SuarIndonesia – Bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja. Besaran BSU mencapai Rp 1 juta per orang.
Kriteria penerima BSU adalah pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta per bulan ke bawah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kalsel, Irfan Sayuti, mengatakan pihaknya akan memfasilitasi sesuai kewenangan.
Berkaca pada tahun lalu, BSU bagi pekerja Kalsel sempat terlambat dicairkan lantaran penetapan status PPKM yang terlambat.

Untungnya, Pemprov Kalsel cepat melakukan revisi dan permohonan kembali ke Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Keuangan.
“Kami sangat mendukung sekali kebijakan pusat ini. Apalagi bantuan ini di tengah kondisi ekonomi yang sedang menurun,” ujarnya kemarin.
Dia menambahkan, surat petunjuk resmi dari pemerintah pusat belum diterima. Meski demikian, pihaknya yakin proses nya berjalan seperti bantuan sosial melalui data PKH.
“Harapan kami, tak ada pekerja yang sudah sesuai syarat namun tak menerima BSU ini,” harapnya.
Terpisah, seorang pekerja di Banjarbaru, Ruspani, mengaku sangat mengharapkan masuk kembali sebagai peneriman BSU ini seperti tahun lalu.
Ia menghaharap pembayaran tepat waktu. “Lumayan apalagi saat bulan Ramadan kebutuhan cukup tinggi, semoga dapat lagi,” tuturnya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















