DUA HARI Aktivitas Jam Malam, Pengendara Masuk Banjarmasin Dialihkan ke Jalan Pramuka, di Perbatasan Provinsi Lebih Ketat

- Penulis

Jumat, 20 Agustus 2021 - 14:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Hari kedua permberlakuan PPKM lanjutan level 4, Jajaran Polresta Banjarmasin sudah melakukan penerapan jam malam.,

Selain itu,saat jam malam dimulai seluruh aktivitas pengendara lalu lintas yang masuk Kota Banjarmasin dialihkan ke Jalan Pramuka.

Sementara itu, saat penerapan jam malam di Jalan Ahmad Yani, Banjarmasin dimatikan.

Menurut Kapolresta Banjarmasin bahwa pemberlakuan jam malam tersebut sudah dimulai sejak Rabu (18/8/2021).

“Untuk akses ke dalam kota ditutup dan pengendara yang masuk ke kota diperiksa oleh petugas kepolisia,” jelas Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan, Kamis (19/8) malam.

Dikatakan, setiap masyarakat yang ingin masuk keBanjarmasin harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh pemerintah setempat,” tambahnya.

Dimana, syarat masuk Kota Banjarmasin di antaranya merupakan warga Banjarmasin dengan menunjukkan bukti KTP/domisili, bagi yang hanya bekerja di Banjarmasin harus menunjukkan keterangan tempat bekerja, kemudian dalam keadaan darurat seperti sakit.

“Jika tiga syarat yang telah ditentukan tidak dapat dipenuhi maka harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal vaksin pertama dan menunjukkan surat Swab PCR atau Swab Antigen 2×24 jam serta selalu menggunakan masker,” tambahnya

Baca Juga :   DEBAT "PAMUNGKAS" Paslon Pilgub Kalsel, Saling Kritik dan Senyuman Soal Pembangunan

Dalam pelaksanaan PPKM akan dilakukab pengetatan di pintu masuk kota dimaksudkan untuk mengurangi serta membatasi orang yang masuk ke Banjarmasin.

Sementara Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto, melalui Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifai, Jumat (20/8/2021) mengatakan,  Polda Kalsel batasi mobilitas masyarakat, cegah peningkatan kasus Covid-19.

“Polisi perketat pencegahan penyebaran Covid-19, makanya Jajaran Polda Kalsel melakukan pembatasan mobilitas masyarakat di sejumlah wilayah khususnya Perbatasan Kalsel-Kalteng dan Kalsel-Kaltim,” jelasnya lagi.

“Boleh saja masuk, namun harus memenuhi hal yang telah ditentukan ,” ungkapnya.. (YI/ZI)

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

USAI SEKOLAH Seorang Remaja Perempuan Dilaporkan Hilang dan Ditemukan Polisi
INSIDEN BUS Jemaah di Madinah: Kemenhaj Pastikan Penanganan Korban
1.814 DESA di Kalsel Terbebas dari “Blank Spot”
BPG MERATUS Gandeng BRL Jerman Manfaatkan Lahan Bekas Tambang
EL NINO Berpotensi Perpanjang Kemarau dan Karhutla di Kalsel
PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”
AKSI SOLIDARITAS dan Seruan Hapus Outsourcing, Warnai May Day di Mapolresta Banjarmasin
KOMISI III DPRD Kalsel Studi Tiru ke Masjid Al Jabbar

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:22

USAI SEKOLAH Seorang Remaja Perempuan Dilaporkan Hilang dan Ditemukan Polisi

Rabu, 29 April 2026 - 23:45

1.814 DESA di Kalsel Terbebas dari “Blank Spot”

Rabu, 29 April 2026 - 23:32

EL NINO Berpotensi Perpanjang Kemarau dan Karhutla di Kalsel

Rabu, 29 April 2026 - 17:27

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”

Rabu, 29 April 2026 - 16:53

AKSI SOLIDARITAS dan Seruan Hapus Outsourcing, Warnai May Day di Mapolresta Banjarmasin

Rabu, 29 April 2026 - 16:53

KOMISI III DPRD Kalsel Studi Tiru ke Masjid Al Jabbar

Selasa, 28 April 2026 - 23:18

1.079 JCH Embarkasi Banjarmasin Tiba di Madinah

Selasa, 28 April 2026 - 23:11

KALSEL Kembangkan Porang 127 Hektare untuk Diversifikasi Pangan

Berita Terbaru

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Selatan, H Muhamad Muslim (kanan). (Foto: MC Kominfo Kalsel)

Kalsel

1.814 DESA di Kalsel Terbebas dari “Blank Spot”

Rabu, 29 Apr 2026 - 23:45

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca