Isu Upaya Pergeseran Suara Berhembus, KPU Kalsel Membantah

- Penulis

Senin, 29 April 2019 - 20:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan dengan tegas membantah adanya dugaan atau berhembusnya isu upaya geser menggeser suara yang dilakukan penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan.

Malah Ketua KPU Kalsel, Sarmuji MAg menandaskan, tidak dibenarkan terjadi geser menggeser suara, baik dari perolehan suara partai maupun perolehan suara calon legislatif (caleg).

Sarmuji mengatakan tindakan geser menggeser suara merupakan pelanggaran integritas. Apalagi jika dilakukan oleh oknum KPU, dan sampai saat ini pihaknya tidak ada mendapatkan laporan terkait terjadinya upaya geser menggeser suara.

“Merubah hasil suara tidak dibenarkan dan merusak integritas pemilu. Jadi tidak ada yang geser menggeser itu. Kalau ada silakan dilaporkan ke Bawaslu. Kalau ketemu ya diproses pastinya secara aturan hukum yang berlaku,” ucap Sarmuji kepada wartawan, di ruang kerja Ketua KPU Kalsel (29/4).

Menurutnya kemungkinan terjadi pergeseran suara tersebut sangatlah kecil. Pergeseran suara yang juga disebut dengan jual beli suara sangat sulit terjadi. Sebab perhitungan rekapitulasi suara yang berjenjang harus dibuktikan dengan dokumen formulir resmi dari KPU yang berhologram.

Baca Juga :   SEORANG PRIA Tergeletak Tak Bernyawa dengan Wajah Berdarah

“Misalnya saja dari PPS ketingkat kecamatan di PPK mereka ada dibuktikan dokumen C1 dan seperti itu seterusnya sampai dokumen di tingkat kabupaten dokumen D hingga ke tingkat provinsi,” bebernya.

Sarmuji mengimbau kepada seluruh jajaran KPU di berbagai tingkat mulai di provinsi, kabupaten, PPK hingga terkecil PPS jangan sampai melakukan jual beli suara atau terjadi pergeseran rekapitulasi jumlah suara dari hasil suara sebenarnya.

“Jadi kalau si caleg A ini mendapat suara umpamanya terbanyak ya dia yang naik, tidak bisa di geser ke caleg lainnya atau dijual suara dalam bentuk apa pun. Kalau terjadi seperti ini, maka murni pelanggaran integritas,” katanya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RESMI Komjen Suyudi Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit
PERKARA KORUPSI PT Asabaru Balangan Dua Terdakwa Divonis Penjara dan Denda
PEMILIK Kendaraan ODOL Bisa Kena Sanksi Pidana di RUU LLAJ
361 PERSONEL JDR Jepang Dianugerahkan Satyalancana Dharma Samudera
TRAGEDI Alfamart Gambut, Seorang Pria Ditemukan Tewas
SUARA LEDAKAN dan Membara di Alfamart Km  13 Gambut, Seorang Terduga Pelaku Diamankan
PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan
KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:35

RESMI Komjen Suyudi Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit

Rabu, 30 September 2026 - 21:26

TAMPIL di Podcast OBLIGASI Bank Kalsel, Wali Kota Yamin Ajak Warga Pilah Sampah

Rabu, 30 September 2026 - 21:15

HARI KE-18: SRU Darat Temukan 4 Korban KM Virgo di Kalteng

Rabu, 30 September 2026 - 20:44

MALAM INI, Tim DVI Polda Kalsel Identifikasi 10 Korban KM Virgo Transport 8

Rabu, 30 September 2026 - 20:27

PEMILIK Kendaraan ODOL Bisa Kena Sanksi Pidana di RUU LLAJ

Rabu, 30 September 2026 - 14:06

TRAGEDI Alfamart Gambut, Seorang Pria Ditemukan Tewas

Selasa, 29 September 2026 - 22:54

SUARA LEDAKAN dan Membara di Alfamart Km  13 Gambut, Seorang Terduga Pelaku Diamankan

Selasa, 29 September 2026 - 21:51

KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca