tanpa bunga.
Namun visi misi yang dijanjjikan itu dalam pelaksanaannya belum bisa direalisasikan dengan alasan karena terkendala soal aturan. “Terkait permasalahan ini saya rasa bisa dicarikan solusi salah satunya dengan didirikannya Bank Perkreditan Rakyat,“ katanya.
Sebelumnya ia mengemukakan, bahwa pendirian BPR sudah cukup lama diwacanakan Pemko. Bahkan sudah mendapatkan dukungan pihak DPRD Kota Banjarmasin menyusul diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang BPR Kota Banjarmasin sebagai payung hukum pendirian lembaga keuangan tersebut.
“Persoalannya sekarang apakah Pemko Banjarmasin benar-benar serius dan sudah mengurus perizinan serta menyiapkan segala sesuatunya terkait pendirian bank ini sampai sekarang kami belum mengetahui khabarnya,“ ujarnya.
Dijelaskan, sesuai ketentuan berlaku izin usaha BPR dikeluarkan oleh Menteri Keuangan setelah meminta pertimbangan dari Bank Indonesia.
Untuk mendapatkan ijin usaha tersebut, BPR wajib memenuhi persyaratan.
Diantaranya, susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan rencana kerja dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
Senada dengan Bambang Yanto, Abdul Gais juga menyoal karena pembentukan lembaga keuangan hingga kini belum ada tanda-tanda kapan direalisasikan.
“Padahal payung hukum Peraturan Daerah (Perda) terkait pendirian Bank Perkreditan Rakyat ini sudah disahkan sekitar setahun lalu, tepatnya pada minggu ketiga bulan September 2014,“ kata mantan Ketua DPRD Kota Banjarmasin ini.
Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin H Abdul Gais mengemukakan, bahwa setiap Perda yang sudah disahkan mestinya harusnya direalisasikan dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh agar setiap perangkat hukum yang telah dibuat tidak menjad sia-sia.(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















