Dinonaktifkan, Wabup Tabalong Mengadukan ke Bareskrim

- Penulis

Sabtu, 17 November 2018 - 15:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Tabalong, Zony Alfiannor

Suarindonesia – Berasumsi dirinya sebagai Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Tabalong diperlakukan sepihak atas penonaktifkan dari jabatannya.

Kemudian Zony Alfiannor melaporkan beberapa pihak ke Bareskrim Polri.

Zony Alfiannor diketahui adalah Wabup Tabalong periode 2014-2019.

“Surat penonaktifan itu jelas telah merugikan diri saya selaku Wabup Tabalong,’’ kata Zony Alfiannor, kepada wartawan, di Banjarmasin, Sabtu (17/11).

Dikatakannya, yang dilaporkan itu adalah Anang Syakhfiani, Bupati  dan AM Sangadji, tak lain Sekda Tabalong.

Pengaduan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, 22 Oktober 2018 lalu.

Dalam pengaduan atau laporan itu,

keduanya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang dirasakan pelapor.

Semua sesuai Surat laporan nomor STTL/1099/X/2018/BARESKRIM.

Dijelaskan pula tentang kronologis laporan, yang dimulai dari keluarnya surat keputusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI nomor 02/TM/PL/ADM/RI/00.00/X/2018.

Surat tadi menyatakan pelapor Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Pemilu 2019 mendatang.

Tapi, lewat surat ini Bawaslu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melakukan perubahan terhadap keputusannya dengan nomor 1129/PL.01.4-Kpts/06/KPU/XI/2018 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif.

Karena kondisi itu, Zony dikeluarkan secara sepihak dari jabatan Wakil Bupati Tabalong karena melanggar hukum kewenangan pimpinan.

Jelas Zony merasa keberataan, padahal sudah menyatakan pengunduran diri dari penjaringan DPR RI yang diusung oleh Partai Demokrat.

“Atas perlakuan tidak menyenangkan dan sarat kepentingan politik, kami mengadukan ke Bareksrim dan meminta keadilan alasan pemecatan saya selaku Wakil Bupati Tabalong 2014-2019,’’ kata Zony lagi.

Baca Juga :   KPK BUKA SUARA soal PN Jaksel Menangkan Praperadilan Sahbirin Noor

Disebut, padahal sudah jelas dirinya mengundurkan diri dari DCS karena tidak melengkapi data diri yang diinginkan KPU.

“Saya juga mengajukan ke partai Demokrat pusat untuk mengundurkan diri.

Tapi, kenyataannya masih dalam DCT di situs resmi KPU untuk berlaga di Pemilu,’’ ucapnya.

Kondisi ini, membuatnya memberitahukan kepada Bupati akan segera melakukan proses pencoretan namanya di DCT KPU RI.

Walau ia sudah memberitahukan bahwa akan memproses pencoretan namanya, namun melalui surat nomor 1187/Setda Umum/058/X/2018 bahwa, wakil bupati Tabalong tak lagi memiliki hak dan kewajibannya sebagai pimpinan daerah.

Bahkan lanjutnya, surat itu sudah disebarkan ke seluruh instansi di Pemda Tabalong, termasuk dirinya.

Menurutnya, surat itu telah merugikan dirinya selaku Wakil Bupati Tabalong.

Padahal statusnya di DPT KPU RI masih dalam proses sengketa, akan tetapi katanya Bupati mengesampingkan kondisi itu untuk menghancurkan masa depan keluarganya.

Sementara itu, Wakil DPRD Kabupaten Tabalong H Masruddin mengakui, sudah ada menerima pemberitahuan surat pengunduran Zony sebagai caleg yang juga dikirimkan ke DPD dan DPP Partai Demokrat.

Ia menilai, seharusnya pemberhentian wakil bupati ini disenggarakan melalui mekanisme di DPRD Tabalong.

“Sampai saat ini tidak ada dilakukan sidang paripurna untuk pemberhentian Zony sebagai Wakil Bupati Tabalong,’’ jelas H Masruddin, yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tabalong ini menambahkan. (ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIRESPONS CEPAT Dinas PUPR Perkim Balangan Beberapa Proyek Sorotan
KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka
OIKN Lantik 555 PNS Angkatan Pertama
KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL
SEORANG PRIA DUDA Asal Muara Enim Ditemukan Tergelatak Tak Bernyawa
DINAS ESDM KALSEL “Bereaksi”, Begini Pernyataan Disampaikan atas Kasus Dugaan Pungli Perizinan Tambang Galian C
PELAKSANAAN 50 Paket Proyek pada Dinas PUTR HSS TA 2024 Terindikasi Dugaan Kerugian Negara, Begini Sikap Kejati Kalsel
MAJELIS ETIK OMBUDSMAN Berhentikan Hery Susanto tidak dengan Hormat

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:49

DIRESPONS CEPAT Dinas PUPR Perkim Balangan Beberapa Proyek Sorotan

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:43

KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:21

DEWI PUTRI Raih Perunggu Kejurnas Taekwondo U-13 dan U-17 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:13

TERCATAT 913 ODGJ di Palangka Raya, Dinsos: ‘Himpitan Ekonomi Picu Gangguan Mental’

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:51

358 JEMAAH HAJI Kalteng Tiba, 2 Masih Dirawat di Arab Saudi

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:38

PULUHAN JEMAAT GEREJA Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Kotak

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:11

SEORANG PRIA DUDA Asal Muara Enim Ditemukan Tergelatak Tak Bernyawa

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:32

DINAS ESDM KALSEL “Bereaksi”, Begini Pernyataan Disampaikan atas Kasus Dugaan Pungli Perizinan Tambang Galian C

Berita Terbaru

Ratusan CPNS dilantik menjadi PNS angkatan pertama OIKN. (Foto: Humas OIKN)

Kaltim

OIKN Lantik 555 PNS Angkatan Pertama

Selasa, 9 Jun 2026 - 21:30

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca