DISOROT Akta Perjanjian Kerjasama, Viktor Kuasa Hukum Mawardi Meyakini Cacat Hukum

- Penulis

Rabu, 21 Agustus 2024 - 02:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Viktor Simanjuntak dan rekan

Viktor Simanjuntak dan rekan

SuarIndonesia -Disorot soal Akta Perjanjian Kerjasama 14 September 2020 dan Viktor Simanjuntak, selaku kuasa hukum Mawardi, menyatakan keyakinannya bahwa Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Cibonong akan memutuskan untuk membatalkan.

Gugatan ini diajukan karena adanya ketidaksesuaian hukum dan cacat formil dalam perjanjian tersebut.

Dari Law firm Victor & Victory Indonesia ini mewakili H. Mawardi menggugat PT. Mahakam Property Indonesia (MPI) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Gugatan dengan nomor perkara 466/Pdt.G/2023/ PN.Cbi, memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak penggugat.

Dalam persidangan, seorang ahli menjelaskan bahwa pelanggaran perjanjian (wanprestasi) masih bisa diargumentasikan meskipun sebagian isi perjanjian telah dipenuhi, asalkan perjanjian itu belum dilaksanakan sepenuhnya.

“Ahli tersebut juga menegaskan bahwa syarat sahnya sebuah perjanjian adalah adanya kecakapan dan persetujuan dari kedua pihak,” kata Viktor kepada awak media, Selasa (20/8/2024).

Namun, karena Kurnadi, yang mewakili PT MPI, sudah tidak lagi menjabat sebagai pengurus pada saat penandatanganan akta, maka ia dianggap tidak memiliki kapasitas hukum yang sah, sehingga perjanjian tersebut dianggap cacat hukum.

Sisi lain saksi ahli itu dari Universitas Trisakti Prof. Dr. Elfrida R. Gultom, SH., MHum, M.Kn mengatakan sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata syarat persetujuan menjadi sah ada empat hal yang harus terpenuhi.

Baca Juga :   PASLON Bupati HSU dan Wakil Telah Sampaikan Visi-Misi pada Debat Terbuka Perdana

Yakni kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu dan suatu sebab yang tidak terlarang.

Beberapa alasan yang mendukung gugatan ini meliputi sebagai berikut Kurnadi tidak lagi menjadi pengurus PT MPI pada saat menandatangani akta, karena masa jabatannya telah berakhir.

“PT MPI gagal memenuhi kewajiban untuk membangun 300 unit rumah dan ruko, yang dapat dibuktikan dalam Pemeriksaan Setempat (PS),” jelasnya.

Ia menyebutkan, Isi akta perjanjian kerjasama dianggap tidak konsisten, mencakup pembagian harta hingga klausul perdamaian, yang seharusnya hanya dibuat oleh penegak hukum.

Akta tersebut memuat ketentuan tidak sah tentang pembagian harta pribadi Mawardi, tanpa adanya tanda tangan dari istrinya.

“Kami yakin bahwa Akta Perjanjian Kerjasama tanggal 14 September 2020 ini batal demi hukum,” tutup Viktor Simanjuntak. (*/ZI)

 

 

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa
PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin
BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung
GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar
KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel
POLEMIK BBM di Kobar, Pengelola SPBU Ungkap Modus Barcode Ganda
BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK
AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:52

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:49

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:45

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:34

GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:33

KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:07

BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:04

AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:58

MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Berita Terbaru


Foto Ilustrasi. (SI/UT/@Gemini.AI)

Kaltim

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:52

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun (kiri). (Foto: detikKalimantan/M Budi K)

Hukum

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:45

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca