MAHASISWA Minta MK Cabut Pasal Penyebaran Kebencian di UU ITE

- Penulis

Senin, 17 Maret 2025 - 22:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar - Sidang perbaikan permohonan uji materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam perkara Nomor 187/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh sebelas mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (17/3/2025). Para Pemohon menghadiri sidang secara daring. (Foto: ANTARA/Fath PM)

Tangkapan layar - Sidang perbaikan permohonan uji materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam perkara Nomor 187/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh sebelas mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (17/3/2025). Para Pemohon menghadiri sidang secara daring. (Foto: ANTARA/Fath PM)

SuarIndonesia — Sebelas mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut aturan penyebaran kebencian kepada masyarakat tertentu dalam Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pada sidang perbaikan permohonan di MK, Jakarta, Senin (17/3/2025), para pemohon yang hadir secara daring juga meminta MK menyatakan Pasal 45A Ayat (2) UU ITE yang mengatur ketentuan pidana atas Pasal 28 Ayat (2) UU ITE bertentangan dengan konstitusi.

“Menyatakan Pasal 28 Ayat (2) Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata perwakilan para Pemohon, Muhammad Zhafran Hibrizi.

Pasal 28 Ayat (2) UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.

Sementara itu, Pasal 45A Ayat (2) UU ITE mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 Ayat (2) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Menurut para Pemohon, pasal yang dipersoalkan tidak memiliki patokan atau parameter yang jelas, khususnya mengenai frasa “rasa kebencian atau permusuhan” dan “masyarakat tertentu”.

Mereka menilai, pasal dimaksud dapat menimbulkan perbedaan tafsir yang rentan penyalahgunaan hukum dan berpotensi diskriminatif sehingga bertentangan dengan Pasal 28E Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Dalam berkas permohonannya, para Pemohon menjelaskan, frasa “rasa kebencian atau permusuhan” tidak memiliki ukuran jelas tindakan seperti apa yang dapat dikategorikan ke dalam frasa tersebut.

Menurut mereka, jika seseorang menyebarkan informasi yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain, tetapi ternyata tidak menimbulkan kebencian atau permusuhan, seharusnya tidak dapat dinyatakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) sehingga dipidana berdasarkan Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.

“Lantas, ukuran dari timbulnya rasa kebencian dan permusuhan tidak dapat diukur dan dihitung dengan angka, sebab bersifat abstrak,” kata para Pemohon dalam berkas permohonannya.

Baca Juga :   ENAM Kementerian Bersatu Lawan Kekerasan Anak

Para Pemohon meyakini ukuran yang jelas atas suatu pasal ialah ketika didapati kerugian materiil yang tampak jumlah dan angka pastinya, sementara timbulnya rasa benci dan permusuhan dinilai termasuk kerugian immateriil yang tidak dapat diukur.

“Bisa jadi korban A merasakan kerugian tersebut dikarenakan menimbulkan rasa benci atau permusuhan oleh orang lain terhadap dirinya dikarenakan informasi yang tersebar, sedangkan korban B tidak merasakan hal tersebut dan terlihat biasa saja,” demikian argumentasi Pemohon.

Di samping itu, mereka juga menilai frasa “masyarakat tertentu” memungkinkan adanya tafsir yang berbeda-beda. Kesalahan penafsiran dikhawatirkan dapat merugikan setiap orang yang mengkritik suatu komunitas sosial yang tidak berafiliasi atas nama ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.

Frasa “masyarakat tertentu” turut dinilai tidak memberikan batasan yang jelas, apakah yang dimaksud adalah kelompok yang dilindungi secara hukum atau kelompok berdasarkan karakteristik tertentu, seperti ras, etnis, atau agama.

“Ketidakjelasan ini membuka peluang interpretasi yang diskriminatif terhadap kelompok atau individu tertentu,” imbuh mereka dalam permohonannya seperti dilansir dari AntaraNews.

Atas dasar argumentasi tersebut, sebelas mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas ini meminta MK menyatakan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45A Ayat (2) UU ITE inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Para Pemohon pun mengajukan petitum alternatif, yakni setidak-tidaknya menyatakan frasa “masyarakat tertentu” inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; atau menyatakan frasa “kebencian dan permusuhan” inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak diberikan penjelasan lebih lanjut.

Permohonan tersebut diregister dengan Nomor 187/PUU-XXII/2024. Para Pemohon, antara lain, Muhammad Zhafran Hibrizi, Basthotan Milka Gumilang, Adria Fathan Mahmuda, Suci Rizka Fadhilla, Nia Rahma Dini, Qurratul Hilma, Fadhilla Rahmadiani Fasya, Adam Fadillah Al Basith, Hafiz Haromain Simbolon, Khoilullah MR, dan Tiara. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BMKG: 15 Pesawat Dikerahkan untuk OMC di Tiga Provinsi
DIGRATISKAN 19 LAYANAN Pencatatan Hak Cipta
BELUM LAPORKAN BO, 700 Ribu Badan Usaha Masih Diblokir Kemenkum
KONTEN KREATOR Bobon Santoso, Aksi Sosial “Kuali Merah Putih” untuk Relawan Karhutla di Kalsel dan Salurkan Bantuan Presiden
BANTUAN BERAS untuk 33,2 Juta Penerima Desil 1
LIGA 2 CHAMPIONSHIP: Barito Putera Kandaskan PSBS Biak 3-0
KASUS EMPAT PELABUHAN: KPK Periksa Mantan Kepala KSOP Samarinda
26 OKTOBER, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:36

BMKG: 15 Pesawat Dikerahkan untuk OMC di Tiga Provinsi

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:14

DIGRATISKAN 19 LAYANAN Pencatatan Hak Cipta

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:06

BELUM LAPORKAN BO, 700 Ribu Badan Usaha Masih Diblokir Kemenkum

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:19

KAPOLDA KALSEL, Gagas Forum Rektor dan “Crisis Center” Atasi Karhutla, Ciptakan Kamtibmas hingga Mendukung Pendidikan Unggul

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:04

SINERGI KAMTIBMAS Forkopimda Kalsel bersama Para Pimpinan Perguruan Tinggi, Begini Penekanan Kapolda

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:57

ANCAMAN Asap Karhutla, Kapolsek Banjarmasin Tengah Turun Bagikan Masker

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:50

OPERASI PATUH INTAN 2026 Polresta Banjarmasin Kerahkan 85 Personel, ETLE Dioptimalkan

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:39

SERATUS PERSONEL BKO Perkuat Penanganan Karhutla di Kalsel, Diterima Kapolda

Berita Terbaru

Sebanyak 15 pesawat dikerahkan untuk menjalankan operasi modifikasi cuaca yang difokuskan di tiga provinsi, yaitu Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Selatan, guna mengantisipasi serta menanggulangi potensi bencana hidrometeorologi seperti kebakaran hutan dan lahan maupun banjir. (Foto ilustrasi: SI/UT/Gemini.Ai)

Nasional

BMKG: 15 Pesawat Dikerahkan untuk OMC di Tiga Provinsi

Senin, 26 Okt 2026 - 20:36

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10/2026). (Foto: Antara/Laily Rahmawaty)

Hukum

DIGRATISKAN 19 LAYANAN Pencatatan Hak Cipta

Senin, 26 Okt 2026 - 20:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca