SuarIndonesia – Tersangka H dalam perkara dugaan penyalahan gunaan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri I Jorong Kabuoaten. Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (14/11/2022), berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Rifanmi, kepada awak media, membenarkan kalau berkas tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
`
`Tetapi kapan sidangnya kami masih menunggu ketentuan dari pengadilan,’’ujarnya lagi.
Walaupun berkasnya sudah dierahjkan tetaopi tersangka masih ditahan di rumah tahanan Pelaiahari,
Seperti diberitaklan sebelumnya, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, tersangka diduga melanggar Pasal 2 maupun pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana perubahan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan perhitungan terdapat unsur kerugian negara yang timbul akibat Tindak Pidana Korupsi tersebut sekitar Rp. 265.158.192, dari jumlah anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMAN 1 Jorong Tahun 2021 sebesar Rp. 1.135.000.000. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















