GEGARA SABU 0.91 Gram, Terdakwa Firda Dituntut 5 Tahun Penjara

- Penulis

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

terdakwa Firda Falahansyah selaku pengedar

terdakwa Firda Falahansyah selaku pengedar

SuarIndonesia -Gegara sabu seberat 0.91 gram, terdakwa Firda Falahansyah selaku pengedar, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu, (30/7/2025).

Terdakwa, warga Teluk Jalan Tiram Banjarmasin menyimpan sabu seberat 0.91 gram di rumahnya.

Dalam persidangan,  diketuai Majelis Hakim, Ariyas Dedy SH.

Selain itu, terdakwa Firda dikenakan sangsi denda sebesar Rp 1 miliar.

Adapun dalam pertimbangannya JPU Masden SH yang diwakili Jaksa Agustina SH dari Kejari Banjarmasin menilai bahwa terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan l.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Firda didampingi penasihat hukumnya, Iqbal SH dari LBH Peradi Kalsel akan mengajukan pembelaan.

Sidang oleh majelis hakim ditunda selama seminggu dengan agenda pembelaan.

Diketahui berawal pada Minggu 2 Maret 2025 terdakwa Firda memesan  sabu sebanyak setengah kantong atau 2,5 gram kepada Pedrik (DPO) melalui whats app yang kemudian sabu tersebut dibungkus dalam kotak rokok diletakkan di depan SMKN 5 Banjarmasin.

Baca Juga :   DISITA Rokok Ilegal dan MMEA di Kalsel, Selamatkan Kerugian Negara 15 MIliar Lebih

Setelah mengambil sabu, terdakwa kemudian menjual sebagian sabu kepada orang yang terdakwa kenal dengan perolehan keuntungan sebanyak Rp 750.000 dan sebagian lainnya terdakwa ambil untuk dipakai sendiri.

Selanjutnya pada Selasa 4 Maret 2025, anggota Kkepolisian mendapat informasi bahwa rumah terdakwa beralamat di Jalan Intan Gang Kalimantan Rt. 40 Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, terdapat stok narkotika dan seringi dijadikan tempat bertransaksi.

Polisi melakukan pemantauan hingga penggerebekan ditemukan terdakwa sedang duduk sambil menghisap sabu.

Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti tiga paket sabu, sebuah timbangan digital, bong dan lainnya higga digiring ke Mapolsek Banjarmasin Utara. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MAHASISWA BERORASI, Pedagang Pentol Panen Rezeki.
AKSI MEMANAS, Pagar Rumah Banjar Roboh
KARHUTLA Dua Titik Lokasi Rawan di Banjarbaru, Kapolda Kalsel Langsung Turun
KAWANAN BEKANTAN Keluar dari Habitatnya Menuju Area Dekat Jalan Raya A Yani Km 17 Gambut
1,2 TON DRY ICE untuk Modifikasi Cuaca Kalimantan
11 KORPORASI Tersangka Karhutla, Termasuk 3 PMA
TREN PERKELAHIAN, Siswa SMP di Banjarmasin Berurusan dengan Polisi
MODIFIKASI Kendaraan Pengangkut BBM Ilegal dan Penggunaan Barcode Didalami Polisi Kemungkinan Keterlibatan Pihak SPBU

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:03

11 KORPORASI Tersangka Karhutla, Termasuk 3 PMA

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:23

KASUS KORUPSI PAJAK KPP Banjarmasin: KPK Periksa Direktur PT SDJ dan PT TBR

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:14

KASUS KORUPSI BNPB: KPK Ungkap Isi Surat untuk Panglima TNI

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:29

KEBUT REGULASI Perlindungan Pekerja Tekan Lonjakan PHK, dI Kalsel Menembus Angka 3.444 Kasus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:03

LEMBAGA INTERNASIONAL “UCSZOO” Apresiasi Polda Kalsel Jaga Trenggiling dari Kepunahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:58

10 PROVINSI Diujicobakan MBG Prasmanan

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:39

98 KASUS KARHUTLA Korporasi Naik ke Penyidikan

Berita Terbaru

- Aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tak hanya diwarnai orasi dan spanduk tuntutan, Kamis (22/10/2026) (SuarIndonesia/YI)

Ekonomi

MAHASISWA BERORASI, Pedagang Pentol Panen Rezeki.

Kamis, 22 Okt 2026 - 18:12

ksi unjuk rasa menanas depan Rumah Banjar, Banjarmasin, Kamis (22/10/2026), (SuarIndonesia/YI sekitar pukul 16.40 WITA

Headline

AKSI MEMANAS, Pagar Rumah Banjar Roboh

Kamis, 22 Okt 2026 - 18:02


Personel Lanud Sjamsudin Noor menurunkan dry ice yang dibawa Pesawat TNI AU. (Foto: HO-Antara)

Kalsel

1,2 TON DRY ICE untuk Modifikasi Cuaca Kalimantan

Kamis, 22 Okt 2026 - 00:16

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca