SuarIndonesia – Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi menyoroti pajak air permukaan, dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kalsel.
“Jadi tidak hanya mengandalkan penerimaan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” kata Yani Helmi saat melakukan evaluasi pendapatan daerah sekaligus monitoring pelaksanaan kegiatan kesamsatan di Kantor Samsat Handil Bakti UPPD Marabahan Kabupaten Batola, akhir pekan lalu.
Menurut Yani Helmi, dalam menunjang serta meningkatkan pendapatan daerah, selain PKB dan BBNKB, hendaknya Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel bersama 13 unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten/Kota untuk mendongkrak pajak air permukaan terhadap seluruh perusahaan yang berdiri di Kalsel.
“Bakeuda Kalsel harus menggandeng pihak terkait untuk menegaskan perusahaan mengenai pajak air permukaan,” tegas Paman Yani, panggilan akrab Yani Helmi.
Untuk itu, Bakeuda diminta menyediakan alat ukur beserta pelatihan cara penggunaannya kepada para petugas di UPPD guna memudahkan melakukan perhitungan jumlah pajak air permukaan.
“Jadi mereka itu disediakan peralatannya dan dididik bagaimana cara pengoperasiannya, agar dapat memastikan berapa pemakaian air permukaan secara tepat untuk menetapkan pajak yang harus dibayar,” tambah politisi Partai Golkar.
Paman Yani juga menyatakan sangat mendukung dan mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) telah memberikan perhatiannya terhadap Wajib Pajak Air Permukaan ini.
“Saya juga salut dengan KPK sangat mendukung dan mengapresiasi sorotan KPK terhadap pajak air permukaan ini,” ujar Paman Yani.
Sementara Kepala Bakeuda Kalimantan Selatan, Agus Dian Nur melalui Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD), Rustamaji merespon usulan ini, dan segera melakukan pendataan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pajak air permukaan.
“Kami bersama instansi terkait, seperti Dinas Perizinan Provinsi, kabupaten/kota, PUPR, dan lainnya akan melakukan pendataan, baik kepada perusahaan yang berizin atau tidak berizin,” katanya.
Setelah dilakukan pendataan, lanjut Rustamaji, pihak akan mulai melakukan penagihan-penagihan.
Terkait kendala teknis di lapangan, Bakeuda akan kembali mengadakan pertemuan dengan Komisi II DPRD Kalsel.
“Untuk kendala teknis di lapangan, kami pasti akan berkoordinasi dengan komisi II, terutama kepada perusahaan tambang dan sawit,” jelasnya. (SU)