DILARANG Ibnu Sina SKPD Kota Banjarmasin Pungut Iuran untuk HKN

- Penulis

Senin, 15 November 2021 - 23:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia — Kabar iuran wajib yang disetor untuk perayaan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57 yang diselenggarakan pada Jumat 12 November lalu ternyata sudah sampai ke telinga Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Orang nomor satu di Bumi Kayuh Baimbai itu secara tegas mengatakan, jenis pungutan dalam bentuk iuran wajib dengan jumlah minimal oleh SKPD tidak dibenarkan untuk dijalankan di lingkungan pemerintahannya.

“Kalau dinas yang minta itu jelas tidak boleh,” tegasnya saat ditemui awak media usai menjalani rapat Forkopimda Kota Banjarmasin di salah satu hotel, Senin (15/11/2021).

Kendati demikian, dirinya mengaku belum mendapat informasi lebih jelas terkait adanya surat iuran wajib yang di dalamnya ada tandatangan Machli Riyadi sebagai Kadinkes dan Yanuar Diansyah sebagai Ketua Panitia perayaan puncak HKN itu

Baca Juga

TANGGAPI Perayaan HKN Dinkes, Hermansyah: Tak Ada Ampun Bila Terulang

“Belum kita terima lagi. Saya pun taunya pagi tadi dari Instagram,” imbuhnya.

Lantas, apa langkah Ibnu Sina mengenai adanya surat iuran wajib tersebut?

Terkait hal itu, Ibnu enggan banyak berkomentar. Ia malah menyodorkan wartawan untuk langsung meminta klarifikasi dengan pejabat yang bersangkutan, yakni Kadinkes Machli Riyadi.

“Katanya pagi tadi sudah diklarifikasi kalau itu bukan dari dinas, tapi panitia. Lebih jelasnya sama Kadinkes saja,” tutupnya.

Sebelumnya diketahui, iuran wajib tersebut tertuang dalam sebuah surat yang dibubuhi stempel resmi Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.

Di sana dirincikan nominal minimal iuran yang mesti dibayarkan. Di antaranya yakni, untuk rumah sakit swasta minimal Rp2 juta. Rumah sakit Sultan Suriansyah minimal Rp25 juta. Klinik dan laboratorium, minimal Rp1 juta.

Kemudian, profesi kesehatan minimal Rp1 juta, UPTD Laboratorium dan Instalasi Farmasi minimal Rp1 juta, Bidang di Dinas Kesehatan minimal Rp1 juta, apotek minimal Rp500 ribu, toko obat minimal Rp300 ribu dan bagi para ASN Puskesmas/Dinkes per orang minimal Rp100 ribu.

Uang iuran itu, dikumpulkan melalui rekening bank. Atau melalui Sekretariat Panitia HKN ke-57 2021, yang bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.

Baca Juga :   PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN

Ketika ditanyakan kepada salah seorang ASN yang bekerja di lingkungan Dinkes Kota Banjarmasin membenarkan bahwa ada penarikan iuran.

“Rp100 ribu. Yang saya tahu, untuk baju HKN. Tapi saya belum menerima bajunya,” ucapnya, Senin (15/11/2021).

ASN yang enggan namanya disebutkan tersebut juga membeberkan, pembayaran iuran itu dilakukan dua pekan sebelum puncak peringatan HKN berlangsung.

“Setahu saya ada lebih dari 100 ASN. Jadi, kalau satu orang Rp100 ribu, sudah Rp10 juta,” tambahnya.

Disinggung apakah pada kegiatan HKN tahun lalu, pihaknya juga diminta membayar iuran? ASN itu mengatakan bahwa tahun tadi tak ada penarikan iuran.

“Kalau dari apotek atau toko obat, setahu saya tiap tahun seperti itu. Tapi, tidak ada penentuan nominal,” jelasnya.

ASN itu pun mengaku heran, mengapa harus ada iuran. “Saya cuma merasa aneh saja kalau ada iuran seperti itu,” bebernya.

Hal senada juga diungkapkan oleh salah satu Fasyankes di Banjarmasin, bahwa pihaknya juga dimintai bantuan dana melalui surat yang disebarkan oleh Panitia HKN tersebut.

“Ia ada kita menerima surat itu, dan kita menyumbang sesuai minimal aja. Karenakan suratnya itu resmi juga dan ada tanda tangan Kepala Dinas,” ujarnya.

Tetapi ia mengaku tidak tahu apakah bantuan yang diberikan berupa uang atau dana. Tetapi sesuai dengan surat yang diberikan oleh Panitia HKN tersebut bantuan yang dimintakan merupakan bentuk uang dengan nominal.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GRAND FINAL Nanang – Galuh Kalsel, Ini Deretan Sosok yang Dinobatkan
AMUK API di Permukiman Blok Pasar Lama, Seorang Meninggal Dunia
TENGGELAM Dua Anak Peserta Porsadin Tingkat Provinsi Kalsel, Satu Tak Terselamatkan
DIPROSES Polda Kalsel 12 Korporasi Terkait Karhutla Ada Keterkaitan Saham Asing, 11 Orang Diperiksa
SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis
UNGKAP BELASAN KASUS, Polda Kalsel Tetapkan 18 Tersangka BBM Subsidi hingga Jutaan Rokok Ilegal
HIJAUKAN Lingkungan Lewat “Green Policing”
RAKORDA ASDEKSI Kalsel Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Pendalaman Tugas Anggota DPRD

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:33

PETUGAS Terus Berjibaku Tangani Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:56

TIGA Fokus Utama Penanganan Karhutla Kalteng

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:54

PANGKALAN BUN Diguyur Hujan, BMKG: Tetap Waspada!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:10

IRA Diselamatkan dari Area Karhutla Kotim

Berita Terbaru

Dua WNA Afghanistan dideportasi Imigrasi Balikpapan. (Foto: Imigrasi Balikpapan)

Kaltim

2 WNA AFGHANISTAN Dideportasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:05

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca