Ilustrasi pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB) atau angin
SuarIndonesia – Izin pinjam pakai kawasna hutan untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB) atau angin di Tanah Laut disebut sudah keluar. Oleh karena itu, pihak PT. PLN sudah bisa melelangkan pembangunan tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalsel, Nafarin, menyebut proses tahapan administrasi dari pihaknya sudah selesai.
Menurut Nafarin, Pemprov Kalsel sudah memberikan rekomendasi penggunaan kawasan hutan.
“Lokasi yang akan dibangun masuk kawasan hutan, sehingga harus ada rekomendasi dari pemerintah daerah,” ujarnya baru-baru tadi.
Ditambahkannya, pihak pemerintah pusat juga sudah memproses izin pinjam pakai kawasan hutan.
Bahkan, sambungnya, berdasarkan informasi sudah selesai.
“Selanjutnya tinggal menunggu lelang dari PLN. Lelang tersebut untuk memilih satu dari 3 perusahaan investor yang akan membangun PLTB di Tanahlaut,” katanya.
Disebut Nafarin, nilai investasi cukup besar mencapai Rp2 triliun. Ia berharap tahun ini rencana investasi besar tersebut dapat terwujud.
“Kapasitas listrik yang dihasilkan PLTB 2 x 50 megawatt. Jika sudah selesai, PLTB tidak hanya menghasilkan listrik saja, tapi juga memberi efek lain berupa pariwisata,” pungkasnya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















