SuarIndonesia – Buronan tersangka penipuan, M Bawai alias Rizal (33), dia ditangkap anggota Buru Sergab (Buser) Banjarmasin Selatan, saat nongkrong di Jalan Pasar Lama Banjarmasin Tengah, pada Senin (19/8/2024).
Tersangka warga Jalan Pasar Lama RT.11 RW.03 Banjarmasin Tengah, dia telah melakukan penipuan kepada korbannya bernama Eka Hayati (35), warga Jalan Kelayan A Gang Sidodadi RT 11 RW.01 Banjarmasin Selatan.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno SH, saat dikonfirmasi Rabu (21/8/2024), membenarkan telah mengamankan tersangka penipuan dan penggelapan, dan dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP.
Dimana peristiwa terjadi pada Jum’at (15/9/2023) di Jalan Kelayan A Gang Sidodadi RT 11 RW 01 Banjarmasin Selatan.
Saat itu korban ditawari oleh tersangka bahwa ingin menggadaikan satu unit sepeda motor Honda Beat.
Kemudian korban mentransfer uang melalui M-Banking Bank BCA sebesar Rp 3.500.000, saat ditransfer tersangka menjanjikan bahwa sepeda motor tersebut akan diantar pada malam hari.
Hingga malam hari motor tersebut tidak diantar, sehingga korban keesokan harinya langsung mendatangi tersangka ke rumahnya.
Selanjutnya tersangka menjelaskan bahwa sepeda motor Honda Beat tersebut rusak dan tersangka ingin menawarkan sepeda motor baru Honda PCX tetapi korban disuruh untuk menambah uang tersebut.
Setelah itu pada tanggal 16 September 2023 korban kembali mentransfer uang tsb melalui M-Banking BCA sebesar Rp 2.000.000.
Kkorban mentransfer uang tersebut kepada tersangka untuk meminta uang kembali kepada korban dengan beralasan untuk membayar orang gudang FIF, supaya dapar mengeluarkan sepeda motor.
Lagi lagi, korban kembali mentransfer sebesar Rp 1.000.000,- melalui M-Banking BCA pada hari yang sama.
Korban disuruh untuk ke rumah tersangka untuk mengambil motor tersebut.
Kemudian setibanya di sana motor tersebut tidak ada dan tersangka kembali beralasan bahwa motor masih proses pengantaran.
Lalu tersangka meminta uang tambahan untuk pengambilan yang dijanjikan, karena menurut tersangka uang korban kurang.
Selang beberapa hari korban memberikan uang sebesar Rp 1.000.000, cash di rumah tersangka, kemudian tersangka meminta uang tambahan untuk ganti pinjaman tersangka sebesar Rp 400.000, melalui korban membayar uang tersebut di rumah tersangka.
Kemudian pada 23 September 2023 korban kembali mendatangi kerumah tersangka, lalu tersangka kembali beralasan bahwa harus ada biaya DP untuk pengantaran unit sepeda motor dan upah supirnya, lalu korban membayar cash sebesar Rp 200.000.
Tersangka meminta uang tambahan agar pengantaran sepeda motor cepat, lalu korban membayar uang cash sebesar Rp 500.000, ternyata sampai dengan sekarang tersangka tidak bisa memenuhi satu unit sepeda motor Honda PCX yang dimaksud.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 8.600.000, melaporkan kejadian ke Mapolsek.
Hampir satu tahun akhirnya tersangka penipuan atau penggelapan ini bisa ditangkap dan dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan.
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















