LEBIH RUSAK dari Ahok, GNPF Sebut Ucapan Sukmawati soal Perbandingan

- Penulis

Kamis, 21 November 2019 - 21:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CNN Indonesia/Michael Josua Stefanu

SuarIndonesia – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) resmi melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri terkait ucapannya membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden pertama RI Sukarno.

Sekjen GNPF-U Edy Mulyadi menyebut ucapan Sukmawati lebih rusak dari pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal surat Al Maidah, beberapa tahun lalu.

“Sekarang ini enggak bisa dimaafkan lagi lah. Ini soal penodaan dan menurut saya kalimat ini lebih rusak daripada pernyataan Ahok,” kata Edy di Bareskrim Polri usai membuat laporan, Kamis (21/11).

Laporan GNPF-U terhadap Sukmawati teregister dalam nomor laporan LP/B/0991/XI/2019/BARESKRIM tanggal 21 November 2019. Dalam laporan itu, tercatat Edy sebagai pelapor.

Menurut Edy ucapan Sukmawati tidak bisa dimaafkan. Dia lalu membandingkan dengan ucapan mantan terpidana kasus penodaan agama, Ahok.

Kasus Ahok dipicu oleh ucapannya yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 pada 2016 lalu.

Saat itu, Ahok dalam kunjungan ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, September 2016, berbicara kepada masyarakat dan merujuk ayat tersebut. Ahok mengimbau masyarakat agar tidak tertipu dengan orang-orang yang menggunakan ayat itu. Ahok divonis bersalah. Dia dihukum dua tahun penjara.

Edy mengatakan dalam kasus Ahok, mantan Gubernur DKI itu mencoba untuk menafsirkan sebuah ayat. Sementara dalam kasus Sukmawati, Edy berpendapat dia mengatakan dengan tegas perbandingan Nabi Muhammad SAW dan Sukarno. Ucapannya dinilai menyakiti umat Islam di Indonesia.

“Kalau dibilang enggak ada niat, dia sampai bertanya ‘coba jawab, jawab’ itu kan ada niat betul,” tutur Edy.

Baca Juga :   SELEKSI CALON Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah II Kalsel

Pertimbangan lain adalah sikap Majelis Ulama Indonesia. Dalam kasus ini MUI menyatakan bahwa ucapan Sukmawati telah mengusik ranah keyakinan umat bahwa Nabi dan Rasul tidak bisa dibandingkan dengan tokoh lain.

“Sekarang ini enggak bisa di maafkan lagi, lah,” kata Edy.

GNPF-U jadi salah satu ormas yang melaporkan Sukmawati atas ucapannya mengenai Nabi dan Sukarno. GNPF-U menggunakan Pasal 156 KUHP yang mengatur soal dugaan penistaan agama.

Selain GNPF-U, Sukmawati juga dilaporkan oleh Front Pembela Islam (FPI) ke Bareskrim Polri. FPI melaporkan Sukmawati ke Bareskrim, Rabu (20/11) kemarin.

“Laporan ini menunjukkan bahwa semakin banyak laporan semakin banyak umat islam yg tersakiti hatinya,” ujar Edy.

Sukmawati sendiri telah mengklarifikasi ucapannya soal Nabi dan Sukarno. Dia menyebut ucapan itu terlontar dalam sebuah forum diskusi anak muda yang mengusung tema soal membangkitkan nasionalisme, menangkal radikalisme, dan memberantas terorisme.

Dalam forum itu, Sukmawati mengaku sempat bertanya sejarah perjuangan kemerdekaan bangsa.

“Saya hanya bertanya, siapa yang berjuang untuk kemerdekaan. Nabi yang mulia Muhammad atau Sukarno. Titik. Tapi diberitakannya, siapa lebih berjasa,” kata Sukmawati kepada CNNIndonesia.com lewat sambungan telepon pada Sabtu (16/11).

Menurut Sukmawati video ucapannya yang tersebar di media sosial telah diedit. Bukan sepenuhnya seperti yang dia sampaikan.

