DPMPTSP TERAPKAN Online Single Submission untuk DID di Banjarmasin

- Penulis

Jumat, 26 Februari 2021 - 23:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SuarIndonesia – Penerapan Online Single Submission (OSS) dalam memberikan pelayanan publik di Kota Banjarmasin rupanya tidak hanya bertujuan untuk meringkas layanan perizinan bagi pelaku usaha.

Setelah dicari tahu, OSS yang diterapkan oleh Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan ini ternyata juga untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Banjarmasin, Muryanta membeberkan bahwa saat ini pihaknya sudah siap untuk menerapkan OSS.

Hal itu dilakukan mengingat bahwa pihaknya sudah mulai menerapkannya sejak tahun 2019. Menurut Muryanta, melalui OSS, kini pengajuan perizinan menjadi lebih mudah dan lebih sederhana.

Bahkan, dengan melaksanakan OSS, pemerintah pusat di tahun 2020 lalu mengganjar Kota Banjarmasin dengan Dana Insentif Daerah (DID). Demikian dengan tahun 2021.

Ia membeberkan DID yang didapatkan pada tahun 2020 yakni sebanyak Rp51 miliar. Sedangkan di tahun 2021, DID yang didapat menurutnya sebanyak Rp31 miliar.

“Kalau kita tidak melaksanakan OSS, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus bisa dipotong oleh Pemerintah Pusat,” sambungnya saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Jumat (26/02/2021).

Kendati demikian, Muryanta tidak menjelaskan berapa besaran Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus yang akan dipotong ketika suatu daerah tidak menerapkan OSS.

Ia menambahkan, perbedaan jumlah DID yang didapat tersebut disebabkan adanya perbedaan jumlah badan usaha yang mendaftarkan perizinannya melalui OSS

Baca Juga :   BANK KALSEL Bantu Modal UKM Batola Gerobak Barakah

Menurutnya, tahun ini sudah banyak daerah yang memakai OSS. Karena itu, Muryanta berjanji bakal mensosialisasikan lagi terkait penggunaan OSS di Kota Banjarmasin

“Kita sudah maju beberapa langkah daripada kabupaten kota lain karena Banjarmasin sudah menerapkannya mulai tahun 2017. Namun, lantaran masih terkendala pandemi, sosialisasi hanya bisa dilakukan secara daring nantinya,” tutupnya.

DI samping itu ia menegaskan, bahwa layanan OSS tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) di kota yang melaksanakannya.

“Karena Pemerintah Daerah bertugas mengontrol dan mengevaluasi izin yang sudah diterbitkan OSS melalui dinas teknis terkait,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri), Tito Karnavian, meminta seluruh pemerintah daerah menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) dalam memberikan pelayanan publik.

OSS merupakan sistem pelayanan publik terintegrasi yang bertujuan untuk memberi kemudahan kepada para pelaku usaha dalam hal mengurus perizinan usahanya.

Dijelaskan Tito, sistem OSS telah dirancang pemerintah pusat sejak tahun 2018 lalu, tujuannya untuk memangkas birokrasi dalam hal memberikan kemudahan dalam pelayanan perizinan usaha.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

IIMU RETRET AKMIL, Supian HK : Siap Terapkan di Kalsel !
LAKA LIBATKAN Dua Emak-emak di Banjarmasin, Respon Cepat 110 Polri Permasalahan Berakhir Damai
BANDARA Syamsudin Noor Siap Layani 6.758 Jemaah Haji
PEMASUKAN Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan
PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia
PRODUKSI PADI Kalsel Capai 1,3 juta Ton
ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli
TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:09

DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah

Rabu, 15 April 2026 - 00:27

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Senin, 13 April 2026 - 23:02

14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi

Minggu, 12 April 2026 - 22:29

5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim

Sabtu, 11 April 2026 - 17:38

DERMAGA PASAR TERAPUNG di TMII jadi Etalase Budaya Kalsel dengan Dihadirkan Jukung Tradisional

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca