SuarIndonesia – Terdakwa Arbani mantan Kepala Desa (Kades) Talusi Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru. Kalsel diganjar penjara selama 18 bulan oleh majelis hakim Tidak Pidana Korupsi Banjarmasin dipimpin hakim Suwandi.
Vonis tersebut disampaikan majelis hakim pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut, Senin (13/11/2023), dengan agenda pembacaan vonis.
Selain pidana penjara terdakwa yang didakwa melakukan korupsi anggaran pendapat dan belanja desa dengan modus mem mark-up dana untuk pembangunan jalan desa, juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair selama dua bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp124 juta lebih.
Bila harta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka kurungannya bertambah selama setahun.
Majelis hakim sependapat dengn JPU Arditya Bima Yogha, kalaui terdakwa secara meyakin bersalah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis majelis sedkdiit lebih rendah dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Arditya Bima Yogha dari Kejaksaaan Negeri Kotabaru selama setahun dan sembilan bulan penjara.
Selain pidana penjara terdakwa juga dibebani pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair selama tiga bulan kurungan, selain itu terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 124 juta lebih, bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama setahun.
Dalam pelaksanaan pembamnguna jalan di desanya terdakwa melakukan mark up dalam hal pembelian bahan bangunan seperti semen, pasir dan sebagainya sehingga berdasarkan perhitungan terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp 124 juta lebih.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















