SuarIndonesia – Terlibatnya dua pimpinan daerah mengenai permasalahan pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) RI menimbulkan asumsi di masyarakat.
Pasalnya, dari pihak Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin sebagai penggugat maupun Pemko Banjarbaru yang diwakili oleh Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin sebagai pihak terkait dalam majelis persidangan.
Sehingga, muncul anggapan bahwa apa yang terjadi saat ini merupakan ajang perebutan status kedudukan Ibu Kota Provinsi Kalsel yang berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel saat ini sudah berpindah ke Banjarbaru.
Namun, anggapan tersebut langsung ditepis oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina. Ia menegaskan, bahwa judicial review yang diajukan ke MK merupakan langkah untuk membuka fakta tentang pemindahan Ibu Kota Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru.
“Tujuan kita menyampaikan hal ini ke MK untuk membuka dengan sejelas-jelasnya ke publik mengapa pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel ini bisa terjadi,” ucapnya saat ditemui awak media di Balai Kota belum lama tadi.
Karena itu, ia menegaskan, bahwa langka pengajuan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi RI ini bukan untuk mencari siapa yang jadi pemenang dan berhak menyandang status ibu kota.
“Ini bukan soal menang atau kalah, tapi upaya yang sedang kita lakukan ini adalah untuk membuka fakta dan kebenaran mengenai terbitnya UU Provinsi Kalsel yang baru ini,” tegasnya.
Baca Juga :
AJUKAN GUGATAN Pemindahan Ibukota Kalsel dengan Mengambil Momen 17 Ramadhan
Bahkan menurut Ibnu, siapa pun yang saat ini berdiri sebagai wali kota atau kepala daerah di Banjarmasin pasti akan melakukan upaya yang sama dengan pihaknya, yakni mengajukan Judicial Review ke MK RI.
“Seperti itu juga di Banjarbaru, siapapun wali kotanya pasti akan melakukan upaya yang sama dengan yang sekarang,” imbuhnya.
Karena itulah, ibnu meminta agar upaya yang dilakukan oleh kepala daerah terkait permasalahan pemindahan Ibu Kota Kalsel ini wajib untuk dihormati.
Karena, Mahkamah Konstitusi pun tidak bisa menolak permohonan Pemko Banjarbaru yang mengajukan diri sebagai pihak terkait.
“Makanya kemarin diterima oleh Mahkamah untuk menyampaikan pandangan dari Pemko BJB, mungkin terkait kesiapan atau apapun terkait kondisi Banjarbaru,” pungkasnya.
Disinggung soal pandangannya mengenai sosialisasi UU Nomor 8 Tahun 2022 terkait pemindahan Ibu Kota Kalsel ke Banjarbaru yang hanya dilakukan melalui media sosial, Ibnu Sina menyayangkan hal itu.
Karena, Ibnu mengatakan, mungkin saja tidak semua warga mengetahui hal tersebut meski diklaim sudah melalui uji publik, penghimpunan aspirasi warga serta sosialisasi yang dilakukan melalui media sosial (Medsos).
“Tidak semua warga orang membaca medsos,”
Tidak sampai di situ, orang nomor satu di Bumi Kayuh Baimbai ini menilai langkah tersebut seolah-olah menganggap remeh undang-undang. Ia pun menyayangkan keputusan itu
Seharusnya sosialisasi mengenai undang-undang tersebut dilakukan dalam forum yang lebih terhormat. Apalagi persoalan yang dibahas ini adalah terkait kedudukan ibu kota provinsi, dan lembaga yang membahas adalah sekelas DPR RI.
“Saya kira kalau (hasil sosialisasi pemindahan Ibu Kota Kalsel) ini tidak mewakili (warga secara menyeluruh) harusnya diulang, supaya jangan ada ada hal yang salah dalam prosesnya,” harapnya.
Ia pun lantas mencontohkan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kota Banjarmasin yang menurutnya harus melalui pengujian dan konsultasi publik dengan mengundang pihak-pihak terkait.
“Kemudian juga ada FGD (Forum Group Discussion) yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpendapat mengenai hal ini,” tuntasnya.(SU)