DISOROT Akta Perjanjian Kerjasama, Viktor Kuasa Hukum Mawardi Meyakini Cacat Hukum

- Penulis

Rabu, 21 Agustus 2024 - 02:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Viktor Simanjuntak dan rekan

Viktor Simanjuntak dan rekan

SuarIndonesia -Disorot soal Akta Perjanjian Kerjasama 14 September 2020 dan Viktor Simanjuntak, selaku kuasa hukum Mawardi, menyatakan keyakinannya bahwa Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Cibonong akan memutuskan untuk membatalkan.

Gugatan ini diajukan karena adanya ketidaksesuaian hukum dan cacat formil dalam perjanjian tersebut.

Dari Law firm Victor & Victory Indonesia ini mewakili H. Mawardi menggugat PT. Mahakam Property Indonesia (MPI) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Gugatan dengan nomor perkara 466/Pdt.G/2023/ PN.Cbi, memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak penggugat.

Dalam persidangan, seorang ahli menjelaskan bahwa pelanggaran perjanjian (wanprestasi) masih bisa diargumentasikan meskipun sebagian isi perjanjian telah dipenuhi, asalkan perjanjian itu belum dilaksanakan sepenuhnya.

“Ahli tersebut juga menegaskan bahwa syarat sahnya sebuah perjanjian adalah adanya kecakapan dan persetujuan dari kedua pihak,” kata Viktor kepada awak media, Selasa (20/8/2024).

Namun, karena Kurnadi, yang mewakili PT MPI, sudah tidak lagi menjabat sebagai pengurus pada saat penandatanganan akta, maka ia dianggap tidak memiliki kapasitas hukum yang sah, sehingga perjanjian tersebut dianggap cacat hukum.

Sisi lain saksi ahli itu dari Universitas Trisakti Prof. Dr. Elfrida R. Gultom, SH., MHum, M.Kn mengatakan sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata syarat persetujuan menjadi sah ada empat hal yang harus terpenuhi.

Baca Juga :   PASLON Bupati HSU dan Wakil Telah Sampaikan Visi-Misi pada Debat Terbuka Perdana

Yakni kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu dan suatu sebab yang tidak terlarang.

Beberapa alasan yang mendukung gugatan ini meliputi sebagai berikut Kurnadi tidak lagi menjadi pengurus PT MPI pada saat menandatangani akta, karena masa jabatannya telah berakhir.

“PT MPI gagal memenuhi kewajiban untuk membangun 300 unit rumah dan ruko, yang dapat dibuktikan dalam Pemeriksaan Setempat (PS),” jelasnya.

Ia menyebutkan, Isi akta perjanjian kerjasama dianggap tidak konsisten, mencakup pembagian harta hingga klausul perdamaian, yang seharusnya hanya dibuat oleh penegak hukum.

Akta tersebut memuat ketentuan tidak sah tentang pembagian harta pribadi Mawardi, tanpa adanya tanda tangan dari istrinya.

“Kami yakin bahwa Akta Perjanjian Kerjasama tanggal 14 September 2020 ini batal demi hukum,” tutup Viktor Simanjuntak. (*/ZI)

 

 

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GERAKAN INDONESIA ASRI, Polda Kalsel Bersinergi Pemprov Aksi Bersih-bersih Bantaran Sungai Martapura
KEJATI KALSEL Pemulihan Keuangan Negara 7 Miliar Lebih Insiden Tertabraknya Konstruksi Jembatan Pulau Laut
TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku
DITAHAN Dua Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal
BPJPH KALSEL Terbitkan 26.207 Sertifikat Halal
KEJAGUNG: ‘Sudah Pelajari Kasus Korupsi MBG Sejak Lama’
EKS WAMENAKER Noel Divonis 4,6 Tahun Penjara
DUGAAN PEMERASAN, KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Tujuh ASN

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:56

TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:17

KEJAGUNG: ‘Sudah Pelajari Kasus Korupsi MBG Sejak Lama’

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:02

EKS WAMENAKER Noel Divonis 4,6 Tahun Penjara

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:53

DUGAAN PEMERASAN, KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Tujuh ASN

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:24

DIRINGKUS Polda Kalsel Dua Kurir Jaringan Gembong Narkotika Internasional, 9,5 Kg Sabu Disita

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:00

WAMEN IMIPAS Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:30

MAHASISWA Ditemukan Tewas Gantung Diri

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:16

DIKABARKAN DICULIK, Royyan Ditemukan Tewas di Semak-semak

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca