DISETUJUI Penghentian Penuntutan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif di Wilayah Kejati Kalsel

- Penulis

Senin, 19 Mei 2025 - 18:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Disetujui penghentian penuntutan perkara berdasarkan  Keadilan Restoratif di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), Senin (19/5/2025.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Kalsel, Rina Virawati, SH, MH diwakili Asisten Pidana
Umum, H. Ramadhanu D. SH, MH melaksanakan ekspose penghentian penuntutan perkara
berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice).

Jaksa agung Muda Tindak Pidana umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana. SH, M.Hum. telah menyetujui dua penghentian perkara penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Adapun  perkara tersebut adalah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan. Tersangka I Ruhansyah alias Ancah dan Tersangka II, M. Rizki Yani alias Miming, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama sama.

Kasusnya, pada Kamis  16 Januari 2025 terdakwa I Ruhansyah dan Miming bertamu ke rumah saksi Suriansyah aliass Isur di  Komplek Puri Gardena blok Lavender No 14 RT 12 Kelurahan Batu Piring Keczmatan Paringin Selatan, Balangan.

Baca Juga :   LINGKUNGAN Aman-FasIlitas Pendidikan Memadai. Ini Aspirasi Warga Belitung

Saat bertemu untuk mengklarifikasi namun terjadi perdebatan antara terdakwa I dengan saksi Suriansyah (korban) perihal bantuan sosial berupa santunan atas kematian ibu dari saksi Suriansyah.

Karena emosi saksi Suriansyah memukul terdakwa I yang mengenai bagian bibir sebelah kiri dan leher.

Tidak terima dipukul oleh  Suriansyah kemudian terdakwa I membalas dengan memukul saksi
Suriansyah hingga mengenai bagian bibir menggunakan tangan kanan dengan dibantu
terdakwa II yang memegang tangan kanan saksi Suriansyah sehingga saksi tidak dapat bergerak.

Alasan diajukan penghentian penuntutan berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter
TIM SAR Temukan Dua Korban Jatuh dari Kapal di Sungai Barito
KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim
MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin
PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru
TIM SAR Cari Satu Anggota Polri dan ABK Hilang di Sungai Barito
TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 22:01

PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter

Senin, 6 April 2026 - 21:08

TIM SAR Temukan Dua Korban Jatuh dari Kapal di Sungai Barito

Senin, 6 April 2026 - 18:10

PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Senin, 6 April 2026 - 00:05

TIM SAR Cari Satu Anggota Polri dan ABK Hilang di Sungai Barito

Minggu, 5 April 2026 - 23:11

TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah

Minggu, 5 April 2026 - 22:10

LANGKAH PSIS Semarang Dihentikan Barito Putera, Raih Tiga Poin

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Berita Terbaru

Basuki Hadimuljono, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) saat diwawancarai di Samarinda, Senin (6/4/2026). (Antara/A Rifandi)

Kaltim

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 Apr 2026 - 21:01

Petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memperlihatkan penampakan Andre Fernando alias The Doctor, bandar narkoba yang buron, ketika ditangkap di Penang, Malaysia, Minggu (5/4/2026). (Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)

Hukum

KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim

Senin, 6 Apr 2026 - 20:40

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca