SuarIndonesia – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Sahbirin Noor memberikan penjelasan mengenai empat usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah Provinsi Kalsel pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel, Rabu (19/6/2024).
Rapar Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Dr. (H.C) Supian HK SH MH. diterangkan sejumlah alasan ataupun tujuan yang mendasari diusulkan empat Raperda yang diajukan oleh pihak eksekutif.
Adapun keempat Raperda itu, ujar paman Birin sapaan akrabnya, ialah Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda, Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalsel Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda.
“Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalsel Tahun 2025-2045.
Naskahnya telah kami sampaikan kepada DPRD Provinsi Kalsel melalui surat nomor 100.3.2/586.1/kum/2024 tanggal 16 mei 2024,” kata Paman Birin.
Sedangkan Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda adalah untuk memenuhi amanat ketentuan pasal 402 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mewajibkan badan usaha milik daerah yang telah ada untuk menyesuaikan bentuk hukumnya paling lama tiga tahun sejak undang-undang ini diundangkan.
“Selain itu, Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam mendorong optimalisasi pengelolaan dan peningkatan kapasitas badan usaha milik daerah dalam menjalankan misi badan usaha milik daerah.
Salah satunya, sebagai agent of development melalui kegiatan pemberian jaminan kredit kepada para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah, pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja,” jelas Gubernur Kalsel.
Kemudian, mengenai Raperda kedua, yakni tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalsel Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda, diharapkan Raperda dapat mengoptimalisasi pendapatan daerah, meningkatkan taraf hidup masyarakat dalam membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan pembangunan daerah di segala bidang.
Lebih lanjut, berkenaan dengan Raperda yang ketiga, yaitu tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
Paman Birin membeberkan empat tujuan utama dari pengusulan Raperda tersebut.
Pertama, memberikan landasan hukum yang jelas dan terinci mengenai pengelolaan pendapatan daerah yang berasal dari sumber-sumber di luar pajak dan retribusi.
Kedua, mendorong optimalisasi pengelolaan aset dan potensi ekonomi daerah guna meningkatkan pendapatan daerah secara berkelanjutan.
Ketiga, memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan pendapatan daerah untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Dan yang keempat ialah menjamin keberlanjutan pendapatan daerah dalam jangka panjang melalui diversifikasi sumber pendapatan dan pengelolaan yang efisien.
Terakhir, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalsel Tahun 2025-2045.
Paman Birin berharap ini akan menjadi pedoman bagi pembangunan Kalsel selama 20 tahun ke depan, yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah bersama dengan unsur non pemerintah daerah lainnya.
“Raperda ini diharapkan dapat menjadi pedoman seluruh pihak terkait, untuk dapat berkolaborasi dan bersinergi yang berkelanjutan untuk mewujudkan visi rencana pembangunan jangka panjang daerah Provinsi Kalsel 2025-2045.
Yakni Kalsel Sebagai Gerbang logistik Kalimantan yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan Menuju Babussalam,” ucap Paman Birin.
Menindaklanjuti pokok-pokok penjelasan Gubernur Kalsel tersebut, Ketua DPRD Provinsi Kalsel mengatakan sebagai tindak lanjut, maka akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku yaitu pandangan fraksi-fraski pada Rapat Paripurna selanjutnya.
H Supian HK, menyambut baik sejumlah penjelasan dan tujuan dari diusulkanya empat Raperda tersebut, menurutnya, segala bentuk kebijakan yang berorientasi pada kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, harus didukung melalui kolaborasi semua pihak. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















