SuarIndonesia – Dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan I-Pad pada Sekretariat DPRD Kota Banjaerbaru, kini menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, dengan dakwaan yang merugikan negara Rp 521.154.545, Selasa (22/2/2022).
Dalam pengadaan I-pad sebanyak 30 buah tersebut ternyata tidak sesuai dengan kontrak, sehingga menurut JPU (Jaksa Penuntut Umum) Rejeki Kurniawan dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru, dianggap los total dari pagu anggaran dikisaran Rp 600 juta.
Kedua terdakwa tersebut adalah H Aida Yunani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada sekretariat DPRD Banjarbaru dan Ahmad Syaifullah selaku kontraktor penyedia CV Kiara Tama Persada.
Majelis hakim yang menangani perkara adalah hakim Dr. I Gede Yuliartha, SH.MH tak lain adalah pejabat baru di lingkungan Pengadilan Negeri Banjarmasin selaku Wakil Ketua Pengadilan, didampingi hakim ad hock Ahmad Gawie SH dan Arif Winarno SH, yang dilakukan secara virtual.

Pada sidang perdana tersebut kedua terdakwa yang disidang secara terpisah menurut kedua penasihat hukum terdakwa, setelah pembacaan dakwaan mereka tidak akan mengajuk eksepsi pada sidang mendatang.
Sementara kedua terdakwa masih menjalani tanahan di Rutan Banjarbaru.
Ali Murtado salah satu openasihat terdajkwa dari Syaifullah kepada awak media mengatakan bahwa ia tidak akan menyampaikan eksepsi dan nantinya segala sesuatunya akan disampaikan dalam nota pembelaan.
JPU mendakwa kedua terdakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















