DPMPTSP TERAPKAN Online Single Submission untuk DID di Banjarmasin

- Penulis

Jumat, 26 Februari 2021 - 23:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SuarIndonesia – Penerapan Online Single Submission (OSS) dalam memberikan pelayanan publik di Kota Banjarmasin rupanya tidak hanya bertujuan untuk meringkas layanan perizinan bagi pelaku usaha.

Setelah dicari tahu, OSS yang diterapkan oleh Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan ini ternyata juga untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Banjarmasin, Muryanta membeberkan bahwa saat ini pihaknya sudah siap untuk menerapkan OSS.

Hal itu dilakukan mengingat bahwa pihaknya sudah mulai menerapkannya sejak tahun 2019. Menurut Muryanta, melalui OSS, kini pengajuan perizinan menjadi lebih mudah dan lebih sederhana.

Bahkan, dengan melaksanakan OSS, pemerintah pusat di tahun 2020 lalu mengganjar Kota Banjarmasin dengan Dana Insentif Daerah (DID). Demikian dengan tahun 2021.

Ia membeberkan DID yang didapatkan pada tahun 2020 yakni sebanyak Rp51 miliar. Sedangkan di tahun 2021, DID yang didapat menurutnya sebanyak Rp31 miliar.

“Kalau kita tidak melaksanakan OSS, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus bisa dipotong oleh Pemerintah Pusat,” sambungnya saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Jumat (26/02/2021).

Kendati demikian, Muryanta tidak menjelaskan berapa besaran Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus yang akan dipotong ketika suatu daerah tidak menerapkan OSS.

Ia menambahkan, perbedaan jumlah DID yang didapat tersebut disebabkan adanya perbedaan jumlah badan usaha yang mendaftarkan perizinannya melalui OSS

Menurutnya, tahun ini sudah banyak daerah yang memakai OSS. Karena itu, Muryanta berjanji bakal mensosialisasikan lagi terkait penggunaan OSS di Kota Banjarmasin

Baca Juga :   BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK

“Kita sudah maju beberapa langkah daripada kabupaten kota lain karena Banjarmasin sudah menerapkannya mulai tahun 2017. Namun, lantaran masih terkendala pandemi, sosialisasi hanya bisa dilakukan secara daring nantinya,” tutupnya.

DI samping itu ia menegaskan, bahwa layanan OSS tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) di kota yang melaksanakannya.

“Karena Pemerintah Daerah bertugas mengontrol dan mengevaluasi izin yang sudah diterbitkan OSS melalui dinas teknis terkait,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri), Tito Karnavian, meminta seluruh pemerintah daerah menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) dalam memberikan pelayanan publik.

OSS merupakan sistem pelayanan publik terintegrasi yang bertujuan untuk memberi kemudahan kepada para pelaku usaha dalam hal mengurus perizinan usahanya.

Dijelaskan Tito, sistem OSS telah dirancang pemerintah pusat sejak tahun 2018 lalu, tujuannya untuk memangkas birokrasi dalam hal memberikan kemudahan dalam pelayanan perizinan usaha.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

UPDATE 16 Jenazah Kembali Teridentifikasi, Total Korban Meninggal 71 dan 64 Lainnya Proses Pencarian
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
DITEMUKAN LAGI Lima Korban KM Virgo Transport 8, Dievakuasi ke Banjarmasin
BKPSDM Balangan Perkuat Pembinaan BerAKHLAK Berbasis Spiritual
WABUP Balangan Minta BPD Aktif Kawal Pemerintahan dan Aspirasi Masyarakat
SEORANG PEREMPUAN Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Kamar
API BERKOBAR di Jalan Bali Ludeskan Tiga Rumah dan Dua Anggota BPK Kesetrum
MERUSAK JARINGAN Air Asin, PDAM Batola Masih Suplai dan PAM Bandarmasih Besok Hentikan

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca