Wakil Bupati Tabalong, Zony Alfiannor
Suarindonesia – Berasumsi dirinya sebagai Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Tabalong diperlakukan sepihak atas penonaktifkan dari jabatannya.
Kemudian Zony Alfiannor melaporkan beberapa pihak ke Bareskrim Polri.
Zony Alfiannor diketahui adalah Wabup Tabalong periode 2014-2019.
“Surat penonaktifan itu jelas telah merugikan diri saya selaku Wabup Tabalong,’’ kata Zony Alfiannor, kepada wartawan, di Banjarmasin, Sabtu (17/11).
Dikatakannya, yang dilaporkan itu adalah Anang Syakhfiani, Bupati dan AM Sangadji, tak lain Sekda Tabalong.
Pengaduan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, 22 Oktober 2018 lalu.
Dalam pengaduan atau laporan itu,
keduanya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang dirasakan pelapor.
Semua sesuai Surat laporan nomor STTL/1099/X/2018/BARESKRIM.
Dijelaskan pula tentang kronologis laporan, yang dimulai dari keluarnya surat keputusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI nomor 02/TM/PL/ADM/RI/00.00/X/2018.
Surat tadi menyatakan pelapor Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Pemilu 2019 mendatang.
Tapi, lewat surat ini Bawaslu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melakukan perubahan terhadap keputusannya dengan nomor 1129/PL.01.4-Kpts/06/KPU/XI/2018 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif.
Karena kondisi itu, Zony dikeluarkan secara sepihak dari jabatan Wakil Bupati Tabalong karena melanggar hukum kewenangan pimpinan.
Jelas Zony merasa keberataan, padahal sudah menyatakan pengunduran diri dari penjaringan DPR RI yang diusung oleh Partai Demokrat.
“Atas perlakuan tidak menyenangkan dan sarat kepentingan politik, kami mengadukan ke Bareksrim dan meminta keadilan alasan pemecatan saya selaku Wakil Bupati Tabalong 2014-2019,’’ kata Zony lagi.
Disebut, padahal sudah jelas dirinya mengundurkan diri dari DCS karena tidak melengkapi data diri yang diinginkan KPU.
“Saya juga mengajukan ke partai Demokrat pusat untuk mengundurkan diri.
Tapi, kenyataannya masih dalam DCT di situs resmi KPU untuk berlaga di Pemilu,’’ ucapnya.
Kondisi ini, membuatnya memberitahukan kepada Bupati akan segera melakukan proses pencoretan namanya di DCT KPU RI.
Walau ia sudah memberitahukan bahwa akan memproses pencoretan namanya, namun melalui surat nomor 1187/Setda Umum/058/X/2018 bahwa, wakil bupati Tabalong tak lagi memiliki hak dan kewajibannya sebagai pimpinan daerah.
Bahkan lanjutnya, surat itu sudah disebarkan ke seluruh instansi di Pemda Tabalong, termasuk dirinya.
Menurutnya, surat itu telah merugikan dirinya selaku Wakil Bupati Tabalong.
Padahal statusnya di DPT KPU RI masih dalam proses sengketa, akan tetapi katanya Bupati mengesampingkan kondisi itu untuk menghancurkan masa depan keluarganya.
Sementara itu, Wakil DPRD Kabupaten Tabalong H Masruddin mengakui, sudah ada menerima pemberitahuan surat pengunduran Zony sebagai caleg yang juga dikirimkan ke DPD dan DPP Partai Demokrat.
Ia menilai, seharusnya pemberhentian wakil bupati ini disenggarakan melalui mekanisme di DPRD Tabalong.
“Sampai saat ini tidak ada dilakukan sidang paripurna untuk pemberhentian Zony sebagai Wakil Bupati Tabalong,’’ jelas H Masruddin, yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tabalong ini menambahkan. (ZI)