“Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sebelumnya memberlakukan pelarangan ekspor nikel sejak 1 Januari 2020 melalui Peraturan Menteri ESDM No.11/2019. Pelarangan eskpor demi penghiliran dalam negeri itu bahkan menuai gugatan dari Uni Eropa,” jelas Husaini .
Ia katakan, info yang pihaknya tangkap klarifikasi KPK, bahwa sudah sampai ke Menteri ESDM serta mengkaji bisa tidaknya pengenaan royalti pada dua komoditas yang dikirim. “Termasuk apakah ekspor yang dilakukan PT SILO masuk dalam kategori penggelapan atau penyelundupan,” jelasnya.
“Bisnis gelap ekspor biji nikel ilegal sebesar 5,3 juta ton dari Kalimantan Selatan merupakan hasil dari penelusuran. Ya apalagi, sudah ada titik terang ekspor gelap nikel itu bersumber dari Kotabaru, milik SILO,” tambah Fahmi.
Artinya, pengungkapan fakta jauh lebih mudah. Objek dan subjeknya ada. Tinggal action. “Harus ada tim investigasi dan surveyor independen serta semua data ekspor ataupun eksploitasi harus dibuka,” tegas Husaini lagi.
Dari memua, mendesak pemerintah turun menginvestigasi. Terpenting menghentikan sementara semua aktivitas ekspor PT SILO hingga fakta soal nikel itu benar-benar diungkap.“Supaya tidak berlarut-larut. Negara harus segera membentuk tim audit independen terkait kasus itu,” tegasnya.
Dikatakan lagi, mengendus manipulasi data dari Bea Cukai China, Ini fakta di lapangan masih ada data yang belum diserahkan ke KPK mengaudit dan juga belum ada fakta valid pemerintahan Indonesia.”Maka itu kami tergabung KAKI Kalsel mendesak KPK agar membuka siapa yang bermain ekspor nikel di Kotabaru Kalsel.
Meski kini DESDM provinsi tak lagi berwenang menangani pertambangan, namun Isharwanto tahu betul nikel ditemukan dalam bijih besi. “Kalau izin bijih besi di Kalsel memang ada, tapi pertambangan nikel khusus tidak ada,’’ ujarnya.
“Nikel yang diduga illegal dan diekspor ke China tersebut milik PT. Silo Grup. Isharwanto tak membantah PT. Silo mengantongi izin pertambangan bijih besi. Izinnya sejak kewenangan pertambangan di kabupaten, lalu lanjut di provinsi, dan sekarang izinnya di pusat,’’ bebernya lagi.
Setiap pengiriman barang apalagi ekspor, tentu saja harus mengantongi salah satunya dokumen Surat Keterangan Asal Barang (SKAB).
Menurut Isharwanto, dulu saat kewenangan di provinsi pihaknya mengeluarkan SKAB. “Sekarang dokumen tersebut bisa diurus di pusat sesuai kewenangan, sehingga kami tidak tahu lagi,’’ ucapnya.
Sebelum itu pula seperti diberitakan, ekspor nikel dengan total 5,3 ton pada periode 2020-2022 tersebut dikonfirmasi KPK bukanlah penyelundupan. “Penyelundupan itu kan barang tidak boleh keluar, dikeluarin. Kalau ini enggak,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK,” Pahala Nainggolan. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















