SuarIndonesia – Digiring Polisi, seorang ibum Ernani alias Erna (62), dan anaknya Erwan alias Iwan (40).
Mereka, terpaksa digiring anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara, karena peredaran Narkotika.
Keduanya ditangkap saat berada di rumahnya.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Taufiq Arifin S Hut SIk, saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2024), membenarkan telah mengamankan masing-masing dikenakam Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika UU RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Kedua tersangka Erna dan Iwan diketahui warga Jalan Jahri Saleh Komp.Vetran Blok D RT 08 Banjarmasin Utara, domisili Jalan. Sei Mesa Gang 2 RT 15 RW.02 Banjarmasin Tengah.
Anggota menyita barang bukti masing-masing berupa, dari tersangka Erwan tiga paket kecil sabu berat bersih 0,14 gram, uang tunai sebanyak Rp 250.000.
Dan tersangka Ernani enam paket kecil sabu berat bersih tanpa kemasan 0,24 gram.
Dimana penangkapan pada Rabu (7/8/2024), sewaktu anggota menerima laporan bahwa tersangka sering melakukan peredaran. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