“Saya tidak membandingkan dan tidak ada kata jasa,” imbuh dia. (CNNIndonesia/RA)

Berita Terkait

GAGAL LOLOS Calon Perseorangan Pilwali Kota Banjarmasin. Bawaslu Tunggu Rencana Gugatan
DESY Ratnasari ‘Siap Dinikahi!’
KEJAGUNG Sita Rumah Mewah Tersangka Korupsi Timah
STRATEGI Pencegahan Dilakukan Bawaslu, Libatkan Media dan Pihak Terkait agar Pilkada Serentak Terkawal Baik
MENKES: Iuran BPJS Kesehatan Arahnya Jadi Satu, Tapi Bertahap
SELEBGRAM Adelia Jaringan Narkoba Fredy Pratama Divonis 5 Tahun Penjara
STAND Deskrasnada Kalsel Dikunjungi Ibu Iriana Jokowi dan Hj Raudatul Jannah Promosikan Produk UMKM
KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 21:42 WITA

STAND Deskrasnada Kalsel Dikunjungi Ibu Iriana Jokowi dan Hj Raudatul Jannah Promosikan Produk UMKM

Rabu, 15 Mei 2024 - 23:38 WITA

RESES Bang Lutfi, Warga Kelayan Timur Keluhkan Air Pasang dan Sungai Sering Tersumbat

Rabu, 15 Mei 2024 - 23:27 WITA

PIMPIN Peringatan HUT ALRI, Paman Birin : Jas Merah, Jangan Pernah Melupakan Sejarah

Selasa, 14 Mei 2024 - 22:26 WITA

PAMAN BIRIN Borong Makanan Banjar di Bazar Halalbihalal KBB Jatim

Senin, 13 Mei 2024 - 22:03 WITA

PAMAN BIRIN Resmi Buka POPDA Kalsel, Gelorakan Prestasi Pelajar ke Tingkat Nasional

Minggu, 12 Mei 2024 - 18:46 WITA

PAMAN BIRIN Trophy VII 2024, Laga Eksebisi Gubernur Cetak Tiga Gol

Minggu, 12 Mei 2024 - 12:33 WITA

UNDIAN SIMPEDA 2024, Nasabah Bank Kalsel Raih Hadiah Utama Sebesar Rp500 Juta

Sabtu, 11 Mei 2024 - 23:31 WITA

JALIN KEBERSAMAAN, Pemprov Kalsel dan Bank Kalsel Gelar Eksibisi Sepak Bola

Berita Terbaru

pertemuan penting antara Pemerintah Kota Banjarmasin, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pengelola Air Limbah Daerah (PALD) Banjarmasin, dan Tim Indah Water Konsortium (IWK) Malaysia. (SuarIndonesia/Ist)

Ekonomi

PERUMDA PALD Banjarmasin Gandeng IWK Malaysia

Jumat, 17 Mei 2024 - 00:58 WITA

Komang Ayu Cahya Dewi melaju ke perempat final Thailand Open 2024 setelah menang lawan Sim Yu Jin (Korsel) dengan rubber game 19-21, 21-19, 21-14. [PBSI]

Olahraga

THAILAND Open 2024: 7 Wakil Indonesia Lolos Perempat Final

Jumat, 17 Mei 2024 - 00:51 WITA

Desy Ratnasari mengaku siap 'dinikahi' alias dipasangkan dengan siapapun untuk maju dalam Pilgub Jabar pada Pilkada 2024 ini. [Foto: ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI]

Nasional

DESY Ratnasari ‘Siap Dinikahi!’

Jumat, 17 Mei 2024 - 00:42 WITA

Rumah mewah milik tersangka Tamron alias Aon (TN) kasus korupsi PT Timah disita Kejagung. [Arsip Kejagung]

Hukum

KEJAGUNG Sita Rumah Mewah Tersangka Korupsi Timah

Jumat, 17 Mei 2024 - 00:36 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca