MENHUM Tegaskan Tak Ada Royalti untuk Lagu Indonesia Raya

- Penulis

Senin, 18 Agustus 2025 - 23:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan lagu Indonesia Raya tidak akan terkena aturan royalti lantaran sudah dikecualikan dalam UU Hak Cipta.(ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan lagu Indonesia Raya tidak akan terkena aturan royalti lantaran sudah dikecualikan dalam UU Hak Cipta.(ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

SuarIndonesia — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan lagu Indonesia Raya tidak akan terkena aturan royalti lantaran sudah dikecualikan dalam UU Hak Cipta.

Hal tersebut disampaikan Supratman merespon kabar pemutaran lagu nasional oleh Timnas Indonesia setiap pertandingan di stadion harus membayar royalti.

“Enggak ada itu. Semua orang yang bicara tentang itu adalah orang yang tidak baca UU tentang Hak Cipta. Karena itu sudah public domain, apalagi Indonesia Raya,” ujarnya kepada wartawan di komplek parlemen, Senin (18/8/2025).

“Nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam UU Hak Cipta. Enggak benarlah (bayar royalti),” tutur Menhum Supratman dilansir dari CNNIndonesia.

Sebelumnya polemik ini muncul setelah pihak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sempat menyatakan lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam konteks pertunjukan komersial tetap harus membayar royalti kepada LMKN.

Baca Juga :   PENGUSAHA Singkawang Ditembak, Adik Diduga Jadi Inisiator

Sementara Sekjen PSSI Yunus Nusi menyebut pemutaran lagu-lagu nasional di pertandingan Timnas merupakan ‘perekat’ dan ‘pembangkit’ nasionalisme sehingga tidak seharusnya dikaitkan dengan royalti. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat
SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar
POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla
POLRI Diminta Proses Hukum Korporasi Terlibat Karhutla
SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng
PRESIDEN Prabowo: Karhutla Jangan Sampai Masuk Zona Inti IKN
8 BANDARA Ditutup! 1.558 Penerbangan Ditunda
KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 23:24

DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat

Senin, 7 September 2026 - 23:11

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 September 2026 - 21:57

POLRI Diminta Proses Hukum Korporasi Terlibat Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 21:27

PRESIDEN Prabowo: Karhutla Jangan Sampai Masuk Zona Inti IKN

Senin, 7 September 2026 - 00:06

8 BANDARA Ditutup! 1.558 Penerbangan Ditunda

Minggu, 6 September 2026 - 20:36

KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Minggu, 6 September 2026 - 20:13

KASUS KARHUTLA: 113 Orang Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: HO-Setpres)

Kalbar

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 Sep 2026 - 23:11

Hujan mengguyur sejumlah wilayah di Kotim, warga harap kabut asap cepat reda. (Foto: Istimewa)

Kalteng

HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim

Senin, 7 Sep 2026 - 22:59

Foto ilustrasi modifikasi cuaca. (si/ut/gemini.ai)

Kalteng

OMC Kalteng Terkendala Langit Minim Awan

Senin, 7 Sep 2026 - 22:54

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca