DKPP Periksa Anggota KPU RI Idham Holik Terkait Dugaan Verifikasi Parpol dan Ancaman Penyelenggara

- Penulis

Rabu, 8 Februari 2023 - 00:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik terkait dugaan verifikasi partai politik dan ancaman kepada penyelenggara Pemilu, Rabu (8/2/2023).

“Besok (hari ini,red) DKPP akan melakukan pemeriksaan terhadap anggota KPU RI, Idham Holik pada pukul 10.00 WIB,” kata Sekretaris DKPP, Yudia Ramli dalam rilisnya Selasa (7/2/2023).

Diungkapkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.

Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum, dan DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.

“Jadi masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya.

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP RI di Jakarta, yang diadukan Jeck Stephen Seba.

Jeck Stephen Seba mengadukan sepuluh penyelenggara pemilu, antara lain Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu (Ketua dan Anggota KPU Sulawesi Utara) serta Lucky Firnando Majanto (Sekretaris KPU Sulut) dan Carles Y. Worotitjan (Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Sulut).

Baca Juga :   KOMITMEN Arifin-Akbari Pengelolaan Lingkungan, Ciptakan Sampah Menjadi Bernilai Ekonomis Lewat Program "Simpun"

Selain itu, juga diadukan Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe) serta Jelly Kantu (Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe) dan Idham Holik (Anggota KPU RI).

Penyelenggara yang diadukan diduga mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan dengan cara mengubah data berita acara dalam SIPOL dalam kurun waktu 7 November sampai dengan 10 Desember 2022.

Sedangkan anggota KPU RI diduga menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara.

Ancaman tersebut adalah perintah harus tegak lurus, tidak boleh dilanggar, dan bagi yang melanggar akan dimasukan ke rumah sakit.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura
4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga
PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel
TANGANI KBGO, Kemkomdigi Ketatkan Pengawasan Platform Digital
LULUSAN SR Dijanjikan Beasiwa dan Peluang Kerja
KERIBUTAN di Depan Tempat Gym, Seorang Pria Keluarkan “Pistol”
20 PERSONEL Tim SAR Dikerahkan Cari Helikopter Hilang di Sekadau
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:16

KAPAL TANKER Iran Lolos Blokade AS Usai Lintasi Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 - 00:43

ARAB SAUDI Desak AS Cabut Blokade di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 - 23:17

CENTCOM AS Mulai Blokade Selat Hormuz

Minggu, 12 April 2026 - 22:15

BAC 2026: Korea Selatan Juara Umum

Minggu, 12 April 2026 - 21:58

PERUNDINGAN Iran-AS tak Tercapai ‘Kesepakatan’

Kamis, 9 April 2026 - 22:33

SELAT HORMUZ Ditutup Iran Lagi, Gegara Israel!

Kamis, 9 April 2026 - 21:47

HARGA MINYAK Naik Lagi di Tengah Keraguan Gencatan Senjata AS-Iran

Rabu, 8 April 2026 - 21:22

IRAN-AS Sepakat Gencatan Senjata Bersyarat!

Berita Terbaru

Headline

DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Sabtu, 18 Apr 2026 - 17:58

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca