KLAIM PT Adaro Soal Reklamasi Pertambangan Jelang Kontrak PKP2B Berakhir 2022

- Penulis

Selasa, 27 April 2021 - 22:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – PT Adaro Indonesia mengklaim telah melakukan reklamasi melebihi ketentuan regulasi menyusul adanya informasi baru melaksanakan reklamasi sebesar 18 persen menjelang berakhirnya kontrak PKB2B pada Oktober 2022 di Kalsel.

Hal ini dikatakan Community Relation & Mediation Departemen Head PT Adaro Indonesia Djoko Soesilo lewat pernyataan yang dikirim ke media, Selasa (27/4/2021).

“Adaro perusahaan tambang yang selalu taat asas, termasuk dengan reklamasi telah dilakukan melebihi ketentuan regulasi,” ucap djoko

Adaro tengah mempersiapkan segala persyaratan untuk mengajukan perpanjangan PKP2B dan akan mengajukan paling lambat 1 tahun sebelum kontrak berakhir

“Saat ini sedang di tahap finalisasi internal sejumlah dokumen untuk dipersiapkan mengajukan perpanjangan PKP2B,” katanya

Bagaimanapun proses penambangan masih berlangsung maka konservasi dilakukan tidak hanya dengan melakukan penanaman di sekitar area galian tambang yang terdampak aktivitas penambangan, namun juga di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS).

“Kalau void satu hektar di konservasi di DAS dua hektar, jadi 2:1. Reklamasi DAS tidak hanya sekitar area tambang, tapi juga sungai Barito karena transportasi batubara melalui sungai,” bebernya

Djoko juga mengatakan, bukti keseriusan Adaro dalam hal reklamasi ini beroleh Proper Emas dari pemerintah.

“Proper Emas merupakan penghargaan tertinggi dalam pengelolaan lingkungan,” ujar djoko

Pernyataan PT. Adaro ini menyusul adanya komentar Wakil Ketua DPRD Tabalong Habib Muhammad Taufani Al-Kaff mengatakan, PT. Adaro Indonesia baru melakukan kewajiban reklamasi bekas tambang sebesar 18 %, padahal kontrak PKP2B segera berakhir pada tahun 2022.

Baca Juga :   GUBERNUR KALSEL Paman Birin, Bikin Heboh dan Sekaligus Haru Pegawai

“Kami dari daerah mengusul ke provinsi, Minta pihak adaro komitmen untuk melaksanakan reklamasi galian bekas tambang yang baru 18 %, untuk segera diselesaikan sesuai dengan perjanjian,” katanya kepada awak media usai melakukan audensi dengan Komisi III DPRD Kalsel di Banjarmasin, Selasa (27/4/2021).

Menurut politisi PAN itu, sesuai UU No.3 tahun 2020 tentang pertambangan, sebelum pengusulan perpanjangan kontrak kembali, pihak perusahaan pertambangan harus memperhatikan syarat reklamasi 100 % lahan bekas galian tambang, kearifan lokal, dan kemaslahatan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kalsel Sahrujani mengatakan kontrak PKP2B PT Adaro akan berakhir pada Oktober 2022 dan besar kemungkinan akan memperjang kontraknya di Kalsel.

“pada dasarnya kami tetap mendukung perpanjangan kontrak PT Adaro sepanjang memang sesuai aturan karena kontrak juga menyangkut investasi dan kepentingan daerah,” kata Sahrujani

Mengenai informasi bahwa perusahaan PT. Adaro Indonesia baru melakukan reklamasi 18 persen, Sahrujani mengaku belum mengetahui hal tersebut.

“Intinya sepanjang sesuai aturan yang berlaku kami mendukung karena juga menyangkut kepentingan darah. Terkait soal reklamasi baru 18 persen kami belum menerima informasi,” ujar Sahrujani. (HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca