Suarindonesia – Pelaku perkelahian di Jalan Raya Lingkar Dalam Selatan Simpang empat lampu merah Gerilya Banjarmasin Selatan, damankan anggota Buru Sergap (Buser) Polsek.
Tersangka pelaku berinisial SR (26), diamanakan tak jauh dari lokasi kejadian, pada Rabu (5/11/2025) malam, sekitar pukul 20.00 WITA.
Tersangka diketahui warga Jalan AMD Komplek Bumi Wahyu Utama XIV Blok I Banjarmasin Selatan.
Melakukan penganiayaan terhadap korban Haris Sugiono (34), warga Jalan Muara Tatah Belatung RT. 46 Banjarmasin Selatan, hingga mengalami luka di mulut dan bagian telinga akibat pukulan.
Korban masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin, karena luka yang dialami cukup parah.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim, AKP Joko Sulistiyo Sriyono SH, saat dikonfirmasi Jum’at (7/11/2025), membenarkan telah mengamankan tersangka dan dikenakan pasal 351 KUHP.
Dari kronologis, kejadiam awal tersangka mengendarai sepeda motor dan berhenti di lampu merah, tiba-tiba korban datang dari belakang menarik baju tersangka.
Kemudian tersangka dan korban sama sama turun dari sepeda motor, sempat terjadi adu mulut.
Namun korban tidak jelas bicaranya, lalu tersangka dengan korban saling bergumul, dan tersangka memukul sampai korban terjatuh ke aspal.
Pada saat korban terjatuh, tersangka menginjak korban di bagian perut, atas kejadian tersebut korban mengalami pendarahan aktif di bagian mulut dan telinga. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















