MODUS MARK-UP Anggaran, Mantan Kades Talusi Ini Diganjar 18 Bulan Penjara

- Penulis

Senin, 13 November 2023 - 16:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Arbani mantan Kepala Desa (Kades) Talusi Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru. Kalsel diganjar penjara selama 18 bulan. SuarIndonesia/HD)

Terdakwa Arbani mantan Kepala Desa (Kades) Talusi Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru. Kalsel diganjar penjara selama 18 bulan. SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – Terdakwa Arbani mantan Kepala Desa (Kades) Talusi Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru. Kalsel diganjar penjara selama 18 bulan oleh majelis hakim Tidak Pidana Korupsi Banjarmasin dipimpin hakim Suwandi.

Vonis tersebut disampaikan majelis hakim pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut, Senin (13/11/2023), dengan agenda pembacaan vonis.

Selain pidana penjara terdakwa yang didakwa melakukan korupsi anggaran pendapat dan belanja desa dengan modus mem mark-up dana untuk pembangunan jalan desa, juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair selama dua bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp124 juta lebih.

Bila harta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka kurungannya bertambah selama setahun.

Majelis hakim sependapat dengn JPU Arditya Bima Yogha, kalaui terdakwa secara meyakin bersalah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis majelis sedkdiit lebih rendah dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Arditya Bima Yogha dari Kejaksaaan Negeri Kotabaru selama setahun dan sembilan bulan penjara.

Baca Juga :   POLDA KALSEL SITA 172,4 Kilogram Sabu dari Jaringan Antarprovinsi, Ada Termuat di Kemasan Teh China

Selain pidana penjara terdakwa juga dibebani pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair selama tiga bulan kurungan, selain itu terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 124 juta lebih, bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama setahun.

Dalam pelaksanaan pembamnguna jalan di desanya terdakwa melakukan mark up dalam hal pembelian bahan bangunan seperti semen, pasir dan sebagainya sehingga berdasarkan perhitungan terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp 124 juta lebih.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RADIKALISME di Medsos Incar Anak Muda, FKPT Kalsel Perkuat Pencegahan Dini
KM SAR KAMAJAYA Tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Membawa Tiga Jenazah KM Virgo
KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan
PENCARIAN Korban Kapal Virgo Transport 8 Maksimalkan Kamera Robot Bawah Air
SEJUMLAH Keluarga Korban KM Virgo Mendengarkan Ceramah dari H Mulkani Al-Banjari
UPDATE Tiga Jenazah Lagi Dievakuasi dari KM Virgo Menuju Banjarmasin dan Ratusan Barang Ditemukan
KPK: Pengadaan dan Mutasi Jabatan di Daerah Rawan Korupsi
CEGAH Pembakaran Lahan, TNI-Polri Patroli Malam Hari

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 01:00

RADIKALISME di Medsos Incar Anak Muda, FKPT Kalsel Perkuat Pencegahan Dini

Sabtu, 19 September 2026 - 00:03

KM SAR KAMAJAYA Tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Membawa Tiga Jenazah KM Virgo

Jumat, 18 September 2026 - 23:36

PENCARIAN Korban Kapal Virgo Transport 8 Maksimalkan Kamera Robot Bawah Air

Jumat, 18 September 2026 - 21:57

UPDATE Tiga Jenazah Lagi Dievakuasi dari KM Virgo Menuju Banjarmasin dan Ratusan Barang Ditemukan

Jumat, 18 September 2026 - 21:09

CEGAH Pembakaran Lahan, TNI-Polri Patroli Malam Hari

Jumat, 18 September 2026 - 20:58

SELURUH Peralatan Sudah Siap Angkat Bangkai Kapal Virgo Transport 8

Jumat, 18 September 2026 - 20:51

PEMILIK KMP Virgo Transport 8 Siap Tanggung Jawab Seluruh Hak Korban Kecelakaan

Jumat, 18 September 2026 - 14:49

DITETAPKAN Lima Tersangka Karhutla dan 10 Korporasi dalam Penyidikan Polda Kalsel

Berita Terbaru

Kabut asap, Jumat (18/9/2026) sore di Pangkalan Bun. (Sigit Pamungkas)

Kalteng

LONJAKAN ISPA di Kobar Capai 14 Ribu Kasus

Jumat, 18 Sep 2026 - 23:54

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca