JMM KEJATI KALSEL di Aliyah Negeri 2 Balangan, “Mengenali Hukum dan Menjauhi Hukuman”

- Penulis

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 21:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

narasumber, Yuni Priyono, SH SH, di hadapan siswa-siswi Madrasah Aliyah Negeri 2 Balangan

narasumber, Yuni Priyono, SH SH, di hadapan siswa-siswi Madrasah Aliyah Negeri 2 Balangan

SuarIndonesia – Tim Penerangan Hukum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) kegiatan penyuluhan hukum melalui program JMM (Jaksa Masuk Madrasah) bagi siswa-siswi di Aliyah Negeri 2 Balangan, pada Kamis (29/8/ 2024).

JMM adalah program dimana Kejaksaan memberikan pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini kepada siswa supaya “mengenali hukum dan menjauhi hukuman”.

Kegiatan dihadiri Kepala Sekolah, Kepala Bagian Tata Usaha serta para guru lainnya, Bertindak selaku narasumber, Yuni Priyono, SH MH (Kasi Penkum),  mengangkat tema “Sistem Peradilan Anak dan Kenakalan Remaja”.

Narasumber menyampaikan terkait jenis-jenis kenakalan remaja diantaranya adalah tawuran, balap liar, bullying, miras, narkoba dan  judi online.

Fokus narasumber mengulas tuntas terkait kenakalan remaja jenis judi online karena dampak yang ditimbulkan merusak bagi generasi muda.

Beberapa faktor yang membuat remaja rentan terhadap judi online termasuk kurangnya pengawasan, rasa ingin tahu, tekanan atau ikut-ikutan teman sebaya, dan dorongan untuk mencari hiburan atau pelarian dari masalah sehari-hari.

Adapun konsekuensi hukum yang dapat dihadapi oleh individu yang terlibat dalam judi online yaitu, denda dan hukuman penjara.

Baca Juga :   KE MASJID HINGGA ZIARAH, Kapolresta Banjarmasin Teladani Jejak Raja Pertama Banjar Sultan Suriansyah

Meskipun dalam Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada
keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Dalam kegiatan, siswa-siswi antusias dengan materi disampaikan serta memberikan kesempatan tanya jawab.

“Judul tema  merupakan bukti dari penegakan hukum yang selama ini berhasil dilakukan oleh kejaksaan RI, dimana indeks kepercayaan masyarakat cukup tinggi terhadap lembaga kejaksaan dalam mengayomi tindak peradilan pidana anak dalam kasus kenakalan remaja,” ujarnya. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TERUNGKAP Pengemudi Mobil SUV yang Tabrak Kabur Ternyata Pengedar Narkoba Lintas Kalselteng
PARIPURNA Penjelasan Raperda APBD 2027, Postur Pendapatan Dianggarkan 8 Triliun
RUMAH SEWAAN di Rawasari Terbakar, Sebuah Motor Turut Hangus
KEPEDULIAN ARUTMIN, Sejak Awal Turut Bergerak Penanganan Karhutla
KARHUTLA Kalteng: Ada 25 Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki
HUJAN Guyur Sejumlah Daerah di Kalsel
KEMENHUT Tangkap BG Pemodal Illegal Logging
OMC Semai Tiga Ton Garam

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:37

TERUNGKAP Pengemudi Mobil SUV yang Tabrak Kabur Ternyata Pengedar Narkoba Lintas Kalselteng

Rabu, 9 September 2026 - 14:51

PARIPURNA Penjelasan Raperda APBD 2027, Postur Pendapatan Dianggarkan 8 Triliun

Rabu, 9 September 2026 - 14:44

RUMAH SEWAAN di Rawasari Terbakar, Sebuah Motor Turut Hangus

Rabu, 9 September 2026 - 00:24

KEPEDULIAN ARUTMIN, Sejak Awal Turut Bergerak Penanganan Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 21:58

KARHUTLA Kalteng: Ada 25 Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Selasa, 8 September 2026 - 21:38

HUJAN Guyur Sejumlah Daerah di Kalsel

Selasa, 8 September 2026 - 20:47

TATA KELOLA Air Kunci Cegah Kebakaran Lahan Gambut

Selasa, 8 September 2026 - 20:40

KEMENHUT Tangkap BG Pemodal Illegal Logging

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca