SuarIndonesia -Gegara sabu seberat 0.91 gram, terdakwa Firda Falahansyah selaku pengedar, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu, (30/7/2025).
Terdakwa, warga Teluk Jalan Tiram Banjarmasin menyimpan sabu seberat 0.91 gram di rumahnya.
Dalam persidangan, diketuai Majelis Hakim, Ariyas Dedy SH.
Selain itu, terdakwa Firda dikenakan sangsi denda sebesar Rp 1 miliar.
Adapun dalam pertimbangannya JPU Masden SH yang diwakili Jaksa Agustina SH dari Kejari Banjarmasin menilai bahwa terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan l.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa Firda didampingi penasihat hukumnya, Iqbal SH dari LBH Peradi Kalsel akan mengajukan pembelaan.
Sidang oleh majelis hakim ditunda selama seminggu dengan agenda pembelaan.
Diketahui berawal pada Minggu 2 Maret 2025 terdakwa Firda memesan sabu sebanyak setengah kantong atau 2,5 gram kepada Pedrik (DPO) melalui whats app yang kemudian sabu tersebut dibungkus dalam kotak rokok diletakkan di depan SMKN 5 Banjarmasin.
Setelah mengambil sabu, terdakwa kemudian menjual sebagian sabu kepada orang yang terdakwa kenal dengan perolehan keuntungan sebanyak Rp 750.000 dan sebagian lainnya terdakwa ambil untuk dipakai sendiri.
Selanjutnya pada Selasa 4 Maret 2025, anggota Kkepolisian mendapat informasi bahwa rumah terdakwa beralamat di Jalan Intan Gang Kalimantan Rt. 40 Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, terdapat stok narkotika dan seringi dijadikan tempat bertransaksi.
Polisi melakukan pemantauan hingga penggerebekan ditemukan terdakwa sedang duduk sambil menghisap sabu.
Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti tiga paket sabu, sebuah timbangan digital, bong dan lainnya higga digiring ke Mapolsek Banjarmasin Utara. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















