DISOROT Akta Perjanjian Kerjasama, Viktor Kuasa Hukum Mawardi Meyakini Cacat Hukum

- Penulis

Rabu, 21 Agustus 2024 - 02:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Viktor Simanjuntak dan rekan

Viktor Simanjuntak dan rekan

SuarIndonesia -Disorot soal Akta Perjanjian Kerjasama 14 September 2020 dan Viktor Simanjuntak, selaku kuasa hukum Mawardi, menyatakan keyakinannya bahwa Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Cibonong akan memutuskan untuk membatalkan.

Gugatan ini diajukan karena adanya ketidaksesuaian hukum dan cacat formil dalam perjanjian tersebut.

Dari Law firm Victor & Victory Indonesia ini mewakili H. Mawardi menggugat PT. Mahakam Property Indonesia (MPI) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Gugatan dengan nomor perkara 466/Pdt.G/2023/ PN.Cbi, memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak penggugat.

Dalam persidangan, seorang ahli menjelaskan bahwa pelanggaran perjanjian (wanprestasi) masih bisa diargumentasikan meskipun sebagian isi perjanjian telah dipenuhi, asalkan perjanjian itu belum dilaksanakan sepenuhnya.

“Ahli tersebut juga menegaskan bahwa syarat sahnya sebuah perjanjian adalah adanya kecakapan dan persetujuan dari kedua pihak,” kata Viktor kepada awak media, Selasa (20/8/2024).

Namun, karena Kurnadi, yang mewakili PT MPI, sudah tidak lagi menjabat sebagai pengurus pada saat penandatanganan akta, maka ia dianggap tidak memiliki kapasitas hukum yang sah, sehingga perjanjian tersebut dianggap cacat hukum.

Sisi lain saksi ahli itu dari Universitas Trisakti Prof. Dr. Elfrida R. Gultom, SH., MHum, M.Kn mengatakan sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata syarat persetujuan menjadi sah ada empat hal yang harus terpenuhi.

Baca Juga :   SISWI SD jadi Korban Pelecehan Oknum Guru di Banjarmasin, Polisi Turun Tangan

Yakni kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu dan suatu sebab yang tidak terlarang.

Beberapa alasan yang mendukung gugatan ini meliputi sebagai berikut Kurnadi tidak lagi menjadi pengurus PT MPI pada saat menandatangani akta, karena masa jabatannya telah berakhir.

“PT MPI gagal memenuhi kewajiban untuk membangun 300 unit rumah dan ruko, yang dapat dibuktikan dalam Pemeriksaan Setempat (PS),” jelasnya.

Ia menyebutkan, Isi akta perjanjian kerjasama dianggap tidak konsisten, mencakup pembagian harta hingga klausul perdamaian, yang seharusnya hanya dibuat oleh penegak hukum.

Akta tersebut memuat ketentuan tidak sah tentang pembagian harta pribadi Mawardi, tanpa adanya tanda tangan dari istrinya.

“Kami yakin bahwa Akta Perjanjian Kerjasama tanggal 14 September 2020 ini batal demi hukum,” tutup Viktor Simanjuntak. (*/ZI)

 

 

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

OPERASI SAR, Tiga Tim Khusus Dikerahkan Pencarian di Bawah Permukaan Air
KCP BANK KALSEL Hadir di Halong, Layanan Perbankan Makin Mudah
KONTES Kambing jadi Ajang Kenalkan Potensi Peternakan Desa Sumber Rejeki
TP-PKK Balangan Raih Lima Juara di Jambore PKK Kalsel 2026
DPRD KALSEL, Paripurna Tanggapan Eksekutif soal RAPBD 2027
EVALUASI TOTAL Keselamatan Pelayaran, Begini Penegasan Ketua DPRD Kalsel
PESAN TERAKHIR Pasutri Samuda, Kasih Tahu saat Kapal Virgo Mulai Miring
DUA Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 Tiba di Garut

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 00:31

OPERASI SAR, Tiga Tim Khusus Dikerahkan Pencarian di Bawah Permukaan Air

Rabu, 16 September 2026 - 21:58

KCP BANK KALSEL Hadir di Halong, Layanan Perbankan Makin Mudah

Rabu, 16 September 2026 - 21:53

KONTES Kambing jadi Ajang Kenalkan Potensi Peternakan Desa Sumber Rejeki

Rabu, 16 September 2026 - 21:47

TP-PKK Balangan Raih Lima Juara di Jambore PKK Kalsel 2026

Rabu, 16 September 2026 - 21:36

DPRD KALSEL, Paripurna Tanggapan Eksekutif soal RAPBD 2027

Rabu, 16 September 2026 - 21:11

PESAN TERAKHIR Pasutri Samuda, Kasih Tahu saat Kapal Virgo Mulai Miring

Rabu, 16 September 2026 - 19:58

SATGAS Udara Karhutla Siagakan Tiga Helikopter

Rabu, 16 September 2026 - 18:05

TERIDENTIFIKASI Enam Korban Meninggal Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8, Pencarian Terus Dilakukan

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca