Suarindonesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan dengan tegas membantah adanya dugaan atau berhembusnya isu upaya geser menggeser suara yang dilakukan penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan.
Malah Ketua KPU Kalsel, Sarmuji MAg menandaskan, tidak dibenarkan terjadi geser menggeser suara, baik dari perolehan suara partai maupun perolehan suara calon legislatif (caleg).
Sarmuji mengatakan tindakan geser menggeser suara merupakan pelanggaran integritas. Apalagi jika dilakukan oleh oknum KPU, dan sampai saat ini pihaknya tidak ada mendapatkan laporan terkait terjadinya upaya geser menggeser suara.
“Merubah hasil suara tidak dibenarkan dan merusak integritas pemilu. Jadi tidak ada yang geser menggeser itu. Kalau ada silakan dilaporkan ke Bawaslu. Kalau ketemu ya diproses pastinya secara aturan hukum yang berlaku,” ucap Sarmuji kepada wartawan, di ruang kerja Ketua KPU Kalsel (29/4).
Menurutnya kemungkinan terjadi pergeseran suara tersebut sangatlah kecil. Pergeseran suara yang juga disebut dengan jual beli suara sangat sulit terjadi. Sebab perhitungan rekapitulasi suara yang berjenjang harus dibuktikan dengan dokumen formulir resmi dari KPU yang berhologram.
“Misalnya saja dari PPS ketingkat kecamatan di PPK mereka ada dibuktikan dokumen C1 dan seperti itu seterusnya sampai dokumen di tingkat kabupaten dokumen D hingga ke tingkat provinsi,” bebernya.
Sarmuji mengimbau kepada seluruh jajaran KPU di berbagai tingkat mulai di provinsi, kabupaten, PPK hingga terkecil PPS jangan sampai melakukan jual beli suara atau terjadi pergeseran rekapitulasi jumlah suara dari hasil suara sebenarnya.
“Jadi kalau si caleg A ini mendapat suara umpamanya terbanyak ya dia yang naik, tidak bisa di geser ke caleg lainnya atau dijual suara dalam bentuk apa pun. Kalau terjadi seperti ini, maka murni pelanggaran integritas,” katanya.(SU)