SuarIndonesia– Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel, baru-baru ini menemukan hasil dari kegiatan ilegal loging dan ilegal mining.
Pada tanggal 6 dan 7 Januari lalu petugas menemukan 14 kubik kayu tidak bertuan di Desa Mantewe dan Desa Emil Baru, Kecamatan Mantewe, Tanah Bumbu.
“Kayu tersebut dipastikan hasil dari illegal logging,” jelas Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE) Dishut Kalsel, Pantja Satata, Selasa (11/1/2022).
Selain ilegal loging, personel Polhut Dishut Kalsel, juga menemukan kasus ilegal mining emas tradisional. Aktivitas tambang emas ilegal lagi-lagi ditemukan di Desa Matang Kanas, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.
“Lokasinya di atas lagi (dari sebelumnya). Di sini memang kami jadwalkan patroli rutin, karena masih banyak warga yang melakukan penambangan emas ilegal,” katanya.
Dia mengungkapkan, aktivitas pertambangan emas ilegal ditemukan pada 6 Januari 2022. Sayangnya, saat petugas sampai di sana para penambang sudah lari.
“Mereka mendengar kendaraan petugas yang datang, jadi langsung lari,” ungkapnya.

Di lokasi, Panjta menyebut, petugas gabungan dari Dishut Kalsel, Satpol PP, Polisi dan lain-lain hanya menemukan peralatan yang digunakan untuk menambang emas.
“Ada pompa, pipa dan lain-lain. Semua kami sita. Sedangkan gubuknya kami bakar,” sebutnya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















