SuarIndonesia – Dua pengedar, Wahyudin alias Udin, Ahmad Syaifullah alias Iful, diringkus jajaran Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Kalimantan Selatan (Kalsel),dengan barang bukti dua ons lebih sabu atau 271,39 gram.
Kepala Bidang Pemberantas dan Intelejen BNNP Kalsel, Kombes Pol. Andri Koko Prabowo, Selasa (19/11/2024) mengatakan, pertama kali diamankan tersangka Udin saatberada Banua Anyar Danau Salak, Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar, pada Rabu (25/10/2024). Barang bukti dua paket besar sabu berat bersih 173, 23 gram.
Sedangkan tersangka Iful, diamankan di Jalan A. Yani Km 6, Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, tepatnya di Gerbang Batas Kota Banjarmasin pada Selasa (15/10/2024), anggota mengamankan satu paket sabu, berat 98,16 gram.
Semua barang bukti dimusnahan di hadapan dua tersangka, Selasa (19/11/2024) dipimpin Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Wisnu Andayana diwakili, Kombes Pol Andri Koko Prabowo didampingi Kabag Bin Ops Dit Res Narkoba Polda Kalsel, AKBP Andi Aliamin.
Selain itu juga dihadiri dari kalangan agama, mahasiswa, dari LKBH Unlam Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan tokoh masyarakat. Dua tersangka pengedar juga turut saksikan
“Penangkapan terhadap tersangka Udin, hampir satu bulan anggota BNNP Kalsel, melakukan penyelidikan di daerah Astambul, karena sering masuknya laporan masyarakat,” tambah Kombes Pol Andri Koko Prabowo.
Dikatakan, saat penangkapan terhadap tersangka Udin, di sana ada tempat kasir pembelian narkotika dan pembelinya diduga kebanyakan warga Astambul.
Sedangkan Tersangka Iful, sudah lama menjadi menjadi Target Operasi.”Kedua tersangka tidak ada kaitannya sama sekali dan mereka terancam kurungan penjara di atas 5 tahun sesuai dengan pasal yang dikenakan yaitu pasal 112 ayat 2 tentang Narkotika,” tutupnya. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















