HASNAENI ‘Wanita Emas’ Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp17 M

- Penulis

Rabu, 23 Agustus 2023 - 21:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasnaeni 'wanita emas' dituntut 7 tahun penjara. (Foto: Liputan6)

Hasnaeni 'wanita emas' dituntut 7 tahun penjara. (Foto: Liputan6)

SuarIndonesia — Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni alias ‘wanita emas’ dituntut hukuman 7 tahun penjara di kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) pada periode 2016-2020.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menyatakan Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama di kasus yang merugikan negara senilai Rp 2,5 triliun.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa dikutip melalui Kasi Intel Kejari Jaktim Yogi Sudharsono, Rabu (23/8/2023).

Selain hukuman penjara, JPU juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta kepada Wanita Emas. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Terakhir, Wanita Emas juga dituntut dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp17,5 miliar. Hasnaeni juga diminta membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :   ANTUSIAS Peserta Jhonlin Ride 2023 Sambut HUT ke-78 RI Berhadiah Rp 2 Miliar

“Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” jelasnya, seperti dikutip CNNIndonesia, Rabu (23/8/2023).

Dalam tuntutan tersebut Hasnaeni dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dalam tersebut, Hasnaeni didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama Jarot Subana, Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020; Agus Wantoro, mantan Direktur Operasi dan Direktur Pemasaran PT Waskita; Kristadi Juli Hardjanto, General Manager (GM) Penunjang Produksi Waskita Beton Precast Tbk tahun 2018-2020.

Wanita Emas dan ketiga terdakwa lainnya dinilai melakukan penyimpangan, penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020 yang merugikan negara hingga Rp2,5 triliun. (*/UT)

Berita Terkait

DESY Ratnasari ‘Siap Dinikahi!’
KEJAGUNG Sita Rumah Mewah Tersangka Korupsi Timah
MENKES: Iuran BPJS Kesehatan Arahnya Jadi Satu, Tapi Bertahap
SELEBGRAM Adelia Jaringan Narkoba Fredy Pratama Divonis 5 Tahun Penjara
KUALITAS Tinggi Kategori A, Polresta Banjarmasin Raih Penghargaan
STAND Deskrasnada Kalsel Dikunjungi Ibu Iriana Jokowi dan Hj Raudatul Jannah Promosikan Produk UMKM
KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar
POLRESTA Palangka Raya Ringkus Komplotan Pembobol Kantor BUMN

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 21:42 WITA

STAND Deskrasnada Kalsel Dikunjungi Ibu Iriana Jokowi dan Hj Raudatul Jannah Promosikan Produk UMKM

Rabu, 15 Mei 2024 - 23:38 WITA

RESES Bang Lutfi, Warga Kelayan Timur Keluhkan Air Pasang dan Sungai Sering Tersumbat

Rabu, 15 Mei 2024 - 23:27 WITA

PIMPIN Peringatan HUT ALRI, Paman Birin : Jas Merah, Jangan Pernah Melupakan Sejarah

Selasa, 14 Mei 2024 - 22:26 WITA

PAMAN BIRIN Borong Makanan Banjar di Bazar Halalbihalal KBB Jatim

Senin, 13 Mei 2024 - 22:03 WITA

PAMAN BIRIN Resmi Buka POPDA Kalsel, Gelorakan Prestasi Pelajar ke Tingkat Nasional

Minggu, 12 Mei 2024 - 18:46 WITA

PAMAN BIRIN Trophy VII 2024, Laga Eksebisi Gubernur Cetak Tiga Gol

Minggu, 12 Mei 2024 - 12:33 WITA

UNDIAN SIMPEDA 2024, Nasabah Bank Kalsel Raih Hadiah Utama Sebesar Rp500 Juta

Sabtu, 11 Mei 2024 - 23:31 WITA

JALIN KEBERSAMAAN, Pemprov Kalsel dan Bank Kalsel Gelar Eksibisi Sepak Bola

Berita Terbaru

pertemuan penting antara Pemerintah Kota Banjarmasin, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pengelola Air Limbah Daerah (PALD) Banjarmasin, dan Tim Indah Water Konsortium (IWK) Malaysia. (SuarIndonesia/Ist)

Ekonomi

PERUMDA PALD Banjarmasin Gandeng IWK Malaysia

Jumat, 17 Mei 2024 - 00:58 WITA

Komang Ayu Cahya Dewi melaju ke perempat final Thailand Open 2024 setelah menang lawan Sim Yu Jin (Korsel) dengan rubber game 19-21, 21-19, 21-14. [PBSI]

Olahraga

THAILAND Open 2024: 7 Wakil Indonesia Lolos Perempat Final

Jumat, 17 Mei 2024 - 00:51 WITA

Desy Ratnasari mengaku siap 'dinikahi' alias dipasangkan dengan siapapun untuk maju dalam Pilgub Jabar pada Pilkada 2024 ini. [Foto: ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI]

Nasional

DESY Ratnasari ‘Siap Dinikahi!’

Jumat, 17 Mei 2024 - 00:42 WITA

Rumah mewah milik tersangka Tamron alias Aon (TN) kasus korupsi PT Timah disita Kejagung. [Arsip Kejagung]

Hukum

KEJAGUNG Sita Rumah Mewah Tersangka Korupsi Timah

Jumat, 17 Mei 2024 - 00:36 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca