SuarIndonesia — Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menilai Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) telah membangkang konstitusi dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Palguna mengatakan putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat, serta berlaku bagi semua pihak (erga omnes).
“Ini adalah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan, c.q. MK, yang oleh UUD diberi kewenangan untuk menjaga Konstitusi (UUD 1945),” kata Palguna mengutip CNNIndonesia, Rabu (21/8/2024).
Palguna meyakini Indonesia saat ini di mata dunia adalah bahan olok-olok. Menurutnya, pembangkangan konstitusi itu sangat memalukan.
“Dalam konteks demokrasi, saat ini dunia sedang menempatkan kita sebagai bahan olok olok paling memalukan,” ucapnya.
Palguna mengatakan selama ini belum pernah mendengar ada negara yang mengaku demokratis, tetapi membangkan konstitusi.
“Mungkin saya “kuper”, saya belum pernah mendengar ada negara yang mengaku negara demokratis dan mengusung rule of law namun langsung membangkang putusan pengawal konstitusinya hanya karena kepentingan politik,” katanya.
Menurut Palguna, para pelanggar konstitusi itu suatu saat akan diadili oleh rakyat.
“Rakyat dan waktu yang akan mengadilinya,” ujar mantan hakim MK tersebut.
Pada Selasa (20/8/2024) lalu, MK mengetok palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024, yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.
Melalui putusan 60, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat presentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.
Kemudian, lewat putusan 70, MK menegaskan penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak calon terpilih dilantik.
Namun, Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.
Kemudian syarat usia minimal calon kepala daerah juga dihitung saat pelantikan paslon mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA). Poin-poin ini masuk dalam RUU Pilkada yang disahkan Baleg DPR dan dibawa ke Rapat Paripurna besok Kamis (22/8/2024).
IM57+: Bentuk Korupsi Legislasi
Sementara itu, Indonesia Memanggil (IM57+) Institute menilai langkah DPR RI dalam pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada satu hari pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah merupakan bentuk korupsi legislasi.

“Tindakan DPR RI yang secara terburu-buru membahas RUU Pilkada pascaputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 adalah bentuk ‘korupsi legislasi’,” ujar Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan persnya, Rabu (21/8/2024).
Praswad menjelaskan kehadiran MK untuk menjaga agar tidak ada Undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi. Ia memandang tindakan DPR dan pemerintah hari ini sangat bertolak belakang dengan reaksi atas putusan MK yang menguntungkan kepentingan penguasa.
“Tindakan tersebut sangat berbeda ketika putusan MK menguntungkan kepentingan penguasa yang ada, misalnya dengan adanya alternatif syarat bagi pencalonan anak presiden [putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang menjadi cawapres di Pilpres2024-red],” ucap mantan penyidik KPK ini.
“Ini menunjukkan bahwa selera penguasa menjadi penentu sehingga prinsip-prinsip legislasi tidak lagi sesuai dengan prinsip demokratis sehingga menimbulkan ‘korupsi legislasi’,” sambung Praswad.
Praswad menambahkan praktik yang dipertontonkan pembuat UU dimaksud merupakan bentuk pembajakan nilai-nilai reformasi. Rakyat, lanjut Praswad, tidak bisa hanya diam melihat pembajakan tersebut.
“Untuk itulah, IM57+ Institute mengajak seluruh elemen untuk melawan sehingga kita tidak akan kehilangan tatanan masyarakat demokratis,” tegas dia. [*/UT]
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















