SuarIndonesia – Disetujui penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), Senin (19/5/2025.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Kalsel, Rina Virawati, SH, MH diwakili Asisten Pidana
Umum, H. Ramadhanu D. SH, MH melaksanakan ekspose penghentian penuntutan perkara
berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice).
Jaksa agung Muda Tindak Pidana umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana. SH, M.Hum. telah menyetujui dua penghentian perkara penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Adapun perkara tersebut adalah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan. Tersangka I Ruhansyah alias Ancah dan Tersangka II, M. Rizki Yani alias Miming, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama sama.
Kasusnya, pada Kamis 16 Januari 2025 terdakwa I Ruhansyah dan Miming bertamu ke rumah saksi Suriansyah aliass Isur di Komplek Puri Gardena blok Lavender No 14 RT 12 Kelurahan Batu Piring Keczmatan Paringin Selatan, Balangan.
Saat bertemu untuk mengklarifikasi namun terjadi perdebatan antara terdakwa I dengan saksi Suriansyah (korban) perihal bantuan sosial berupa santunan atas kematian ibu dari saksi Suriansyah.
Karena emosi saksi Suriansyah memukul terdakwa I yang mengenai bagian bibir sebelah kiri dan leher.
Tidak terima dipukul oleh Suriansyah kemudian terdakwa I membalas dengan memukul saksi
Suriansyah hingga mengenai bagian bibir menggunakan tangan kanan dengan dibantu
terdakwa II yang memegang tangan kanan saksi Suriansyah sehingga saksi tidak dapat bergerak.
Alasan diajukan penghentian penuntutan berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















