LEBIH RUSAK dari Ahok, GNPF Sebut Ucapan Sukmawati soal Perbandingan

- Penulis

Kamis, 21 November 2019 - 21:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CNN Indonesia/Michael Josua Stefanu

SuarIndonesia – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) resmi melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri terkait ucapannya membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden pertama RI Sukarno.

Sekjen GNPF-U Edy Mulyadi menyebut ucapan Sukmawati lebih rusak dari pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal surat Al Maidah, beberapa tahun lalu.

“Sekarang ini enggak bisa dimaafkan lagi lah. Ini soal penodaan dan menurut saya kalimat ini lebih rusak daripada pernyataan Ahok,” kata Edy di Bareskrim Polri usai membuat laporan, Kamis (21/11).

Laporan GNPF-U terhadap Sukmawati teregister dalam nomor laporan LP/B/0991/XI/2019/BARESKRIM tanggal 21 November 2019. Dalam laporan itu, tercatat Edy sebagai pelapor.

Menurut Edy ucapan Sukmawati tidak bisa dimaafkan. Dia lalu membandingkan dengan ucapan mantan terpidana kasus penodaan agama, Ahok.

Kasus Ahok dipicu oleh ucapannya yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 pada 2016 lalu.

Saat itu, Ahok dalam kunjungan ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, September 2016, berbicara kepada masyarakat dan merujuk ayat tersebut. Ahok mengimbau masyarakat agar tidak tertipu dengan orang-orang yang menggunakan ayat itu. Ahok divonis bersalah. Dia dihukum dua tahun penjara.

Edy mengatakan dalam kasus Ahok, mantan Gubernur DKI itu mencoba untuk menafsirkan sebuah ayat. Sementara dalam kasus Sukmawati, Edy berpendapat dia mengatakan dengan tegas perbandingan Nabi Muhammad SAW dan Sukarno. Ucapannya dinilai menyakiti umat Islam di Indonesia.

“Kalau dibilang enggak ada niat, dia sampai bertanya ‘coba jawab, jawab’ itu kan ada niat betul,” tutur Edy.

Pertimbangan lain adalah sikap Majelis Ulama Indonesia. Dalam kasus ini MUI menyatakan bahwa ucapan Sukmawati telah mengusik ranah keyakinan umat bahwa Nabi dan Rasul tidak bisa dibandingkan dengan tokoh lain.

Baca Juga :   WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026

“Sekarang ini enggak bisa di maafkan lagi, lah,” kata Edy.

GNPF-U jadi salah satu ormas yang melaporkan Sukmawati atas ucapannya mengenai Nabi dan Sukarno. GNPF-U menggunakan Pasal 156 KUHP yang mengatur soal dugaan penistaan agama.

Selain GNPF-U, Sukmawati juga dilaporkan oleh Front Pembela Islam (FPI) ke Bareskrim Polri. FPI melaporkan Sukmawati ke Bareskrim, Rabu (20/11) kemarin.

“Laporan ini menunjukkan bahwa semakin banyak laporan semakin banyak umat islam yg tersakiti hatinya,” ujar Edy.

Sukmawati sendiri telah mengklarifikasi ucapannya soal Nabi dan Sukarno. Dia menyebut ucapan itu terlontar dalam sebuah forum diskusi anak muda yang mengusung tema soal membangkitkan nasionalisme, menangkal radikalisme, dan memberantas terorisme.

Dalam forum itu, Sukmawati mengaku sempat bertanya sejarah perjuangan kemerdekaan bangsa.

“Saya hanya bertanya, siapa yang berjuang untuk kemerdekaan. Nabi yang mulia Muhammad atau Sukarno. Titik. Tapi diberitakannya, siapa lebih berjasa,” kata Sukmawati kepada CNNIndonesia.com lewat sambungan telepon pada Sabtu (16/11).

Menurut Sukmawati video ucapannya yang tersebar di media sosial telah diedit. Bukan sepenuhnya seperti yang dia sampaikan.

“Saya tidak membandingkan dan tidak ada kata jasa,” imbuh dia. (CNNIndonesia/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JENDERAL SUYUDI Bersimpuh Cium Ibu Usai Dilantik Jadi Kapolri
KORUPSI KPP Madya Banjarmasin: KPK Panggil Pegawai Adaro Andalan Indonesia dan Dua Pegawai Pajak
RESMI Komjen Suyudi Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit
PEMILIK Kendaraan ODOL Bisa Kena Sanksi Pidana di RUU LLAJ
361 PERSONEL JDR Jepang Dianugerahkan Satyalancana Dharma Samudera
PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan
KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus
BARESKRIM Dalami Unsur Pidana Karhutla dari Sanksi Administratif

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:09

JENDERAL SUYUDI Bersimpuh Cium Ibu Usai Dilantik Jadi Kapolri

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:51

KORUPSI KPP Madya Banjarmasin: KPK Panggil Pegawai Adaro Andalan Indonesia dan Dua Pegawai Pajak

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:42

DITAHAN Polda Kalsel Nakhoda KM Virgo Transport 8, Setelah Ditetapkan Tersangka

Rabu, 30 September 2026 - 20:46

PERKARA KORUPSI PT Asabaru Balangan Dua Terdakwa Divonis Penjara dan Denda

Rabu, 30 September 2026 - 20:27

PEMILIK Kendaraan ODOL Bisa Kena Sanksi Pidana di RUU LLAJ

Rabu, 30 September 2026 - 20:18

361 PERSONEL JDR Jepang Dianugerahkan Satyalancana Dharma Samudera

Rabu, 30 September 2026 - 14:06

TRAGEDI Alfamart Gambut, Seorang Pria Ditemukan Tewas

Selasa, 29 September 2026 - 22:54

SUARA LEDAKAN dan Membara di Alfamart Km  13 Gambut, Seorang Terduga Pelaku Diamankan

Berita Terbaru

Petugas BPBD Kotawaringin Timur berjuang memadamkan api karhutla. (Foto: HO-BPBD Kotim)

Kalteng

KASUS KARHUTLA KOTIM: 11 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 1 Okt 2026 - 20:19

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca