SuarIndonesia – Beroperasi mulai hari ini sistem penilangan secara elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Hukum Polresta Banjarmasin.
Dimana, Alat pendeteksi pelanggaran melalui sistem penilangaan secara elektronik yang dikenal dengan Elektronic Traffic Law Enfocement (ETLE) telah terpasang .
Lokasi alat tilang eletkronik berada di tiga titik yakni Jalan Belitung, Jalan Simpang 3 Kuripan dan Jalan Jenderal Sudirman (Jembatan Merdeka) Banjarmasin.
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol M Noor Chaidir membenarkan soal aktif kamera Etle.” Sejak hari ini, Sabtu (24/12/ 2022),” ujarnya.
Dikatakan Chaidir, bahwa Pengawasan tak lagi dilakukan oleh petugas, melainkan melalui kamera pengawas atau CCTV di jalan raya yang dipasang pada lampu lalu lintas.
“Surat dikirim kepada pemilik kendaraan yang melanggar, yang mana pengendara akan dikirim gambar tekait pelanggaran yang dilakukan,” tuturnya.
Selain itu, Sat Lantas melakukan kerja sama dengan PT JNE untuk mengirim surat tilang.
“Tak hanya gambar pelanggaran, namun dicantumkan pula pasal yang dilanggar, tanggal pelanggaran, dan tempat pelanggaran, ” kata Kasat
Bahkan terdapat situs web konfirmasi pelanggaran, tanggal, dan tempat dilaksanakan sidang.
“Jadi prosesnya maksimal 4 hari dari proses penyelesaian, sehingga surat telah sampai ke pemilik kendaraan yang melanggar,” tambahnya
Setelah surat sampai ke pemilik kendaraan, pelanggar wajib melakukan konfirmasi penerimaan surat melalui scan QR.
Dalam Hal ini, Kasat berharap pemberlakuan sistem tilang online dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas.
“Demi berkurangnya pelanggaran lalu lintas, terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan kondusif di Banjarmasin.(YI)
613 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini