JADI “BUYAR” Sidang PK Terpidana Mardani H Maming

- Penulis

Senin, 19 Februari 2024 - 18:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terpidana Mardani H Maming kini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor( Banjarmasin, tetapi rencana tersebut jadi “buyar”.

Pasalnya Ketua majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini hakim Suwandi tengah menjalankan pelatihan di  Bandung. Sejogjanya sidang akan berlangsung, Senin (19/2/2024) terpaksa ditunda sampai ketua majelis datang.

Sidang sendiri sempat dibuka degan ketua majelis hakim pengganti Vidiawan SH dan langsung dihadiri terpidana Mardani H Maming.

“Karena ketua majelis hakim Pa Suwandi sedang melaksanakan pelatihan di Mega Mendung, maka sidang terpaksa kita tunda hingga minggu depan,” ujar Vidiawan.

Sementara JPU KPK RI, Greafik Lioserte SH mengatakan sebagai jaksa pihaknya belum mengetahui isi memori PK yang akan diajukan terpidana. Tentunya nanti ujar Greafik pihak baru akan mengetahui setelah dibacakan di ruang persidangan.

“Karena memori PK masuknya ke Pengadilan Negeri Banjarmasin maka kita tentunya juga belum tahu apa novum baru mereka mengajukan PK,” ujar Greafik.

Pada bagian lain, Greafik juga mengatakan kalau terpidana telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 10 Miliar dari uang penganti yang ditetapkan majelis hakim Mahkamah Agung sebesar Rp 110 Miliar.

“Untuk hukuman uang pengganti, terpidana telah ada mengembalikam uang sebesar Rp 10 Miliar dari Rp 110 Miliar yang ditetapkan majelis hakim,” ujarnya.

Seperti diketahui mantan Bupati Tanah Bumbu H Mardani H Maming yang terlibat kasus suap oleh Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa.

Dengan ditolak kasasi tersebut maka Mardani akan menjalani hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.

Mardani Maming juga tetap diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 Miliar sebagaimana putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin sebelumnya.

Baca Juga :   BELASAN KLUB Berlaga di Turnamen Gubernur Cup Road to Pangdam Cup XXII/TB

Mardani terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap atas perannya dalam menerbitkan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Di Pengadilan tingkat pertama Tipikor Banjarmasin, Maming divonis bersalah dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim yang diketuai Hero Kuntjoro juga mengenakan pidana tambahan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp 110,6 Miliar dengan ketentuan jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang atau diganti dengan 2 tahun kurungan.

Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
Nasib berkata lain, dalam sidang putusan yang diketuai Gusrizal menambah hukuman Mardani menjadi 12 tahun penjara atau bertambah 2 tahun dari putusan pengadilan tingkat pertama.

Mardani juga tetap dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 110,6 Miliar atau diganti dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar harta bendanya disita dan dilelang atau diganti 2 tahun kurungan.

Mardani dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 12 huruf b Juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

OPERASI SAR, Tiga Tim Khusus Dikerahkan Pencarian di Bawah Permukaan Air
KCP BANK KALSEL Hadir di Halong, Layanan Perbankan Makin Mudah
KONTES Kambing jadi Ajang Kenalkan Potensi Peternakan Desa Sumber Rejeki
TP-PKK Balangan Raih Lima Juara di Jambore PKK Kalsel 2026
DPRD KALSEL, Paripurna Tanggapan Eksekutif soal RAPBD 2027
EVALUASI TOTAL Keselamatan Pelayaran, Begini Penegasan Ketua DPRD Kalsel
SATGAS Udara Karhutla Siagakan Tiga Helikopter
TERIDENTIFIKASI Enam Korban Meninggal Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8, Pencarian Terus Dilakukan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 00:31

OPERASI SAR, Tiga Tim Khusus Dikerahkan Pencarian di Bawah Permukaan Air

Rabu, 16 September 2026 - 21:58

KCP BANK KALSEL Hadir di Halong, Layanan Perbankan Makin Mudah

Rabu, 16 September 2026 - 21:53

KONTES Kambing jadi Ajang Kenalkan Potensi Peternakan Desa Sumber Rejeki

Rabu, 16 September 2026 - 21:47

TP-PKK Balangan Raih Lima Juara di Jambore PKK Kalsel 2026

Rabu, 16 September 2026 - 21:36

DPRD KALSEL, Paripurna Tanggapan Eksekutif soal RAPBD 2027

Rabu, 16 September 2026 - 21:11

PESAN TERAKHIR Pasutri Samuda, Kasih Tahu saat Kapal Virgo Mulai Miring

Rabu, 16 September 2026 - 19:58

SATGAS Udara Karhutla Siagakan Tiga Helikopter

Rabu, 16 September 2026 - 18:05

TERIDENTIFIKASI Enam Korban Meninggal Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8, Pencarian Terus Dilakukan

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca