GEGARA SABU 0.91 Gram, Terdakwa Firda Dituntut 5 Tahun Penjara

- Penulis

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

terdakwa Firda Falahansyah selaku pengedar

terdakwa Firda Falahansyah selaku pengedar

SuarIndonesia -Gegara sabu seberat 0.91 gram, terdakwa Firda Falahansyah selaku pengedar, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu, (30/7/2025).

Terdakwa, warga Teluk Jalan Tiram Banjarmasin menyimpan sabu seberat 0.91 gram di rumahnya.

Dalam persidangan,  diketuai Majelis Hakim, Ariyas Dedy SH.

Selain itu, terdakwa Firda dikenakan sangsi denda sebesar Rp 1 miliar.

Adapun dalam pertimbangannya JPU Masden SH yang diwakili Jaksa Agustina SH dari Kejari Banjarmasin menilai bahwa terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan l.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Firda didampingi penasihat hukumnya, Iqbal SH dari LBH Peradi Kalsel akan mengajukan pembelaan.

Sidang oleh majelis hakim ditunda selama seminggu dengan agenda pembelaan.

Diketahui berawal pada Minggu 2 Maret 2025 terdakwa Firda memesan  sabu sebanyak setengah kantong atau 2,5 gram kepada Pedrik (DPO) melalui whats app yang kemudian sabu tersebut dibungkus dalam kotak rokok diletakkan di depan SMKN 5 Banjarmasin.

Baca Juga :   DISITA Rokok Ilegal dan MMEA di Kalsel, Selamatkan Kerugian Negara 15 MIliar Lebih

Setelah mengambil sabu, terdakwa kemudian menjual sebagian sabu kepada orang yang terdakwa kenal dengan perolehan keuntungan sebanyak Rp 750.000 dan sebagian lainnya terdakwa ambil untuk dipakai sendiri.

Selanjutnya pada Selasa 4 Maret 2025, anggota Kkepolisian mendapat informasi bahwa rumah terdakwa beralamat di Jalan Intan Gang Kalimantan Rt. 40 Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, terdapat stok narkotika dan seringi dijadikan tempat bertransaksi.

Polisi melakukan pemantauan hingga penggerebekan ditemukan terdakwa sedang duduk sambil menghisap sabu.

Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti tiga paket sabu, sebuah timbangan digital, bong dan lainnya higga digiring ke Mapolsek Banjarmasin Utara. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RUDY RESNAWAN tak Kuasa Tahan Tangis, Kenang Sosok Rudy Ariffin
DI RUMAH DUKA, Jenazah Rudy Ariffin Disambut Haru
KENANGAN Haris Makkie pada Almahum H Rudy Ariffin, Sempat Membahas soal Perkembangan Pembangunan Kalsel
ALMARHUM Rudy Ariffin Semasanya Sosok Karismatik, Ini Deretan Capaian Dihasilkan dari Kepemimpinan
KALSEL BERDUKA, Gubernur Periode 2005 — 2015 Berpulang ke Rahmatullah
TERJUNKAN Cairan Khusus untuk Pemadaman Karhutla Kalsel Lebih Efektif
KAPOLDA KALSEL Bersama Wamenko Pangan, Rakor Penanganan Karhutla Lahirkan Inovasi Cairan MES Hingga Tindak Tegas Pelaku
1.000 BOUGENVILLE Lindungi Ekologis Kota Banjarmasin

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 17:26

RUDY RESNAWAN tak Kuasa Tahan Tangis, Kenang Sosok Rudy Ariffin

Minggu, 6 September 2026 - 17:18

DI RUMAH DUKA, Jenazah Rudy Ariffin Disambut Haru

Minggu, 6 September 2026 - 15:08

KENANGAN Haris Makkie pada Almahum H Rudy Ariffin, Sempat Membahas soal Perkembangan Pembangunan Kalsel

Minggu, 6 September 2026 - 14:53

ALMARHUM Rudy Ariffin Semasanya Sosok Karismatik, Ini Deretan Capaian Dihasilkan dari Kepemimpinan

Minggu, 6 September 2026 - 14:43

KALSEL BERDUKA, Gubernur Periode 2005 — 2015 Berpulang ke Rahmatullah

Sabtu, 5 September 2026 - 21:54

KAPOLDA KALSEL Bersama Wamenko Pangan, Rakor Penanganan Karhutla Lahirkan Inovasi Cairan MES Hingga Tindak Tegas Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 22:31

1.000 BOUGENVILLE Lindungi Ekologis Kota Banjarmasin

Jumat, 4 September 2026 - 22:12

RAKOR KARHUTLA, Polda Kalsel Kenalkan Inovasi Cairan Pemadam dan Kolam Portable untuk Lahan Gambut

Berita Terbaru

Kalsel

DI RUMAH DUKA, Jenazah Rudy Ariffin Disambut Haru

Minggu, 6 Sep 2026 - 17:18

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca