SuarIndonesia – Hari kedua permberlakuan PPKM lanjutan level 4, Jajaran Polresta Banjarmasin sudah melakukan penerapan jam malam.,
Selain itu,saat jam malam dimulai seluruh aktivitas pengendara lalu lintas yang masuk Kota Banjarmasin dialihkan ke Jalan Pramuka.
Sementara itu, saat penerapan jam malam di Jalan Ahmad Yani, Banjarmasin dimatikan.
Menurut Kapolresta Banjarmasin bahwa pemberlakuan jam malam tersebut sudah dimulai sejak Rabu (18/8/2021).
“Untuk akses ke dalam kota ditutup dan pengendara yang masuk ke kota diperiksa oleh petugas kepolisia,” jelas Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan, Kamis (19/8) malam.

Dikatakan, setiap masyarakat yang ingin masuk keBanjarmasin harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh pemerintah setempat,” tambahnya.
Dimana, syarat masuk Kota Banjarmasin di antaranya merupakan warga Banjarmasin dengan menunjukkan bukti KTP/domisili, bagi yang hanya bekerja di Banjarmasin harus menunjukkan keterangan tempat bekerja, kemudian dalam keadaan darurat seperti sakit.
“Jika tiga syarat yang telah ditentukan tidak dapat dipenuhi maka harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal vaksin pertama dan menunjukkan surat Swab PCR atau Swab Antigen 2×24 jam serta selalu menggunakan masker,” tambahnya
Dalam pelaksanaan PPKM akan dilakukab pengetatan di pintu masuk kota dimaksudkan untuk mengurangi serta membatasi orang yang masuk ke Banjarmasin.
Sementara Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto, melalui Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifai, Jumat (20/8/2021) mengatakan, Polda Kalsel batasi mobilitas masyarakat, cegah peningkatan kasus Covid-19.
“Polisi perketat pencegahan penyebaran Covid-19, makanya Jajaran Polda Kalsel melakukan pembatasan mobilitas masyarakat di sejumlah wilayah khususnya Perbatasan Kalsel-Kalteng dan Kalsel-Kaltim,” jelasnya lagi.
“Boleh saja masuk, namun harus memenuhi hal yang telah ditentukan ,” ungkapnya.. (YI/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















