DEWAN TABALONG : PT Adaro tak Layak Dapat Perpanjangan Ijin Tambang

- Penulis

Kamis, 8 Juli 2021 - 00:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terkait berakhirnya izin pertambangan PT Adaro Indonesia di Tabalong tertanggal 1 Oktober 2022, Wakil Ketua I DPRD Tabalong, H.Jurni katakan Adaro tak layak dapat ijin perpanjangan.

“Menurut kami PT. Adaro Indonesia di Tabalong tak layak dapat ijin perpanjangan pertambangan 2 kali 10 tahun,” ucapnya Rabu (7/7/2021)

Menurut H. Jurni kendati pengelolaan izin tambang dari Pusat, ia menginginkan Pemerintah daerah dan dewan dan dinas terkait Kabupaten Tabalong duduk bersama untuk menyampaikan aspirasi masyarakat.

Perusahaan tambang mau bagaimanapun pasti memberikan dampak yang kurang bagus. Selain itu tenaga lokal Tabalong yang bekerja jauh dari harapan.

“Artinya tenaga lokal harus dilibatkan, dengan perpanjangan izin ini lah dapat kita masukkan persyaratan,” katanya.

Ia menginginkan lahan hasil tambang dapat dikelola dengan baik, sehingga apabila sudah tidak terpakai dapat ditanam pohon sawit ataupun karet, jadi masyarakat dapat meneruskan perekonomian.

“Kita ajak komisi III DPRD Provinsi Kalsel, ayo ke Tabalong bantu kami, kalau dari dewan provinsi gregetnya lebih kuat,” ujarnya lagi.

Lebih jauh H. Jurni menginginkan, tenaga kerja di tabalong sesuai dengan undang undang tenaga kerja bahwa perusahaan harus mengutamakan orang lokal.

“Pemerintah daerah harus dukung, tenaga lokal yang bekerja di perusahaan tabalong,”

Baca Juga :   KOMBES CUNCUN MInta Maaf-Pamit, Riza Nahkodai Polresta Banjarmasin

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tabalong, Habib Taufani Al Kaff, menambahkan hasil terakhir pihaknya ke Kementerian ESDM RI untuk melakukan pengawasan dan menggali data PT. Adaro.

“Adaro melakukan pertambangan sekitar 16800 hektar lahan yang ditambang, hanya sekitar 2464 hektar baru dilakukan reklamasi, itu pun hanya terdapat di daerah Balangan, bukan di tabalong,” tambahnya.

Ia mengatakan pihaknya tidak anti investasi apalagi hal tersebut menguntungkan untuk pemerintah, akan tetapi kewajiban yang harus dipenuhi dapat terselesaikan.

“Kewajiban harus terpenuhi, kesejahteraan masyarakat dapat dirasakan,” ujarnya.

Sesuai UU nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan, sebelum pengusulan perpanjangan kontrak baru PKB2B, pihak perusahaan pertambangan harus memperhatikan syarat reklamasi 100 persen lahan bekas galian tambang. (HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KAPOLSEK Banjarmasin Utara Sambangi Warga Kurang Mampu
POLICE LINE Lokasi Dugaan Tambang Emas di Palau Aranio
HAJI ISAM Dikabarkan Bidik 62% Saham BYAN Rp 52,7 T
SAT POLAIRUD Polresta Banjarmasin Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah
3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!
BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC
DIHADAPAN Wapres Gibran Tunjukkan Inovasi Cairan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api
RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 00:29

KAPOLSEK Banjarmasin Utara Sambangi Warga Kurang Mampu

Jumat, 11 September 2026 - 21:58

HAJI ISAM Dikabarkan Bidik 62% Saham BYAN Rp 52,7 T

Jumat, 11 September 2026 - 17:36

SAT POLAIRUD Polresta Banjarmasin Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah

Kamis, 10 September 2026 - 22:46

3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!

Kamis, 10 September 2026 - 22:06

BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC

Kamis, 10 September 2026 - 21:58

DIHADAPAN Wapres Gibran Tunjukkan Inovasi Cairan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api

Kamis, 10 September 2026 - 21:45

RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan

Kamis, 10 September 2026 - 18:08

HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru

Berita Terbaru


Kepala BGN Sudaryono. (Foto: HO-BGN)

Nasional

BGN Keluarkan 1.653 Satuan Pendidikan Penerima MBG

Sabtu, 12 Sep 2026 - 00:01

Ilustrasi. (si/ut/gemini.ai)

Kesehatan

PERBEDAAN Keracunan dan Alergi Makanan

Jumat, 11 Sep 2026 - 23:29

Kebakaran yang melanda Desa Soren, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (9/7/2026).(Foto: HO-BPBD KOTIM)

Kalteng

HOTSPOT Kalteng Menggila Lagi!

Jumat, 11 Sep 2026 - 22:34

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca