SuarIndonesia – Dimulai Kota Banjarmasin berlakukan jam malam dan lampu penerangan sepanjang jalan raya dipadamkan, mulai Rabu (18/8/2021) malam,
Bahkan di sejumlah perbatasan bagi pengendara bukan warga Kota Banjarmasin tidak dibolehkan lagi masuk dengan alasan apapun. Termasuk ketemu keluarga, mengantar barang dan lainnya.
Pengendara roda dua maupun roda empat, yang melintasi pintu gerbang Kota Banjarmasin di Km 6, sudah ditegur petugas gabungan, TNI/Polri Satpol PP dan Dishub.
Supaya bisa melintas, para pengendara diminta mempersiapkan surat keterangan bekerja, dari masing-masing satuan kerja
Sebelum itu, dilakukan apel bersama dalam rangka penerapan PPKM Level IV di Kota Banjarmasin di Lapangan Kamboja.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan mengatakan kegiatan malam hanya berupa peringatan atau sosialisasi.
“Besok pulang jangan terlalu malam, karena diberlakukan jam malam, pukul 21.00 kami tutup jalan dan lampu kami matikan,” ujarnya.
Karena menurutnya dari sejumlah pemeriksaan petugas, kebanyakan pengguna jalan merupakan warga Banjarmasin.
“Saya minta personel dilapangan saat melakukan pemeriksaan agar dengan cara yang humanis dan santun serta kita harap masyarakat mendukung pelaksanaan ini,” ujarnya.
Nanti ada 6 titik pos penyekatan yang kita laksanakan yaitu di pintu masuk A yani Km 6, Jalan Lingkar Selatan, Sungai Lulut, Kayu Tangi, Pelabuhan Trisakti dan Pelabuhan Penyeberangan Feri Dishub Banjarmasin – Sakakajang.
Selain itu, juga ada pos pemeriksaan di 4 tempat yakni di kawasan Duta Mall, Pasar Sudimampir, Pasar Kalindo dan Pos Patwal Jembatan Merdeka. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















