DEWAN TABALONG : PT Adaro tak Layak Dapat Perpanjangan Ijin Tambang

- Penulis

Kamis, 8 Juli 2021 - 00:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terkait berakhirnya izin pertambangan PT Adaro Indonesia di Tabalong tertanggal 1 Oktober 2022, Wakil Ketua I DPRD Tabalong, H.Jurni katakan Adaro tak layak dapat ijin perpanjangan.

“Menurut kami PT. Adaro Indonesia di Tabalong tak layak dapat ijin perpanjangan pertambangan 2 kali 10 tahun,” ucapnya Rabu (7/7/2021)

Menurut H. Jurni kendati pengelolaan izin tambang dari Pusat, ia menginginkan Pemerintah daerah dan dewan dan dinas terkait Kabupaten Tabalong duduk bersama untuk menyampaikan aspirasi masyarakat.

Perusahaan tambang mau bagaimanapun pasti memberikan dampak yang kurang bagus. Selain itu tenaga lokal Tabalong yang bekerja jauh dari harapan.

“Artinya tenaga lokal harus dilibatkan, dengan perpanjangan izin ini lah dapat kita masukkan persyaratan,” katanya.

Ia menginginkan lahan hasil tambang dapat dikelola dengan baik, sehingga apabila sudah tidak terpakai dapat ditanam pohon sawit ataupun karet, jadi masyarakat dapat meneruskan perekonomian.

“Kita ajak komisi III DPRD Provinsi Kalsel, ayo ke Tabalong bantu kami, kalau dari dewan provinsi gregetnya lebih kuat,” ujarnya lagi.

Lebih jauh H. Jurni menginginkan, tenaga kerja di tabalong sesuai dengan undang undang tenaga kerja bahwa perusahaan harus mengutamakan orang lokal.

Baca Juga :   GEGER ! Mr X Ditemukan tak Bernyawa di Samping Mushola Al-Falah Banjarmasin

“Pemerintah daerah harus dukung, tenaga lokal yang bekerja di perusahaan tabalong,”

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tabalong, Habib Taufani Al Kaff, menambahkan hasil terakhir pihaknya ke Kementerian ESDM RI untuk melakukan pengawasan dan menggali data PT. Adaro.

“Adaro melakukan pertambangan sekitar 16800 hektar lahan yang ditambang, hanya sekitar 2464 hektar baru dilakukan reklamasi, itu pun hanya terdapat di daerah Balangan, bukan di tabalong,” tambahnya.

Ia mengatakan pihaknya tidak anti investasi apalagi hal tersebut menguntungkan untuk pemerintah, akan tetapi kewajiban yang harus dipenuhi dapat terselesaikan.

“Kewajiban harus terpenuhi, kesejahteraan masyarakat dapat dirasakan,” ujarnya.

Sesuai UU nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan, sebelum pengusulan perpanjangan kontrak baru PKB2B, pihak perusahaan pertambangan harus memperhatikan syarat reklamasi 100 persen lahan bekas galian tambang. (HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JASAD PEREMPUAN MEMBUSUK di Dalam Kamar, Sebelum Temuan Terdengar Pertengkaran
AKSI TAWURAN Kelompok Remaja di Tembus Mantuil, Pelaku Diamankan Polresta Banjarmasin
DUA PEMUDA HILANG di Hutan Bagugus Dievakuasi
JEMAAH HAJI Kloter 02 Debarkasi Banjarmasin Mendarat di Bandara Syamsuddin Noor
KAYU HALABAN Dikembangkan untuk Komoditas Unggulan Kalsel
HARI LINGKUNGAN HIDUP, Setwan Kalsel Bersihkan Got Tersumbat
KECELAKAAN MAUT di Lintasan S Parman Banjarmasin, Renggut Nyawa Seorang Perempuan
GERAKAN INDONESIA ASRI, Polda Kalsel Bersinergi Pemprov Aksi Bersih-bersih Bantaran Sungai Martapura

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:56

JASAD PEREMPUAN MEMBUSUK di Dalam Kamar, Sebelum Temuan Terdengar Pertengkaran

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:21

AKSI TAWURAN Kelompok Remaja di Tembus Mantuil, Pelaku Diamankan Polresta Banjarmasin

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:25

HARI LINGKUNGAN HIDUP, Setwan Kalsel Bersihkan Got Tersumbat

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:56

KECELAKAAN MAUT di Lintasan S Parman Banjarmasin, Renggut Nyawa Seorang Perempuan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:23

GERAKAN INDONESIA ASRI, Polda Kalsel Bersinergi Pemprov Aksi Bersih-bersih Bantaran Sungai Martapura

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:17

BUPATI Abdul Hadi, Buka Balangan Islamic Fest 2026 Disaksikan Ribuan Warga

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:49

KEJURNAS 2026: 3 Atlet Panjat Tebing Kobar Lolos Wakili Kalteng

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:37

KELOMPOK ORANG UTAN Naik Bus, Ternyata Lagi Pindah ‘Sekolah’

Berita Terbaru

Rubrik opini

Memelihara Harapan, Catatan Hendry Ch Bangun

Sabtu, 6 Jun 2026 - 21:30

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof Dr Abdul Mu’ti, bersama Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud membaur dengan kepala sekolah pada peresmian 102 satuan pendidikan yang selesai direvitalisasi di Kaltim. (Foto: Adpim Kaltim)

Kaltim

102 SEKOLAH Hasil Revitalisasi Diresmikan

Jumat, 5 Jun 2026 - 20:53

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca