SuarIndonesia – Bripda Muhammad Seili, anggota Polres Banjarbaru, ini selain telah permalukan institusi, juga keluarga dan karirnya sia-sia hanya urusan cinta.
Ia ditampilkan di depan publik dengan tangan diborgol atas dugaan pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla (20), saat konferensi pers di Polresta Banjarmasin, Jumat (26/12/2025).
Turut hadir Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi dan Kasat Reskrim Eru Alsepa.
Dari semua ini pula, jajaran Polda Kalsel menyampaikan permohonan maaf.
“Kami atas nama Polda Kalsel, turut berduka cita. Kami memohon maaf, khususnya kepada keluarga korban,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi.
Ia menegaskan Kapolda Kalsel, Irjen Polisi Rosyanto Yudha Hermawan telah berjanji akan menindak tegas tersangka.
“Kami akan tindak tegas pelaku secara transparan sesuai arahan Bapak Kapolda, baik proses pidana umum maupun kode etik Polri. Terima kasih atas dukungan semua pihak sehingga kasus ini terungkap,” tutur Adam.
Sementara Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kalsel, Kombes Pol Heri Purnomo mengatakan bahwa sidang kode etik terhadap tersangka akan digelar secara terbuka dan transparan pada Senin (29/12/2025).
“Maaf atas perbuatan anak buah saya, seharusnya menjaga citra Polri, justru malah dirusak karena perbuatan oknum ini,” katanya.
Heri Purnomo mengatakan saat penemuan jasad korban, Propam Polda Kalsel langsung membentuk tim dan turun ke lapangan berkolaborasi dengan polres jajaran sehingga kasus pembunuhan mahasiswa ULM tersebut dapat terungkap kurang dari 24 jam.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 Wita.
Jasad korban ditemukan petugas kebersihan di gorong-gorong dekat kampus STIHSA Banjarmasin pada hari yang sama sekitar pukul 07.30 Wita.
Pelarian si oknum berhenti serta meringkusnya di Kota Banjarbaru, pada malam harinya.
“Sekali lagi, silahkan kawan kawan media, keluarga korban datang ke Polresta Banjarmasin, Insya Allah Senin ini kita gelar sidangnya. Saya juga meminta maaf kepada keluarga korban,” tambah Kabid Propam), Kombes Pol Heri Purnomo.
Tersangka diketahui menjabat sebagai Banit Dalmas Sat Samapta Polres Banjarbaru, dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun.
Dia juga dilapis dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Karena pelaku berupaya menghilangkan barang bukti, seperti HP yang dibuang di rawa. Selain mengambil perhiasan korban,” sambung Kabid Humas. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















