SuarIndonesia – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendorong Pemerintah Kabupaten Tabalong untuk menambah penyertaan modal atau sahamnya di Bank Kalsel.
“Kami mengunjungi Kabupaten Tabalong bersilaturahmi sekaligus melakukan koordinasi terkait dengan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh daerah terutama di sektor ekonomi dan keuangan,” kata Ketua rombongan H. Haryanto, SE, Komisi II DPRD Kalsel yang membidangi Ekonomi dan Keuangan pada Kunjungan Kerjanya di DPRD Kabupaten Tabalong, Senin (16/8/2021).
Menurut Haryanto, secara khusus melakukan koordinasi dalam hal menindaklanjuti terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 12/POJK.03/2020 yang mewajibkan peningkatan modal minimum menjadi Rp. 3 Triliun selambat-lambatnya hingga 31 Desember 2024.
“Peran Kabupaten Tabalong agar bisa menambah komposisi sahamnya di Bank Kalsel,” harapnya.
Lebih lanjut politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan perlu untuk menyiapkan berbagai skenario serta mengkombinasikan semua opsi agar tercapai kewajiban pemenuhan modal inti tersebut.
Termasuk di antaranya melakukan pendekatan dan lobi-lobi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk secara bersama-sama saling bahu membahu di dalam pemenuhannya.
“Tentunya harapan bersama agar keberadaan Bank Kalsel selama ini jangan sampai kurang berperan dan manfaat, disebabkan sanksi yang diberikan oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK) dikarenakan kebutuhan permodalan minimal yang tidak terpenuhi” tambahnya.
Kepala Cabang Bank Kalsel Tanjung, Ahmad Riyadi yang hadir dalam pertemuan membenarkan pernyataan tersebut dan menjabarkan bahwa saat ini saham yang dimiliki Kabupaten Tabalong hanya sebesar 8,33%.
“Posisi saham Tabalong sendiri itu di angka 8,33 % atau sekitar 111 miliar.
Berdasarkan simulasi hasil perhitungan manajemen di kantor pusat, untuk Kabupaten Tabalong harus menyetorkan Rp.148.114.750.000. Sehingga share saham Kabupaten Tabalong totalnya menjadi Rp.260.230.000.000.
Jadi harapan 148 miliar ini bisa terpenuhi sebelum Desember tahun 2024 “ paparnya.
Selanjutnya ia juga menambahkan dividen saham atau pembayaran dividen yang dilakukan dalam bentuk saham tambahan dan bukan pembayaran tunai ini akan memberikan keuntungan bagi Kabupaten Tabalong.
“Dividen tahun 2019 untuk Kabupaten Tabalong sebesar 8,5 miliar. Untuk 2020 sebesar 12,3 miliar berdasarkan dividen Return On Asset (ROA), dikisaran 12,60 % ini sebagai keuntungan apabila modal itu disetorkan ke Bank Kalsel maka bisa memberikan return yang di atas bunga deposito” ungkapnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabalong H. Jurni, SE, menyambut baik yang disampaikan Bank Kalsel dan menyampaikan sikap dari institusinya terkait permasalahan ini.
“Soal pemenuhan modal terhadap Bank Kalsel, sikap dari DPRD Kabupaten Tabalong konsisten untuk selalu mendorong Pemerintah Kabupaten dalam melakukan penambahan penyertaaan modal.
Hal tersebut berdasarkan penilaian dan pengamatan selama ini, bahwa keuntungan daerah dari hasil penyertaan modal lebih menjanjikan jika dibandingkan dengan instrumen investasi lainnya yang ada,” Katanya.
Tidak hanya sampai di situ DPRD Kabupaten Tabalong yang memiliki fungsi sebagai pengawasan, selain berjanji akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk menggali potensi-potensi lain yang bisa dimaksimalkan dalam menambah penyertaan modal di Bank Kalsel, juga mengeluhkan beberapa permasalahan yang dihadapi selama ini.
“Ada beberapa hal saat ini yang menjadi fokus dari DPRD Kabupaten Tabalong di sektor ekonomi dan keuangan yakni antara lain terkait dengan persentase lump sum payment point PT. Adaro Indonesia yang berharap ada perubahan komposisi pembagian antara daerah penghasil yaitu Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Balangan dengan Provinsi Kalimantan Selatan yang selama ini dinilai belum berpihak kepada daerah penghasil” keluhnya. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















